Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 55/PID.SUS/2021/PT PBR
Tanggal 9 Maret 2021 — Pembanding/Terdakwa : Desrya Putri als Desi Binti Alm Nasrun
Terbanding/Penuntut Umum : AGUNG NUGROHO, SH.
3115
  • Pembanding/Terdakwa : Desrya Putri als Desi Binti Alm Nasrun
    Terbanding/Penuntut Umum : AGUNG NUGROHO, SH.
    Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 1Maret 2021 Nomor : 55/PID.SUS/2021/PT.PBR tentang penunjukanpenggantian Hakim Anggota II yang memeriksa dan mengadili perkaraatas nama Terdakwa Desrya Putri als Desi Binti Alm Nasrun di TingkatBanding ;2.
    Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.REG.PERK: PDM180/DMI//2020 tanggal 25 November 2020 atas nama terdakwa Desrya Putrials Desi Binti Alm Nasrun Desrya Putri als Desi Binti Alm Nasrun yangpada pokoknya sebagai berikut :PERTAMA:Bahwa ia terdakwa DESRYA PUTRI Als DESI Binti (Alm) NASRUN PadaSabtu tanggal 01 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 wib atau setidaktidaknyapada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020 bertempat di depanHalaman 2 dari 12 halaman Putusan Nomor 55/PID.SUS/2021/PT.PBRkantor
    DESRYA PUTRI Als DESI Binti (Alm) NASRUN adalah benar benarmengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (Satu) nomorurut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009tentang Narkotika.
    DESRYA PUTRI Als DESI Binti (Alm) NASRUN adalah benar benarmengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (Satu) nomorurut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurutPasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;ATAUKETIGA:Bahwa ia terdakwa DESRYA PUTRI Als DESI Binti (Alm) NASRUN PadaSabtu tanggal 01 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 wib atau setidaktidaknyapada suatu
    Narkotika.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DESRYA PUTRI Alias DESIBinti (Alm) NASRUN dengan Pidana penjara selama 7 (Tujuh) TahunPenjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Register : 30-11-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 459/Pid.Sus/2020/PN Dum
Tanggal 21 Januari 2021 —
Terdakwa:
Desrya Putri als Desi Binti Alm Nasrun
4110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Desrya Putri alias Desi Binti almarhum Nasrun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan

    Terdakwa:
    Desrya Putri als Desi Binti Alm Nasrun