Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2014 — Putus : 01-12-2014 — Upload : 06-10-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 210/PDT.P/2014/PN.Smn
Tanggal 1 Desember 2014 — Perdata: ARIS DWI RIYANTO
242
  • Menetapkan sah secara hukum pembetulan / perubahan nama anak Pemohon yang bernama DENANDO PUTRI ARINO, yang lahir di Sleman pada tanggal 27 Juli 2014 sesuai Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 25 September 2014 No. 3404-LU-25092014-0014 tertulis DENANDO PUTRI ARINO diganti menjadi DENANDA PUTRI ARINO ;3.
    sebagai anak perempuan dari perkawinan suami isteri masingmasingbernama ARID DWI RIYANTO dan FATMAWATI berdasarkan Kutipan AktaNikah No. 320/05/IX/2008 tertanggal 22 September 2008 ;3 Bahwa kelahiran anak Pemohon tersebut telah didaftarkan dalam daftar kelahiranuntuk Warga Negara Indonesia di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Slemanberdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3404LU250920140014 tertanggal 27Juli 2014 ;Bahwa Anak Pemohon memerlukan Perbaikan Akta Kelahiran denganpembetulan merubah nama dari DENANDO
    Bahsa saksi kenal dengan pemohon karena Pemohon adalah adik kandungsaksi ; Bahwa saksi tahu, pemohon sudah menikah pada tanggal 22 September 2008dengan seorang perempuan yang bernama fatmawati, ; Bahwa saksi tahu dari pernikahan mereka telah dilahirkan seorang anakperempuan yang tertulis di Akta Kelahiran bernama DENANDO PUTRI ASKAN saksi tahu anak pemohon tersebut lahir di Sleman pada tanggal 27 Juli2014 ; Bahwa saksi tahu isteri Pemohon tidak berkeberatan jika nama anaknya tersebutakan diubah ;
    Bahwa saksi tahu nama anak pemohon di Akta Kelahiran tertulis Denando PutriArino dan akan diubah atau diganti namanya menjadi Denanda Putri Arino ; Pemohon didengar atas keterangan saksi tersebut, menyatakan benar;Saksi Il; HARYANTA.
    Bahsa saksi kenal dengan pemohon karena Pemohon adalah tetangga saksi ; Bahwa saksi tahu, pemohon sudah menikah pada tanggal 22 September 2008dengan seorang perempuan yang bernama Fatmawati ; Bahwa saksi tahu dari pernikahan mereka telah dilahirkan seorang anakperempuan yang tertulis di Akta Kelahiran bernama Denando Putri Arino ; Bahwa saksi tahu anak pemohon tersebut lahir di Sleman pada tanggal 27 Juli2014 ; Bahwa saksi tahu isteri Pemohon tidak berkeberatan jika nama anak tersebutakan diubah
    dari Pengadilan Negeri Sleman, untuk mengganti penulisan namaanaknya yang semula Denando Putri Arino menjadi Denanda Putri Arino ;Menimbang, bahwa yang menjadi dasar Pemohon mengajukan permohonan inike Pengadilan Negeri Sleman karena Pemohon tinggal di Karang Rt. 4 Rw. 24Banyurejo, Tempel, Sleman dan peristiwa ini terjadi di wilayah hukum KabupatenSleman maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan menetapkanpermohonan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan yang diajukan oleh
Register : 04-09-2017 — Putus : 03-10-2017 — Upload : 19-09-2019
Putusan PA KLATEN Nomor 1313/Pdt.G/2017/PA.Klt
Tanggal 3 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
166
  • Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman dirumah orang tua Tergugat di alamat Tergugat tersebut di atas selama kuranglebih 3 tahun, kemudian pindah dan bertempat kediaman di rumah orang tuaPenggugat di alamat Penggugat tersebut di atas selama kurang lebih 3 tahundan sudah melakukan hubungan suamiistri dan dikaruniai 1 orang anakbernama Alfano Denando, lahir tanggal 04032010, sampai sekarang tinggalbersama dengan Penggugat ;.
Register : 29-08-2016 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 21-10-2019
Putusan PA KLATEN Nomor 1313/Pdt.G/2016/PA.Klt
Tanggal 21 Februari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman dirumah orang tua Tergugat di alamat Tergugat tersebut di atas selama kuranglebih 3 tahun, kemudian pindah dan bertempat kediaman di rumah orang tuaPenggugat di alamat Penggugat tersebut di atas selama kurang lebih 3 tahundan sudah melakukan hubungan suamiistri dan dikaruniai 1 orang anakbernama Alfano Denando, lahir tanggal 04032010, sampai sekarang tinggalbersama dengan Penggugat ;.