Ditemukan 399 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
ARIFIN DIKO, S.H.
Terdakwa:
ABDUL Bin SUBAIR, S.Pd.,M.Pd.
223109
  • Rekening Bank : 107.01.05.000323-0 keperluan untuk permintaan Pembayaran Tambah Uang (TU II TA 2019) kegiatan Tata Kelola Destinasi Pariwisata jumlah yang dibayarkan Rp197.500.000,00;
  • Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Tambahan (SPP-TU II) dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU III) Kegiatan Tata Kelola Destinasi Pariwisata Dinas Paristiwa Kab. Konawe Selatan T.A 2019 Nomor : 900/15/Pariwisata, tanggal 17 Juni 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab.
    Rekening Bank : 107.01.05.000323-0 keperluan untuk Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU VI) Kegiatan Pelatihan Pengembangan Destinasi Kuliner Pariwisata, Dinas Pariwisata TA. 2019 jumlah yang dibayarkan Rp133.338.000,00;
  • Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Tambahan (SPP-TU VI) dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU VI) Kegiatan Pelatihan Pengembangan Destinasi Kuliner Pariwisata Dinas Pariwisata T.A 2019 Nomor : 900/74/Pariwisata, tanggal 4 Desember 2019, yang ditandatangani
    Andhini Irjayanti Suci Sukma Putri tanggal 16 Mei 2020 terkait pelaksanaan kegiatan Pelatihan Tata Kelola Destinasi Pariwisata, di Hotel Wonua Monapa pada tanggal 28 Juni 2019 s/d tanggal 30 Juni 2019;

    27) Surat Pernyataan Sdri. Ivonne Helena Panado tanggal 16 Mei 2020 terkait pelaksanaan kegiatan Pelatihan Tata Kelola Destinasi Pariwisata, di Hotel Wonua Monapa pada tanggal 28 Juni 2019 s/d tanggal 30 Juni 2019;

    28) Surat Pernyataan Sdr.

    Deniati Jeli Tembang tanggal 16 Mei 2020, terkait pelaksanaan kegiatan Pelatihan Pengembangan Destinasi Wisata Kuliner di hotel D.Blitz Kendari pada tanggal 10 Desember 2019 s/d 12 Desember 2019;

    29) Surat Pernyataan Sdri. Naomi Rombe tanggal 15 Mei 2020, terkait pelaksanaan kegiatan Pelatihan Pemandu Wisata Alam, di Hotel Horisson pada tanggal 04 Agustus 2019 s/d 6 Agustus 2019;

    30) Surat Pernyataan Sdr.

    Konawe Selatan TA. 2019 Kegiatan Pelatihan Tata kelola Destinasi Pariwisata, Pelatihan Pemandu Wisata Alam, Pelatihan Pemandu Wisata Buatan (Outbond, EP, TP), Pelatihan Tata kelola Home Stay/Pondok Wisata dan Pelatihan Pengembangan Destinasi Wisata Kuliner;

    39) Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 November 2019 uang sebesar Rp. 166.380.000,00 (seratus enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dari Bendahara Kegiatan DAK Non Fisik Dsipar Konsel Kepada Sdri.

    Konawe Selatan melaluiBendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata sebagaimana SP2D Pekerjaan /kegiatan Swakelola (Pelatihan Tata kelola Destinasi Pariwisata, PelatihanPemandu Wisata Alam, Pelatihan Pemandu Wisata Buatan (Outbond, EP,TP), Pelatihan Tata kelola Home Stay/Pondok Wisata dan PelatihanPengembangan Destinasi Wisata Kuliner) pada Dinas Pariwisata Kab.Konawe Selatan Tahun Anggaran 2019 dengan uraian sebagai berikut :> Realisasi kKeuangan TUII Kegiatan tata Kelola Destinasi Pariwisatatanggal 18
    Kendari.> Pelatihan Pengembangan Destinasi Wisata Kuliner dilaksanakan diDBlitz Hotel Kendari.
    KonaweSelatan terkait dengan kegiatan pelatinan pengembangan destinasi wisata kulinertersebut yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Kab.
    Destinasi Wisata Kuliner oleh Dinas Pariwisata Kab.
    Dalam pelaksanaan kegiatan pelatinan tata kelola destinasi pariwisata,kegiatan pelatihan pemandu wisata alam, kegiatan pelatinan pemandu wisatabuatan (out bond, EP, TP), pelatinan tata kelola home stay/pondok wisata danpelatinan pengembangan destinasi wisata kuliner tidak dilaksanakan sesualdengan ketentuan.
Register : 19-08-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
ARIFIN DIKO, S.H.
Terdakwa:
JURIANTI
18792
  • Rekening Bank : 107.01.05.000323-0 keperluan untuk permintaan Pembayaran Tambah Uang (TU II TA 2019) kegiatan Tata Kelola Destinasi Pariwisata jumlah yang dibayarkan Rp197.500.000,00;
  • Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Tambahan (SPP-TU II) dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU III) Kegiatan Tata Kelola Destinasi Pariwisata Dinas Paristiwa Kab. Konawe Selatan T.A 2019 Nomor : 900/15/Pariwisata, tanggal 17 Juni 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab.
    Rekening Bank : 107.01.05.000323-0 keperluan untuk Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU VI) Kegiatan Pelatihan Pengembangan Destinasi Kuliner Pariwisata, Dinas Pariwisata TA. 2019 jumlah yang dibayarkan Rp133.338.000,00;
  • Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Tambahan (SPP-TU VI) dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU VI) Kegiatan Pelatihan Pengembangan Destinasi Kuliner Pariwisata Dinas Pariwisata T.A 2019 Nomor : 900/74/Pariwisata, tanggal 4 Desember 2019, yang ditandatangani
    Konawe Selatan Bulan Desember Tahun Anggaran 2019;

    12) Asli 1 (satu) Bundel Dokumen SPJ TU VI Pelatihan Pengembangan Destinasi Wisata Kuliner Dinas Pariwisata Kab. Konawe Selatan Bulan Desember Tahun Anggaran 2019;

    13) Asli Invoice Wonua Monapa Hotel No : 071/WM/ACC/VI/19, Tanggal 30 Juni 2019 An. Dinas Pariwisata Kab.

    Andhini Irjayanti Suci Sukma Putri tanggal 16 Mei 2020 terkait pelaksanaan kegiatan Pelatihan Tata Kelola Destinasi Pariwisata, di Hotel Wonua Monapa pada tanggal 28 Juni 2019 s/d tanggal 30 Juni 2019;

    27) Surat Pernyataan Sdri. Ivonne Helena Panado tanggal 16 Mei 2020 terkait pelaksanaan kegiatan Pelatihan Tata Kelola Destinasi Pariwisata, di Hotel Wonua Monapa pada tanggal 28 Juni 2019 s/d tanggal 30 Juni 2019;

    28) Surat Pernyataan Sdr.

    Konawe Selatan TA. 2019 Kegiatan Pelatihan Tata kelola Destinasi Pariwisata, Pelatihan Pemandu Wisata Alam, Pelatihan Pemandu Wisata Buatan (Outbond, EP, TP), Pelatihan Tata kelola Home Stay/Pondok Wisata dan Pelatihan Pengembangan Destinasi Wisata Kuliner;

    39) Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 November 2019 uang sebesar Rp. 166.380.000,00 (seratus enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dari Bendahara Kegiatan DAK Non Fisik Dsipar Konsel Kepada Sdri.

    Kendari.> Pelatihan Pengembangan Destinasi Wisata Kuliner dilaksanakan diDBlitz Hotel Kendari.
    dengan kegiatan pelatihan tata kelola destinasi pariwisatayang dilaksanakan di hotel Wonua Monapa Kab.
    Destinasi Wisata Kuliner oleh Dinas Pariwisata Kab.
    Dalam pelaksanaan kegiatan pelatinan tata kelola destinasi pariwisata,kegiatan pelatihan pemandu wisata alam, kegiatan pelatinan pemandu wisatabuatan (out bond, EP, TP), pelatinan tata kelola home stay/pondok wisata danpelatinan pengembangan destinasi wisata kuliner tidak dilaksanakan sesualdengan ketentuan.
Putus : 24-04-2014 — Upload : 09-06-2014
Putusan PT JAKARTA Nomor 19/PID/TPK/2014/PT.DKI
Tanggal 24 April 2014 — PARTONO
5428
  • Pasal 55 ayat (1) kelKUHBP.ATAU KEDUA :~ Bahwa terdakwa PARTONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) padaKegiatan Pengelolaan Gaji Honorarium dan Tunjangan, Kegiatan Operasional danPemeliharaan Perkantoran, Kegiatan Fasilitas Pengembangan Destinasi PariwisataUnggulan dan Kegiatan Optimalisasi Koordinasi Pembangunan Pariwisata DirektoratJenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata Departemen Kebudayaan danPariwisata untuk Tahun Anggaran 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaandan Pariwisata Nomor
    2008 yangditandatangani oleh Drs Budi Soesilo selaku DitjenPengembangan Destinasi Pariwisata, Partono S.Sosselaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Gunanta11121314selaku bendaharapengeluaran;1 (satu) lembar foto copy jaminan bank nomor :169/JBPA/1223 yang dikeluarkan oleh BankNagari dan ditandatangani oleh MarzukiKamaruddin, SE selaku Pjs.
    Shadiq Pasadiqoe );1 (satu) bundel berita acara serah terima pertamapekerjaan pemborongan No.24/BA.ST.1/PG/ PPK/DPDP /XII/2008 tanggal 31 Desember 2008,kegiatan pengembangan destinasi pariwisataunggulan pekerjaan pembangunan Balai Adat PolaBodi Caniago di kawasan istana PagaruyungSumatra Barat; 1 (satu) buah berita acara pernyataan selesainyapekerjaan fisik No.11/BA/LPP/PG/DPDP/XII/2008tanggal 30 Desember 2008, kegiatan fasilitaspengembangan destinasi pariwisata unggulan27282930pekerjaan pembangunan
    2008 yangditandatangani oleh Drs Budi Soesilo selaku DitjenPengembangan Destinasi Pariwisata, Partono S.Sosselaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Gunantaselaku bendahara pengeluaran; 1 (satu) lembar foto copy jaminan bank nomor :169/JBPA/1223 yang dikeluarkan oleh BankNagari dan ditandatangani oleh MarzukiKamaruddin, SE selaku Pjs.
    Shadiq Pasadiqoe );1 (satu) bundel berita acara serah terima pertamapekerjaan pemborongan No.24/BA.ST.1/PG/ PPK/DPDP /XII/2008 tanggal 31 Desember 2008,kegiatan pengembangan destinasi pariwisataunggulan pekerjaan pembangunan Balai Adat PolaBodi Caniago di kawasan istana PagaruyungSumatra Barat; 1 (satu) buah berita acara pernyataan selesainyapekerjaan fisik No.11/BA/LPP/PG/DPDP/XII/2008tanggal 30 Desember 2008, kegiatan fasilitaspengembangan destinasi pariwisata unggulanpekerjaan pembangunan Balai
Register : 25-08-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 29-11-2022
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 659/Pid.B/2022/PN Bjm
Tanggal 14 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
ROMLY SALIJO SH
Terdakwa:
1.Saldhy Himawan Amiruddin
2.Deny Setyawan Bin Joko Prasetyo Alm
3.Dino Heryanto Als Dino Bin Alwis Alm
12112
  • DESTINASI MARITIM INDONESIA dengan MUHAMMAD NADHIM PRATAMA SILANGIT tanggal 23 September 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021 a.n TRITIAN NURMANSYAH selaku Nahkoda;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021 a.n GENTA ALANUARKO selaku MUALIM I;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n MARINUS EDY selaku KKM;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n MEGI KRISMA ATAMIMI selaku MASINIS II;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n TOTO YULIHARTO selaku MASINIS III;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n SEDAR selaku MANDOR;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n ADE ANSAR selaku JURU MINYAK;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n SAHDRA TARIGAN selaku JURU MINYAK;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 27 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang SOUNDING REPORT MUAT Voyage (VOY) no : 015/L/SS/X/21 kapal MT. Sapta Samudera tertanggal 31 Oktober 2021;
  • Foto kopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 31 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA pada kapal MT. SAPTA SAMUDERA
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Time Sheet Discharge, nomor Voyage (VOY) no : 015/D/SS/XII/21 pada kapal MT. Sapta Samudera;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 4 Desember 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang SOUNDING REPORT BONGKAR, Voyage (VOY) no : 015/D/SS/XII/21 pada kapal MT.
Register : 25-08-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 29-11-2022
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 662/Pid.B/2022/PN Bjm
Tanggal 14 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
ROMLY SALIJO SH
Terdakwa:
1.Yudhie Yooce Dikkie Humbas Als Dikkie Als Eki Anak Laki Laki Dari Theodorus Humbas
2.Ade Ansar Alias Ade Alias Jon Bin Andi Sayuti
3.Toto Yuliharto Alias Toto Bin Darno Sudarjo
4.Devis Xiliary Balakau Alias Devis Anak Dari Benyamin Balakau
5.Dede Germana Alias Dede Bin Sukandar
6.Marinus Edy M.MAR.E Als Tato Matius Ganda
7.Sriyanto Als Yanto Bin Sutrimo
8.Muhammad Nadhim Pratama Silangit Bin Herry Rionaldo Silangit
9.Sedar Bin Suwarto Alm
10.Tarcicius Dani Catur Priyatmo Als Dani Anak Laki Laki Dari M. Suparman Alm
11.Rio Satrio Adi Alias Rio Anak Dari Y. Atok Darmobroto
12.Tio Febriansyah Als Tio Bin Suyatno
12252
  • DESTINASI MARITIM INDONESIA dengan MUHAMMAD NADHIM PRATAMA SILANGIT tanggal 23 September 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021 a.n TRITIAN NURMANSYAH selaku Nahkoda;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021 a.n GENTA ALANUARKO selaku MUALIM I;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n MARINUS EDY selaku KKM;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n MEGI KRISMA ATAMIMI selaku MASINIS II;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n TOTO YULIHARTO selaku MASINIS III;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n SEDAR selaku MANDOR;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n ADE ANSAR selaku JURU MINYAK;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n SAHDRA TARIGAN selaku JURU MINYAK;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 27 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang SOUNDING REPORT MUAT Voyage (VOY) no : 015/L/SS/X/21 kapal MT. Sapta Samudera tertanggal 31 Oktober 2021;
  • Foto kopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 31 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA pada kapal MT. SAPTA SAMUDERA
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Time Sheet Discharge, nomor Voyage (VOY) no : 015/D/SS/XII/21 pada kapal MT. Sapta Samudera;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 4 Desember 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang SOUNDING REPORT BONGKAR, Voyage (VOY) no : 015/D/SS/XII/21 pada kapal MT.
Register : 13-12-2022 — Putus : 05-01-2023 — Upload : 05-01-2023
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 302/PID/2022/PT BJM
Tanggal 5 Januari 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : ROMLY SALIJO SH
Terbanding/Terdakwa : Genta Alanuarko Aryandra Bin Indra Kriswanto
13845
  • DESTINASI MARITIM INDONESIA dengan MUHAMMAD NADHIM PRATAMA SILANGIT tanggal 23 September 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021 a.n TRITIAN NURMANSYAH selaku Nahkoda;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021 a.n GENTA ALANUARKO selaku MUALIM I;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n SEDAR selaku MANDOR;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n ADE ANSAR selaku JURU MINYAK;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n SAHDRA TARIGAN selaku JURU MINYAK;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 27 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang SOUNDING REPORT MUAT Voyage (VOY) no : 015/L/SS/X/21 kapal MT. Sapta Samudera tertanggal 31 Oktober 2021;
  • Foto kopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 31 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang PERBEDAAN ANGKA MUATAN dan Voyage (VOY) no : 015/L/SS/X/21pada kapal MT. Sapta Samudera tanggal 31 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang RENCANA BERLAYAR / PASSAGE PLAN nomor : F-PA-10-02-R00, Dec-21, Kapal MT. SAPTA SAMUDERA From Jakarta, to Bau Bau; Hasil cetak tracking GPS Saillink PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA pada Kapal MT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA pada kapal MT. SAPTA SAMUDERA
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Time Sheet Discharge, nomor Voyage (VOY) no : 015/D/SS/XII/21 pada kapal MT. Sapta Samudera;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 4 Desember 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang SOUNDING REPORT BONGKAR, Voyage (VOY) no : 015/D/SS/XII/21 pada kapal MT.
Register : 25-08-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 22-02-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 661/Pid.B/2022/PN Bjm
Tanggal 14 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
ROMLY SALIJO SH
Terdakwa:
Tritian Nurmansyah Als Aan Bin Bambang Suharmantri
9141
  • DESTINASI MARITIM INDONESIA dengan MUHAMMAD NADHIM PRATAMA SILANGIT tanggal 23 September 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021 a.n TRITIAN NURMANSYAH selaku Nahkoda;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021 a.n GENTA ALANUARKO selaku MUALIM I;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n SEDAR selaku MANDOR;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n ADE ANSAR selaku JURU MINYAK;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n SAHDRA TARIGAN selaku JURU MINYAK;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 27 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang SOUNDING REPORT MUAT Voyage (VOY) no : 015/L/SS/X/21 kapal MT. Sapta Samudera tertanggal 31 Oktober 2021;
  • Foto kopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 31 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang PERBEDAAN ANGKA MUATAN dan Voyage (VOY) no : 015/L/SS/X/21pada kapal MT. Sapta Samudera tanggal 31 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang RENCANA BERLAYAR / PASSAGE PLAN nomor : F-PA-10-02-R00, Dec-21, Kapal MT. SAPTA SAMUDERA From Jakarta, to Bau Bau; Hasil cetak tracking GPS Saillink PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA pada Kapal MT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA pada kapal MT. SAPTA SAMUDERA
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Time Sheet Discharge, nomor Voyage (VOY) no : 015/D/SS/XII/21 pada kapal MT. Sapta Samudera;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 4 Desember 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang SOUNDING REPORT BONGKAR, Voyage (VOY) no : 015/D/SS/XII/21 pada kapal MT.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 Tahun 2016
39672182
  • Tentang : Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata berdasarkan Prinsip Syariah
  • Destinasi Wisata Syariah adalah kawasan geografis yang beradadalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnyaterdapat daya tarik wisata, fasilitas ibadah dan umum, fasilitaspariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait danmelengkapi terwujudnya kepariwisataan yang sesuai denganprinsip syariah;Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata;Biro Perjalanan Wisata Syariah (BPWS) adalah kegiatan usahayang bersifat komersial yang mengatur, dan menyediakanpelayanan bagi seseorang
    Menghindari destinasi wisata yang bertentangan dengan prinsipprinsip syariah.Ww NKetujuh : Ketentuan Destinasi Wisata1. Destinasi wisata wajib diarahkan pada ikhtiar untuk:a. Mewujudkan kemaslahatan umum;. Pencerahan, penyegaran dan penenangan;bc. Memelihara amanah, keamanan dan kenyamanan;d. Mewujudkan kebaikan yang bersifat universal dan inklusif;e. Memelihara kebersihan, kelestarian alam, sanitasi, danlingkungan;f.
    Destinasi wisata wajib memiliki:a. Fasilitas ibadah yang layak pakai, mudah dijangkau danmemenuhi persyaratan syariah;b. Makanan dan minuman halal yang terjamin kehalalannyadengan Sertifikat Halal MUI.3. Destinasi wisata wajib terhindar dari:a. Kemusyrikan dan khurafat;b. Maksiat, zina, pornografi, pornoaksi, minuman keras, narkobadan judi;Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia jf108 Pedoman Pariwisata Syariah 8 c.
    Memiliki daftar akomodasi dan destinasi wisata yang sesuai denganprinsipprinsip syariah.3. Memiliki daftar penyedia makanan dan minuman halal yangmemiliki Sertifikat Halal MUI.4. Menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam melakukanpelayanan jasa wisata, baik bank, asuransi, lembaga pembiayaan,lembaga penjaminan, maupun dana pensiun;5. Mengelola dana dan investasinya wajib sesuai dengan prinsipsyariah;6.
Register : 25-08-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 29-11-2022
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 660/Pid.B/2022/PN Bjm
Tanggal 14 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
ROMLY SALIJO SH
Terdakwa:
Genta Alanuarko Aryandra Bin Indra Kriswanto
22821
  • DESTINASI MARITIM INDONESIA dengan MUHAMMAD NADHIM PRATAMA SILANGIT tanggal 23 September 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021 a.n TRITIAN NURMANSYAH selaku Nahkoda;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021 a.n GENTA ALANUARKO selaku MUALIM I;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n SEDAR selaku MANDOR;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n ADE ANSAR selaku JURU MINYAK;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n SAHDRA TARIGAN selaku JURU MINYAK;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 27 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang SOUNDING REPORT MUAT Voyage (VOY) no : 015/L/SS/X/21 kapal MT. Sapta Samudera tertanggal 31 Oktober 2021;
  • Foto kopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 31 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang PERBEDAAN ANGKA MUATAN dan Voyage (VOY) no : 015/L/SS/X/21pada kapal MT. Sapta Samudera tanggal 31 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang RENCANA BERLAYAR / PASSAGE PLAN nomor : F-PA-10-02-R00, Dec-21, Kapal MT. SAPTA SAMUDERA From Jakarta, to Bau Bau; Hasil cetak tracking GPS Saillink PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA pada Kapal MT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA pada kapal MT. SAPTA SAMUDERA
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Time Sheet Discharge, nomor Voyage (VOY) no : 015/D/SS/XII/21 pada kapal MT. Sapta Samudera;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 4 Desember 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang SOUNDING REPORT BONGKAR, Voyage (VOY) no : 015/D/SS/XII/21 pada kapal MT.
Putus : 07-08-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1032 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 7 Agustus 2012 — DR. Ir. SYAMSUL ASRI ; JAKSA PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BATUSANGKAR
2712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.1032 K/Pid.Sus/2012321 (satu) rangkap foto copy laporan akhir master plan Istano Basa Pagaruyungyang dibuat oleh PT.AMARSIDI ;1 (satu) rangkap foto copy naskah berita serah terima barang hibah kegiatanfasilitas pendukung Istana Pagaruyung, Jakarta, 23 Maret 2010, DirektoratJenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Kebudayaan danPariwisata ;1 (satu) rangkap, foto copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata KementerianKebudayaan
    Wibowo) ;e 1 (satu) buah foto copy pengukuran ulang master plan Istano Basa Pagaruyungyang ditandatangni PPK Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata(Sdr.
    No.1032 K/Pid.Sus/2012361 (satu) rangkap, foto copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DirektoratJenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Kebudayaan danPariwisata tahun 2008 ;1 (satu) rangkap foto copy petunjuk operasional kegiatan Daftar Isian PelaksanaanAnggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi PariwisataKementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008 ;1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Mentri Kebudayaan dan Pariwisata.
    /DPDP/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Drs.BudhiSoesilo selaku Ditjen Pengembangan Destinasi Pariwisata, Partono, S.Sos selakuPejabat Pembuat Komitmen dan Gunanta selaku Bendahara pengeluaran ;1 (satu) rangkap foto copy surat permintaan pembayaran Nomor 753/SPP/LS/PPK.2/DPDP/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Drs.BudhiSoesilo selaku Ditjen Pengembangan Destinasi Pariwisata, Partono, S.Sos selakuPejabat Pembuat Komitmen dan Gunanta selaku Bendahara
    No.1032 K/Pid.Sus/2012401 (satu) rangkap, foto copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DirektoratJenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Kebudayaan danPariwisata tahun 2008 ;1 (satu) rangkap foto copy petunjuk operasional kegiatan Daftar Isian PelaksanaanAnggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi PariwisataKementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008 ;1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Register : 13-12-2022 — Putus : 05-01-2023 — Upload : 05-01-2023
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 304/PID/2022/PT BJM
Tanggal 5 Januari 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : ROMLY SALIJO SH
Terbanding/Terdakwa : Tritian Nurmansyah Als Aan Bin Bambang Suharmantri
451124
  • DESTINASI MARITIM INDONESIA dengan MUHAMMAD NADHIM PRATAMA SILANGIT tanggal 23 September 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021 a.n TRITIAN NURMANSYAH selaku Nahkoda;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021 a.n GENTA ALANUARKO selaku MUALIM I;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n MARINUS EDY selaku KKM;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n MEGI KRISMA ATAMIMI selaku MASINIS II;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n TOTO YULIHARTO selaku MASINIS III;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n SEDAR selaku MANDOR;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n ADE ANSAR selaku JURU MINYAK;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n SAHDRA TARIGAN selaku JURU MINYAK;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 27 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang SOUNDING REPORT MUAT Voyage (VOY) no : 015/L/SS/X/21 kapal MT. Sapta Samudera tertanggal 31 Oktober 2021;
  • Foto kopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 31 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA pada kapal MT. SAPTA SAMUDERA;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Time Sheet Discharge, nomor Voyage (VOY) no : 015/D/SS/XII/ 21 pada kapal MT. Sapta Samudera;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 4 Desember 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
Putus : 18-09-2017 — Upload : 09-01-2018
Putusan PT MATARAM Nomor 9/PID.SUS/2017/PT.MTR
Tanggal 18 September 2017 — Raden Mayanto Alias Mik Yot
8235
  • Kepala DinasPariwisata Kabupaten Lombok Utara Nomor : 090 / 01 / Disbudpar / 2017 tanggal10 Januari 2017 selaku Petugas Destinasi yaitu Pemungut Uang Tiket masukobyek Wisata Air Terjun Sendang Gila, Desa Senaru Kecamatan BayanKabupaten Lombok Utara, pada hari Minggu tanggal 5 Pebruari 2017 sekitarpukul 16.00 Wita atau setidaktidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Pos Induk(Loket 1) Wisata Air Terjun Sendang Gila, Desa Senaru Kecamatan BayanKabupaten Lombok Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat
    selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa danditemukan hasil penjualan tiket yang belum disetorkan oleh terdakwa kebendahara Dinas Kebudayaandan Pariwisata sejumlah Rp. 1.565.000, (satujuta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang merupakan penjualan tiketselama 1 (satu) minggu dan uang kas dari hasil pungutan tidak resmi sebanyakRp.524.000, (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah);Hal 3 dari 15 hal Putusan No.09/PID.SUS/2017/PT.MTR.Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Petugas Destinasi
    Kepala DinasPariwisata Kabupaten Lombok Utara Nomor : 090 / 01 / Disbudpar / 2017 tanggal10 Januari 2017 selaku Petugas Destinasi yaitu Pemungut Uang Tiket masukobyek Wisata Air Terjun Sendang Gila, Desa Senaru Kecamatan BayanKabupaten Lombok Utara pada hari Minggu tanggal 5 Pebruari 2017 sekitarpukul 16.00 Wita atau setidaktidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Pos Induk(Loket 1) Wisata Air Terjun Sendang Gila, Desa Senaru Kecamatan BayanKabupaten Lombok Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat
    selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa danditemukan hasil penjualan tiket yang belum disetorkan oleh terdakwa kebendahara Dinas Kebudayaandan Pariwisata sejumlah Rp. 1.565.000, (satuHal 5 dari 15 hal Putusan No.09/PID.SUS/2017/PT.MTR.juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang merupakan penjualan tiketselama 1 (satu) minggu dan uang kas dari hasil pungutan tidak resmi sebanyakRp.524.000, (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah);Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Petugas Destinasi
    Kepala DinasPariwisata Kabupaten Lombok Utara Nomor : 090 / 01 / Disbudpar / 2017 tanggal10 Januari 2017 selaku Petugas Destinasi yaitu Pemungut Uang Tiket masukobyek Wisata Air Terjun Sendang Gila, Desa Senaru Kecamatan BayanKabupaten Lombok Utara pada hari Minggu tanggal 5 Pebruari 2017 sekitarpukul 16.00 Wita atau setidaktidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Pos IndukHal 6 dari 15 hal Putusan No.09/PID.SUS/2017/PT.MTR.
Register : 13-12-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 27/Pdt.G.S/2021/PN Idm
Tanggal 13 Desember 2021 — Indramayu
2.KEPALA SEKSI PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA, DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA, PEMKAB. INDRAMAYU
8610
  • Indramayu
    2.KEPALA SEKSI PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA, DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA, PEMKAB. INDRAMAYU
Register : 12-04-2012 — Putus : 04-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43123/PP/M.XV/16/2013
Tanggal 4 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11127
  • Makna kalimat pajakkonsumsi dalam negeri adalah bahwa, PPN sebagai pajak atas konsumsi barang atau jasa,dimaksudkan untuk dikenakan atas belanja barang atau jasa konsumen terakhir di dalamnegeri, prinsip dasar bahwa PPN hanya dikenakan atas konsumsi di dalam negerimenunjukkan bahwa UndangUndang PPN tahun 1984 dan perubahannya menggunakan azasdestinasi atau asas tujuan, azas yang dianut oleh hampir seluruh sistem pajak atas konsumsiatau Value Added Tax (VAT) di seluruh dunia;bahwa penggunaan asas Destinasi
    yang non kumulatif sehingga tidakmenimbulkan dampak negatif (non interference) bagi pengusaha dalam menentukanalokasi faktorfaktor produksi baik dalam kegiatan usaha terintegrasi maupun usaha nonintegrasi, sebagai wujud netralitas ekonomis (internal economic neutrality); Adanya perlakuan pajak yang sama antara produk impor dengan produk dalam negeriartinya terhadap barang impor dikenakan pajak dengan tarif yang sama dengan barangbuatan dalam negeri, disebut sub asas non diskriminasi dalam asas destinasi
    sebagai salahsatu wujud netralis ekternal (eksternal neutrality) dalam tax frontiers; Adanya pembebasan atas pajak (ekspor) barang hasil produksi dalam negeri yang dikirimkeluar negeri, dan pajak yang sudah dibayar atas perolehan barang dari dalam negeri ataudari impor yang dipakai dalam proses produksi barang yang diekspor dikembalikan, jugasebagai wujud netralitas eksternal (external neutrality) dalam urusan cross border tax.Pada Asas Tujuan atau Asas Destinasi, perlakuan pajak terhadap ekspor
    termasuk dalamasas atau sub asas nol perseratus (0%) untuk penyesuaian lintas batas wilayah pemajakan(suatu Negara) (zero rated application for the border tax adjustment principle).bahwa penerapan prinsip destinasi dalam pengenaan PPN untuk barang hampir tidak terjadipermasalahan yang signifikan, hal ini berkait dengan sifat barang yang nyata sehingga tempatterhutang PPN yaitu dimana barang tersebut di konsumsi dapat dengan mudah diketahui,karena proxy yang menunjukkan tempat barang berpotensi untuk
    dikonsumsi dapat denganjelas diidentifikasi;bahwa berbeda dengan jasa, penerapan destination principle terhadap penyerahan jasa, seringkali menimbulkan kompleksitas permasalahan tersendiri, disebabkan sifat dasar dari jasayang bersifat abstrak dan tidak dengan mudah dapat di identifikasi saat dan tempat jasatersebut di konsumsi, sehingga dapat di mengerti walaupun Economic Europe Community(EEC) mendukung azas destinasi dalam penerapan VAT, namun mereka menetapkan generalrule untuk jasa, VAT dikenakan
Putus : 25-01-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 693 K/PID.SUS/2015
Tanggal 25 Januari 2016 — PARTONO
5938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbuatan tersebut dilakukan dengan caracara sebagai berikut: Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata DepartemenKebudayaan dan Pariwisata Tahun Anggaran 2008 melaksanakan KegiatanPembangunan Balai Adat Pola Bodi Chaniago yang berlokasi di KawasanIstana Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah DatarPropinsi Sumatera Barat,dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut MenteriKebudayaan dan Pariwisata telah memutuskan dan mengangkat TerdakwaPartono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (
    ;26) 1 (satu) buah berita acara pernyataan selesainya pekerjaan fisikNo.11/BA/LPP/PG/DPDP/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008,kegiatan fasilitas pengembangan destinasi pariwisata unggulanHal. 44 dari 72 hal.
    ;29) 1 (satu) bundel foto copy pengukuran ulang master plan Istano BasaPaguruyung yang ditandatangani PPK Direktorat JenderalPengembangan Destinasi Pariwisata;30) 1 (Satu) rangkap foto copy berita acara hasil evaluasi lapangan masterplan istana Pagaruyung Sumatera Barat;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5.
    No. 693 K/PID.SUS/201526) 1 (satu) buah berita acara pernyataan selesainya pekerjaan fisikNo.11/BA/LPP/PG/DPDP/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008,kegiatan fasilitas pengembangan destinasi pariwisata unggulanpekerjaan pembangunan Balai Adat Pola Bodi Chaniago di kawasanistana Pagaruyung Sumatera Barat;27) 1 (satu) bundel berita acara kemajuan pekerjaan pelaksanaanNo.08/BA/LPP/PG/DPDP/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008,kegiatan fasilitas pengembangan destinasi pariwisata unggulanpekerjaan pembangunan
    JudexFacti telah tepat dan benar dalam menilai dan menganalisa fakta hukum yangterungkap dalam persidangan yaitu:Terdakwa selaku PNS pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata,Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata pada TA2008 menjabat selakuPPK kegiatan Pembangunan Balai Adat Pola Bodi Chaniago di KawasanIstana Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah DatarSumatera Barat bersamasama dengan Saksi Ir. Anis Ulkudri (Terpidana)selaku pelaksana proyek, Saksi DR. Ir.
Register : 13-12-2022 — Putus : 05-01-2023 — Upload : 05-01-2023
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 303/PID/2022/PT BJM
Tanggal 5 Januari 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : ROMLY SALIJO SH
Terbanding/Terdakwa I : Saldhy Himawan Amiruddin
Terbanding/Terdakwa II : Deny Setyawan Bin Joko Prasetyo Alm
Terbanding/Terdakwa III : Dino Heryanto Als Dino Bin Alwis Alm
16642
  • DESTINASI MARITIM INDONESIA dan penyewa Kapal PT. DELIMUDA NUSANTARA, tanggal 22 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA daftar gaji crew kapal MT. SAPTA SAMUDRA desember 2021, tanggal 2 Februari 2022;
  • Fotokopi berleges surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA crew list kapal MT. SAPTA SAMUDRA, tanggal 20 desember 2021;
  • Fotokopi berleges Surat Perjanjian Kerja Laut NO.PK 301 /9/ 10/ X/ KSOP. Mrd-21.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA dengan MUHAMMAD NADHIM PRATAMA SILANGIT tanggal 23 September 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021 a.n TRITIAN NURMANSYAH selaku Nahkoda;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021 a.n GENTA ALANUARKO selaku MUALIM I;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n ZANUAR SYAFIQ selaku JURU LISTRIK;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n SEDAR selaku MANDOR;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n ADE ANSAR selaku JURU MINYAK;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 27 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang SOUNDING REPORT MUAT Voyage (VOY) no : 015/L/SS/X/21 kapal MT. Sapta Samudera tertanggal 31 Oktober 2021;
  • Foto kopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 31 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA pada kapal MT. SAPTA SAMUDERA
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Time Sheet Discharge, nomor Voyage (VOY) no : 015/D/SS/XII/21 pada kapal MT. Sapta Samudera;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 4 Desember 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
Register : 12-09-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 712/Pid.B/2022/PN Bjm
Tanggal 30 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
ROMLY SALIJO SH
Terdakwa:
Tripudisepna Tyaralindo Als Sepna Bin Siswoyo Edy Pranoto Alm
11255
  • DESTINASI MARITIM INDONESIA dengan MUHAMMAD NADHIM PRATAMA SILANGIT tanggal 23 September 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021 a.n TRITIAN NURMANSYAH selaku Nahkoda;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021 a.n GENTA ALANUARKO selaku MUALIM I;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021 a.n DEDE GERMANA selaku MUALIM II;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021 a.n RIO SATRIA ADI selaku MUALIM III;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n DEVIS XILIARY BALAKAU selaku MUALIM IV;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n SRIYANTO selaku JURU MINYAK

    • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n AGUS HERY SUKARYA selaku JURU MASAK;
    • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang Dokumen Slip gaji dari Bulan Desember 2021, a.n MUHAMMAD NADHIM PRATAMA SILANGIT selaku PELAYAN;
    • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 27 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang SOUNDING REPORT MUAT Voyage (VOY) no : 015/L/SS/X/21 kapal

MT. Sapta Samudera tertanggal 31 Oktober 2021;

  • Foto kopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 31 Oktober 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
    DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 4 Desember 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang SOUNDING REPORT BONGKAR, Voyage (VOY) no : 015/D/SS/XII/21 pada kapal MT. Sapta Samudera tertanggal 4 Desember 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT. DESTINASI MARITIM INDONESIA tentang DRY CERTIFICATE tertanggal 6 Desember 2021;
  • Fotokopi berleges Surat PT.
Register : 12-04-2012 — Putus : 04-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43125/PP/M.XV/16/2013
Tanggal 4 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11727
  • Makna kalimat pajakkonsumsi dalam negeri adalah bahwa, PPN sebagai pajak atas konsumsi barang atau jasa,dimaksudkan untuk dikenakan atas belanja barang atau jasa konsumen terakhir di dalamnegeri, prinsip dasar bahwa PPN hanya dikenakan atas konsumsi di dalam negerimenunjukkan bahwa UndangUndang PPN tahun 1984 dan perubahannya menggunakan azasdestinasi atau asas tujuan, azas yang dianut oleh hampir seluruh sistem pajak atas konsumsiatau Value Added Tax (VAT) di seluruh dunia;bahwa penggunaan asas Destinasi
    yang non kumulatif sehingga tidakmenimbulkan dampak negatif (non interference) bagi pengusaha dalam menentukanalokasi faktorfaktor produksi baik dalam kegiatan usaha terintegrasi maupun usaha nonintegrasi, sebagai wujud netralitas ekonomis (internal economic neutrality); Adanya perlakuan pajak yang sama antara produk impor dengan produk dalam negeriartinya terhadap barang impor dikenakan pajak dengan tarif yang sama dengan barangbuatan dalam negeri, disebut sub asas non diskriminasi dalam asas destinasi
    sebagai salahsatu wujud netralis ekternal (eksternal neutrality) dalam tax frontiers; Adanya pembebasan atas pajak (ekspor) barang hasil produksi dalam negeri yang dikirimkeluar negeri, dan pajak yang sudah dibayar atas perolehan barang dari dalam negeri ataudari impor yang dipakai dalam proses produksi barang yang diekspor dikembalikan, jugasebagai wujud netralitas eksternal (external neutrality) dalam urusan cross border tax.Pada Asas Tujuan atau Asas Destinasi, perlakuan pajak terhadap ekspor
    termasuk dalamasas atau sub asas nol perseratus (0%) untuk penyesuaian lintas batas wilayah pemajakan(suatu Negara) (zero rated application for the border tax adjustment principle);bahwa penerapan prinsip destinasi dalam pengenaan PPN untuk barang hampir tidak terjadipermasalahan yang signifikan, hal ini berkait dengan sifat barang yang nyata sehingga tempatterhutang PPN yaitu dimana barang tersebut di konsumsi dapat dengan mudah diketahui,karena proxy yang menunjukkan tempat barang berpotensi untuk
    dikonsumsi dapat denganjelas diidentifikasi;bahwa berbeda dengan jasa, penerapan destination principle terhadap penyerahan jasa, seringkali menimbulkan kompleksitas permasalahan tersendiri, disebabkan sifat dasar dari jasayang bersifat abstrak dan tidak dengan mudah dapat di identifikasi saat dan tempat jasatersebut di konsumsi, sehingga dapat di mengerti walaupun Economic Europe Community(EEC) mendukung azas destinasi dalam penerapan VAT, namun mereka menetapkan generalrule untuk jasa, VAT dikenakan
Register : 24-05-2017 — Putus : 14-08-2017 — Upload : 30-11-2017
Putusan PN MATARAM Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mtr
Tanggal 14 Agustus 2017 — .Pidana - ANDRITAMA. A. SH. (Penuntut Umum). -RADEN MAYANTO Alias MIK YOT. (Terdakwa).
13765
  • KepalaDinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara Nomor : 090 / 01 / Disbudpar / 2017tanggal 10 Januari 2017 selaku Petugas Destinasi yaitu Pemungut Uang Tiketmasuk obyek Wisata Air Terjun Sendang Gila, Desa Senaru Kecamatan BayanKabupaten Lombok Utara, pada hari Minggu tanggal 5 Pebruari 2017 sekitarpukul 16.00 Wita atau setidaktidaknya dalam tahun 2017 bertempat di PosInduk (Loket ) Wisata Air Terjun Sendang Gila, Desa Senaru KecamatanBayan Kabupaten Lombok Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempattertentu
    dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa danditemukan hasil penjualan tiket yang belum disetorkan oleh terdakwa keHalaman 6 dari 72Putusan Nomor 17/Pid.SusTPK/2017/PN Mitrbendahara Dinas Kebudayaandan Pariwisata sejumlah Rp. 1.565.000, (satujuta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang merupakan penjualan tiketselama 1 (satu) minggu dan uang kas dari hasil pungutan tidak resmi sebanyakRp.524.000, (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah);Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Petugas Destinasi
    mengetahui hal tersebuttidak dibenarkan;Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa danditemukan hasil penjualan tiket yang belum disetorkan oleh terdakwa kebendahara Dinas Kebudayaandan Pariwisata sejumlah Rp. 1.565.000, (satujuta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang merupakan penjualan tiketselama 1 (satu) minggu dan uang kas dari hasil pungutan tidak resmi sebanyakRp.524.000, (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah);Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Petugas Destinasi
    KepalaDinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara Nomor : 090 / 01 / Disbudpar / 2017tanggal 10 Januari 2017 selaku Petugas Destinasi yaitu Pemungut Uang Tiketmasuk obyek Wisata Air Terjun Sendang Gila, Desa Senaru Kecamatan BayanKabupaten Lombok Utara pada hari Minggu tanggal 5 Pebruari 2017 sekitarpukul 16.00 Wita atau setidaktidaknya dalam tahun 2017 bertempat di PosInduk (Loket ) Wisata Air Terjun Sendang Gila, Desa Senaru KecamatanHalaman 10 dari 72Putusan Nomor 17/Pid.SusTPK/2017/PN MtrBayan Kabupaten
    BAIQ PRITA STIATI, S.IP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :o Bahwa saksi pernah di periksa oleh Penyidik Polres Lombok Utara danketerangan saksi yang tercantum dalam BAP adalah ;o Bahwa terdakwa adalah Staf/jabatan fugsional umum, yang sejaktanggal 23 Januari 2017 saksi perintahkan secara lisan sebagai Jurupungut Retribusi Pariwisata di Destinasi Air terjun Sendang Gila Senaru;o Bahwaterdakwa saksi perintahkan secara lisan sebagai Juru Pungutretribusi Destinasi Wisata Sendang
Register : 14-06-2012 — Putus : 04-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43121/PP/M.XV/16/2013
Tanggal 4 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11436
  • Makna kalimat pajakkonsumsi dalam negeri adalah bahwa, PPN sebagai pajak atas konsumsi barang atau jasa,dimaksudkan untuk dikenakan atas belanja barang atau jasa konsumen terakhir di dalamnegeri, prinsip dasar bahwa PPN hanya dikenakan atas konsumsi di dalam negerimenunjukkan bahwa UndangUndang PPN tahun 1984 dan perubahannya menggunakan azasdestinasi atau asas tujuan, azas yang dianut oleh hampir seluruh sistem pajak atas konsumsiatau Value Added Tax (VAT) di seluruh dunia;bahwa penggunaan asas Destinasi
    yang non kumulatif sehingga tidakmenimbulkan dampak negatif (non interference) bagi pengusaha dalam menentukanalokasi faktorfaktor produksi baik dalam kegiatan usaha terintegrasi maupun usaha nonintegrasi, sebagai wujud netralitas ekonomis (internal economic neutrality); Adanya perlakuan pajak yang sama antara produk impor dengan produk dalam negeriartinya terhadap barang impor dikenakan pajak dengan tarif yang sama dengan barangbuatan dalam negeri, disebut sub asas non diskriminasi dalam asas destinasi
    sebagai salahsatu wujud netralis ekternal (eksternal neutrality) dalam tax frontiers; Adanya pembebasan atas pajak (ekspor) barang hasil produksi dalam negeri yang dikirimkeluar negeri, dan pajak yang sudah dibayar atas perolehan barang dari dalam negeri ataudari impor yang dipakai dalam proses produksi barang yang diekspor dikembalikan, jugasebagai wujud netralitas eksternal (external neutrality) dalam urusan cross border tax.Pada Asas Tujuan atau Asas Destinasi, perlakuan pajak terhadap ekspor
    termasuk dalamasas atau sub asas nol perseratus (0%) untuk penyesuaian lintas batas wilayah pemajakan(suatu Negara) (zero rated application for the border tax adjustment principle);bahwa penerapan prinsip destinasi dalam pengenaan PPN untuk barang hampir tidak terjadipermasalahan yang signifikan, hal ini berkait dengan sifat barang yang nyata sehingga tempatterhutang PPN yaitu dimana barang tersebut di konsumsi dapat dengan mudah diketahui,karena proxy yang menunjukkan tempat barang berpotensi untuk
    dikonsumsi dapat denganjelas diidentifikasi;bahwa berbeda dengan jasa, penerapan destination principle terhadap penyerahan jasa, seringkali menimbulkan kompleksitas permasalahan tersendiri, disebabkan sifat dasar dari jasayang bersifat abstrak dan tidak dengan mudah dapat di identifikasi saat dan tempat jasatersebut di konsumsi, sehingga dapat di mengerti walaupun Economic Europe Community(EEC) mendukung azas destinasi dalam penerapan VAT, namun mereka menetapkan generalrule untuk jasa, VAT dikenakan