Ditemukan 1 data
1.PINGKAN TESALONIKA WENUR,SH
2.OLLIVIA PANGEMANAN S.H M.H
Terdakwa:
DEMRITS MOSES TENDA alias WASENG
37 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa DEMRITS MOSES TENDA alias WASENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan Alternatif KEDUA Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun
Penuntut Umum:
1.PINGKAN TESALONIKA WENUR,SH
2.OLLIVIA PANGEMANAN S.H M.H
Terdakwa:
DEMRITS MOSES TENDA alias WASENG