Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 05-01-2022
Putusan PN BANDUNG Nomor 1033/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Tanggal 28 Desember 2021 — DESKIN Anak Dari MINSUPMAS BUJOHANNIS
8018
  • DESKIN bin MINSUPMAS BUJOHANNIStersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperdagangkan barang berupa obat Avigan Favipirapir tablet 200 mg yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, yang dilakukan secara bersama-sama dan secara berlanjut;
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    Konsil Kedokteran Indonesia tanggal 20 Oktober 2020;
  • 1 (satu) lembar Foto copy surat Rekomendasi ijin Praktek dari IDI Cabang Kabupaten Bogor tanggal 3 Desember 2020;
  • 1 (satu) lembar foto copy Surat Ijin Praktek Dokter Internship Nomor 440/0501/dr/00758/DPMPTSP/2020 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu pintu Kab Bogor tanggal 09 September 2021;

Disita dari dr Yosef Septian;

  • 3 (tiga) lembar Photocopy Ijazah Dokter (dr) An Deskin
    Deskin taggal 13 Desember 2025;
  • 1 (satu) lembar Photocopy Surat Laporan Pelaksanaan Intersnisip No. 446/6600 RSUDDL/XI/2020/ tanggal 5 Nopember 2020;
  • 1 (satu) lembar Photo Copy Surat Pernytaan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan Etika Profesi Dokter terkait persyataran Registrasi Dokter;
  • 1 (satu) lembar asli surat keterangan Nomor 800/6423-
    Deskin;

    1. Berdasarkan Penetapan Penyitaan PN Bogor Kelas I B Nomor 353/Pen.Pid/2021/PN.Bgr Tanggal 26 Agustus 2021:
    • 3 (tiga) Box Obat AVIGAN PAVIPIRAVIR tablet 200 berisi 300 Tablet;
    • 1 (satu) buahHandphone merek VIVO model 1940 warna hitam IMEI 1 868850058865253, IMEI 2 868850058865246, beserta No.
    DESKIN Anak Dari MINSUPMAS BUJOHANNIS
Register : 15-11-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 1036/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Tanggal 28 Desember 2021 — Penuntut Umum:
A .R .KARTONO, SH.MH
Terdakwa:
CIKAL AA KUSUMA BIN ENCE SETIAWAN
660
  • Indonesia tanggal 20 Oktober 2020;
  • 1 (satu) lembar Foto copy surat Rekomendasi ijin Praktek dari IDI Cabang Kabupaten Bogor tanggal 3 Desember 2020;
  • 1 (satu) lembar foto copy Surat Ijin Praktek Dokter Internship Nomor 440/0501/dr/00758/DPMPTSP/2020 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu pintu Kab Bogor tanggal 09 September 2021;

Disita dari dr Yosef Septian;

  • 3 (tiga) lembar Photocopy Ijazah Dokter (dr) An Deskin
    Deskin taggal 13 Desember 2025;
  • 1 (satu) lembar Photocopy Surat Laporan Pelaksanaan Intersnisip No. 446/6600 RSUDDL/XI/2020/ tanggal 5 Nopember 2020;
  • 1 (satu) lembar Photo Copy Surat Pernytaan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan Etika Profesi Dokter terkait persyataran Registrasi Dokter;
  • 1 (satu) lembar asli surat keterangan Nomor 800/6423-
    Deskin;

    1. Berdasarkan Penetapan Penyitaan PN Bogor Kelas I B Nomor 353/Pen.Pid/2021/PN.Bgr Tanggal 26 Agustus 2021:
    • 3 (tiga) Box Obat AVIGAN PAVIPIRAVIR tablet 200 berisi 300 Tablet;
    • 1 (satu) buah Handphone merek VIVO model 1940 warna hitam IMEI 1 868850058865253, IMEI 2 868850058865246, beserta No.
    Deskin bin Minsupmas Bujuhannis;

    1. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    1. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Register : 15-11-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 03-01-2022
Putusan PN BANDUNG Nomor 1034/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Tanggal 28 Desember 2021 — Penuntut Umum:
A .R .KARTONO, SH.MH
Terdakwa:
KHAIRUNNISA, S.T., S.H Als NISA. Binti KHAIRUDDIN NASUTION SH.MH.Alm
7815
  • Konsil Kedokteran Indonesia tanggal 20 Oktober 2020;
  • 1 (satu) lembar Foto copy surat Rekomendasi ijin Praktek dari IDI Cabang Kabupaten Bogor tanggal 3 Desember 2020;
  • 1 (satu) lembar foto copy Surat Ijin Praktek Dokter Internship Nomor 440/0501/dr/00758/DPMPTSP/2020 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu pintu Kab Bogor tanggal 09 September 2021;

Disita dari dr Yosef Septian;

  • 3 (tiga) lembar Photocopy Ijazah Dokter (dr) An Deskin
    Deskin taggal 13 Desember 2025;
  • 1 (satu) lembar Photocopy Surat Laporan Pelaksanaan Intersnisip No. 446/6600 RSUDDL/XI/2020/ tanggal 5 Nopember 2020;
  • 1 (satu) lembar Photo Copy Surat Pernytaan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan Etika Profesi Dokter terkait persyataran Registrasi Dokter;
  • 1 (satu) lembar asli surat keterangan Nomor 800/6423-RSUD-L/IX/2021 tanggal 8 September 2021;
  • 1(satu) lembar asli jadwal jaga dokter IGD bulan September
    Deskin;

    1. Berdasarkan Penetapan Penyitaan PN Bogor Kelas I B Nomor 353/Pen.Pid/2021/PN.Bgr Tanggal 26 Agustus 2021:
    • 3 (tiga) Box Obat AVIGAN PAVIPIRAVIR tablet 200 berisi 300 Tablet;
    • 1 (satu) buah Handphone merek VIVO model 1940 warna hitam IMEI 1 868850058865253, IMEI 2 868850058865246, beserta No.
Register : 15-11-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 05-01-2022
Putusan PN BANDUNG Nomor 1035/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Tanggal 28 Desember 2021 — Penuntut Umum:
A .R .KARTONO, SH.MH
Terdakwa:
dr. YOSEP SEPTIAN Bin JUANDA
869
  • Konsil Kedokteran Indonesia tanggal 20 Oktober 2020;
  • 1 (satu) lembar Foto copy surat Rekomendasi ijin Praktek dari IDI Cabang Kabupaten Bogor tanggal 3 Desember 2020;
  • 1 (satu) lembar foto copy Surat Ijin Praktek Dokter Internship Nomor 440/0501/dr/00758/DPMPTSP/2020 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu pintu Kab Bogor tanggal 09 September 2021;

Disita dari dr Yosef Septian;

  • 3 (tiga) lembar Photocopy Ijazah Dokter (dr) An Deskin
    Deskin taggal 13 Desember 2025;
  • 1 (satu) lembar Photocopy Surat Laporan Pelaksanaan Intersnisip No. 446/6600 RSUDDL/XI/2020/ tanggal 5 Nopember 2020;
  • 1 (satu) lembar Photo Copy Surat Pernytaan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan Etika Profesi Dokter terkait persyataran Registrasi Dokter;
  • 1 (satu) lembar asli surat keterangan Nomor 800/6423-
    Deskin;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    1. Berdasarkan Penetapan Penyitaan PN Bogor Kelas I B Nomor 353/Pen.Pid/2021/PN.Bgr Tanggal 26 Agustus 2021:
    • 1 (satu) buahHandphone merek VIVO model 1940 warna hitam IMEI 1 868850058865253, IMEI 2 868850058865246, beserta No.