Ditemukan 6 data
20 — 3
- Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I (Ambo Asse Bin Patta Tundren) dengan Pemohon II (Mani Binti Dengken) yang dilaksanakan pada 10 Agustus 1975 di di Desa Topore, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Bahwa yang menjadi Wali Nikah pada pernikahan tersebut adalah AyahKandung Pemohon Ii bernama Dengken, dengan Saksi Nikah bernamaSukkuru sebagai saksi dan Syamsuddin sebagai saksi II;Hal. I dari 11 Penetapan.
Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan menetapkan sebagaiberikut:PRIMER:1.Z,Mengabulkan Permohonan Pemohon;Menyatakan sah menurut hukum pernikahan Pemohon (Ambo Asse Bin PattaTundren ) dengan Pemohon II (Mani Bin Dengken) yang dilaksanakan dipada tanggal 10 Agustus 1975;Hal. 2 dari 11 Penetapan. No. 551/Pdt.P/2016/PA.Mmj.3.
Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Pemohon II dan hadir padapernikahan Pemohon dengan Pemohon II;Bahwa saksi mengetahui Pemohon dan Pemohon Il telah menikah diTopore, kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, pada tanggal 10Agustus 1975;Bahwa sepengetahuan saksi yang bertindak sebagai wali nikah adalahAyah Kandung Pemohon II bernama Dengken;Bahwa yang menikahkan Pemohon dan Pemohon II adalah Imam masjidyang bernama Abd.
Pasal 7ayat (3) huruf (e) telah terpenuhi, karenanya permohonan pemohon telah dapatdikabulkan dengan menyatakan sah menurut hukum pernikahan antara Pemohon (Ambo Asse Bin Patta Tundren ) dan Pemohon Il (Mani Binti Dengken) yangdilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 1975 di di Desa Topore, KecamatanPapalang, Kabupaten Mamuju;Hal. 9 dari 11 Penetapan. No. 551/Pdt.P/2016/PA.Mmj.
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Ambo Asse bin PattaTundren) dengan Pemohon II (Mani binti Dengken) yang dilaksanakan padatanggal 10 Agustus 1975 di Desa Topore, Kecamatan Papalang, KabupatenMamuju;3.
85 — 4
Indonesi asli den juge bertalien pule demgen seruen *emerinteh Republik Indonesia egar semue wergenyaMemenys selalu berlefaskan Indonesie oe Menimban Menimbeng behwe sebtten nama kecil yang dimohonkan pemohonyeitu SUHARDI HALIM tidak bertentangen dengen perkatean kesusilean fe a a a ee ee ee ino a at gsc Sete ae UE ad eas Menimbeng bahwa permchonen pemohon untuk menggenti nama kesilnye dan tidak mengikutsertekan nema keiuarganya NG oleh karens itu hel tersebut termasuk wewenang Pengedilan Negeri se dengken
27 — 19
., BAKHTIARPRADINATA,SH. dan MUHAMMAD DENGKEN, S.H. para advokat yangberkantor di JI. Ahmad Yani No.5 B Socah Bangkalan, semula PENGGUGATsekarang PEMBANDING, untuk selanjutnya disebut .PENGGUGAT/PEMBANDING ;MELAWANTERGUGAT ASLI, tempat tinggal di BANGKALAN, dalam hal ini, berdasarkansurat kuasa khusus tertanggal 01 Oktober 2007, memberi kuasa kepadaSUMARSONO, S.H. advokat yang berkantor di JI. KH.
14 — 1
XXxXxXxXxXX, Umur28 tahun, Agama Islam, pekerjaanperangkat Desa (Kepala Dusun), tempat tinggal di Dusun Dengken Rt 007Rw 001, Desa Xxxxxxx, Kecamatan Xxxxxxx, Kabupaten Xxxxxxx,dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal Penggugat dan Tergugat, saksi sebagai temanPenggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah sebagai suami isteri yangmenikah tahun 2013; Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggalbersama dirumah orang tua .Penggugat satu tahun; Bahwa Penggugat
44 — 25
almarhum GEDE TEGEG (ayah kandung TERGUGAT illKonpensi/Penggugat Ill Rekonpensi) telah membeli tanah milik MADEKOCI, berdasarkan Akta Jual Beli No.47/1984, tertanggal 29 Februari 1984,Pipil No. 1153, Persil No. 56a, Kelas , Desa Kesiman, Luas Tanah 2200 M2(dua ribu dua ratus meter persegi), dengan batasbatas sebagai berikut :Utara : Tanah Milik Pak DURA;Timur : Tanah Milik Pak SADRI;Halaman 44 dari 51 Putusan Nomor 224/Pdt/2017/PT DPSSelatan : Tanah Milik Pak REDUNG;Barat : Tanah Milik DENGKIN dan DENGKEN
63 — 24
menjual tanah milik orang tua Saksi yang bernamaMade Genjong yang letaknya di Celuk, Desa Sanur luas tanah 22 arekepada Made Tegeg ; Bahwa saksi adalah anak angkat daripada Made Genjong ; Bahwa Made Genjog tidak mempunyai anak kandung, dan saksi lupa padatahun berapa Saksi diangkat sebagai anak angkat ; Bahwa orang tua angkat saksi sudah meninggal Bahwa saksi tahu batasbatas tanah yang dijual tersebut yaitu disebelah :Utara : Pak Dura;Timur : Pak Sadri;Selatan: Pak Redug;Barat : Pak Dengkin dan Dengken