Ditemukan 1 data
RESA FREDIKUS
Terdakwa:
ALVINSIUS BOYKE alias BOY anak dari DESIMAS EDI
21 — 11
Menyatakan terdakwa ALVINSIUS BOYKE alias BOY anak dari DESIMAS EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana catatan dakwaan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila selama 6 (enam) bulan Terdakwa dalam masa percobaan tersebut tidak melakukan tindak pidana lagi;
4.Penyidik Atas Kuasa PU:
RESA FREDIKUS
Terdakwa:
ALVINSIUS BOYKE alias BOY anak dari DESIMAS EDI