Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2016 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 05-05-2017
Putusan PN MALANG Nomor 54/Pid.B/2017/PN Mlg
Tanggal 12 April 2018 — DENGKLENG
205
  • DENGKLENG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    DENGKLENG
    DENGKLENG, bersalah melakukan tindakpidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 480ayat (1) ke1 KUHP dalam surat Dakwaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURI Als. DENGKLENG, denganpidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) handphone merk VIVO nomor seri EX150DTO6A04 IMEI 2 :867147029246429 warna putih (ada dalam perkara An. YUWARI) ;4.
    DENGKLENG, bersamasama maupun bertindaksendirisendiri dengan ( JUWARI als. KANTONG dalam penuntutan secaraterpisah), pada hari Minggu tanggal 25 September 2016 sekira pukul 04.00.
    DENGKLENG,pada hari Minggu tanggal 25September 2016 sekira pukul 13.00.
    DENGKLENG tersebut diatas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Putus : 20-05-2013 — Upload : 25-07-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 350/Pid.B/2013/PN.Dps.
Tanggal 20 Mei 2013 — ANDIK SUKARDI Als DENGKLENG
94
  • ANDIK SUKARDI Als DENGKLENG
    Saksi PUNISA, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Benar bahwa saksi telah dipukul dan ditendang oleh Dengkleng sekira jam 02.30wita di Jl.
    ,tibatiba datang Dengkleng berkata "cewekcewek ini budek, mulutnya tidak bisangomong, bandel semua, kalau ada tamu jangan dikasi parkir disini", lalu saatPunisa mau bangun dari tempat duduk Dengkleng langsung menarik selendangyang ada di leher punisa kemudian memukul dengan tangan kanan dalam keadaanterkepal mengenaii bagian dada hingga punisa jatuh ke tanah lalu saat punisa beradadalam posisi miring, Dengkleng menendang dengan kaki kanan dan saat temanpunisa yang bernama Julia membantu Punisa, Dengkleng
    malah menarik rambutJulia lalu saat Punisa berdiri Dengkleng kembali memukul punisa dengan tangankanan terkepal mengenaitelinga sebelah kanan;Bahwa saat itu posisi Dengkleng berdiri menghadap ke timur sedangkan Punisadalam posisi berdiri menghadap ke barat (berhadaphadapan), sedangkan pada saatmenendang, posisi Dengkleng berdiri menghadap ke timur sedangkan punisaterjatuh miring ditanah, dan pada saat memukul mengenai telinga kanan posisiDengkleng menghadap ke barat sedangkan punisa berdiri menghadap
    ke selatanBahwa akibat perbuatan Dengkleng, Punisa merasakan sakit dibagian dada,punggung dan telinga.Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mem benarkannya3.
    dada hingga terjatuhmiring dan saat jatuh tersebut, punggung punisa ditendang dengan kaki kanansebanyak satu kali lalu saksi berusaha membantu punisa namun Dengkleng datangdan menarik rambut saksi, kemudian saat punisa berdiri, Dengkleng kembalimemukul punisa dengan menggunakan tangan mengepal mengenai bagian telingasebelah kanan setelah itu kain selendang yang dililitkan dileher punisa ditarik olehDengkleng hingga selendang tersebut robek;Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi merasakan sakit pada
Register : 04-09-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN MALANG Nomor 392/Pid.B/2018/PN Mlg
Tanggal 17 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
SUDARWATI, SH,MH
Terdakwa:
NURI Als DENGKLENG
244
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NURI als DENGKLENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ;
    2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa NURI als DENGKLENG dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada
    Penuntut Umum:
    SUDARWATI, SH,MH
    Terdakwa:
    NURI Als DENGKLENG
    Pekerjaan : Buruh Harian Lepas / jualan esTerdakwa Nuri als Dengkleng ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 27 Juli 2018 sampai dengan tanggal 15 Agustus 20182. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2018sampai dengan tanggal 23 September 20183. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 16September 20184. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 September 2018 sampai dengantanggal 3 Oktober 20185.
    Menyatakan terdakwa NURI Als DENGKLENG telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dilakukan,Halaman 1 dari 17 Putusan Nomor 392/Pid.B/2018/PN MIigsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPsebagaimana dalam Surat dakwaan.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (Satu) tahun dan6 (enam) bulan, dipotong selama terdakwa dalam tahanan sementara.3.
    Dan selamadalam Pemeriksaan Persidangan Terdakwa NURI als DENGKLENG menjawabdengan lancar dan baik ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas UnsurPertama telah terbukti ;Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 392/Pid.B/2018/PN MigAd. 2 Mengambil barang sesuatuMenimbang, bahwa pengertian mengambil menurut R.
    Dan berdasarkan fakta yang terungkapdipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi dan terdakwa sertabarang bukti, terungkap bahwa Terdakwa NURI als DENGKLENG, TerdakwaNURI als DENGKLENG melakukan pencurian 1 (satu) buah HP merk OPPOtype A33W warna putin dan 1 (satu) buah Laptop LENOVO type IDEAPAD310S11/AP warna hitam pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2018 sekitar jam13.30 WIB di rumah saksi SHERLY PRAMESWATI JI. Bandulan IX No. 579RT.001 RW.002, Kel. Bandulan, Kec.
    Menyatakan Terdakwa NURI als DENGKLENG terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ;2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa NURI als DENGKLENG denganpidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 08-11-2016 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN MALANG Nomor 28 /Pid.B/2017/PN Mlg
Tanggal 22 Februari 2017 — Juwari alias Kantong;
161
  • Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa terdakwa JUWARI Als KANTONG bersamasama dengansaksi NURI Als DENGKLENG
    Bahwabarangbarang saksi korban tersebut diambil orang tanpa seijin saksikorban ; Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 25 September 2016terdakwa ternyata sudah menguasai salah satu barang milik saksikorban yang hilang yaitu 1 buah HP merk Vivo Y15 Nomor Seri :EX150DTO6A04 IMEI 1: 867147029246437 IMEI 2: 867147029246429warna putih, yang menurut terdakwa di dapatnya dengan cara membelidari Saksi NURI Als DENGKLENG (dalam berkas terpisah) pada hariMinggu tanggal 25 September 2016 sekitar jam 13.00
    ;Bahwa Terdakwa kenal dengan Nuri alias Dengkleng karena merupakankeponakan terdakwa;Bahwa Terdakwa membeli barang berupa 1 (satu) buah handphone merkVIVO type Y15 warna putih tersebut dari Nuri alias Dengkleng pada hariMinggu, tanggal 25 September 2016 sekitar jam 13.00 WIB di pinggir jalanDesa Babakan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang;Halaman 11 Putusan Nomor: 28 /Pid.B/2017/PN MigBahwa Terdakwa membeli barang berupa 1 (satu) buah handphone merkVIVO type Y15 warna putin tersebut dari Nuri alias
    Dengkleng denganharga Rp.230.000,00 (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah);Bahwa Terdakwa membeli barang berupa 1 (satu) buah handphone merkVIVO type Y15 warna putih tersebut dari Nuri alias Dengkleng tidak adabukti tertulis ataupun kwitansi;Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat terdakwa membeli barangberupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO type Y15 warna putih tersebutdari Nuri alias Dengkleng tanpa dilengkapi apaapa hanya berupa 1 (satu)buah handphone tersebut saja;Bahwa Terdakwa menerangkan harga
    ;Bahwa benar Terdakwa membeli barang berupa 1 (satu) buah handphonemerk VIVO type Y15 warna putih tersebut dari Nuri alias Dengkleng padahari Minggu, tanggal 25 September 2016 sekitar jam 13.00 WIB di pinggirjalan Desa Babakan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang;Bahwa benar Terdakwa membeli barang berupa 1 (satu) buah handphonemerk VIVO type Y15 warna putih tersebut dari Nuri alias Dengkleng denganharga Rp.230.000,00 (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah);Bahwa benar Terdakwa membeli barang berupa 1