Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2024 — Putus : 23-02-2024 — Upload : 26-02-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 15/Pid.C/2024/PN Ktp
Tanggal 23 Februari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RESA FREDIKUS
Terdakwa:
ALVINSIUS BOYKE alias BOY anak dari DESIMAS EDI
2111
  • Menyatakan terdakwa ALVINSIUS BOYKE alias BOY anak dari DESIMAS EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana catatan dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila selama 6 (enam) bulan Terdakwa dalam masa percobaan tersebut tidak melakukan tindak pidana lagi;
    4.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    RESA FREDIKUS
    Terdakwa:
    ALVINSIUS BOYKE alias BOY anak dari DESIMAS EDI