Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 394/Pdt.G/2021/PN Dps
Tanggal 2 Februari 2022 — Penggugat:
I MADE RICHY ARDHANA YASA
Tergugat:
SRI LESTARI
143105
  • Bahwa De Rich Villa menjadi objek sitaan merujuk PenetapanNo.40/Eks/2019/PN Dps Jo.Nomor 7/Pdt.Eks.Riil/2019/PN Dpstanggal 19 Agustus 2019, sehingga menjadi dasar hukum bagi JuruSita Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan eksekusi Villa DeRich a quo pada tanggal 03 September 2019 ketika TERGUGATsudah menempatinya berdasarkan perjanjian Sewa a quo;Halaman 7 dari 34 Putusan Nomor 394/Padt.G/2021/PN Dps5.
    Bahwa dari fakta hukum a quo, maka TERGUGAT menjadi korbantipbu muslihat yang sedemikian rupa, sehingga Perjanjian Sewa DeRich Villa telah CACAT KEHENDAK (bedrog) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1328 KUHPerdata sebagai berikut: Penipuan merupakan alasan untuk pembatalan persetujuanapabila tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak adalahsedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang laintidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihattersebut...6.
    Bahwa bila merujuk waktu (tempus) ditandatanganinya perjanjiansewa villa a quo yakni tertanggal 30 April 2019 dengan fakta hukumsudah adanya Resmi Salinan Risalah Lelang dari Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang Denpasar No 143/65/2019, tanggal 12Maret 2019, maka pada saat perjanjian a quo ditandatangani DeRich Villa Ssudah bukan milik PENGGUGAT;7.
    Fotokopi sesuai aslinya bukti transfer daftar barang baranginventarus Derich Villa, dibuat di Denpasar tanggal 25 Maret 2019, yangselanjutnya diberi tanda bukti P3;4.
    Fotokopi sesuai fotokopi, Peta Situasi/Lokasi Pondok Wisata (DeRich Villa) yang beralamat di JI. Mertasari No.9 Sanur, Denpasar, yangselanjutnya diberi tanda bukti T3;4. Fotokopi sesuai fotokopi, Perjanjian Sewa Rumah, dibuat diDenpasar pada tanggal 30 April 2019, yang selanjutnya diberi tandabukti T4;5. Fotokopi sesuai fotokopi, Penetapan Nomor 40/Eks/2019/PN DpsJo. Nomor 7/Pdt.Eks.Rill/ 2019/PN Dps, tanggal 19 Agustus 2018, yangselanjutnya diberi tanda bukti T5;6.