Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 10-05-2019
Putusan PN SUBANG Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN SNG
Tanggal 7 Mei 2019 —
Terdakwa:
DHIZAN KURNIAWAN BIN AGUSWAHIDIN
257
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa DHIZAN KURNIAWAN Bin AGUS WAHIDIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu

    Terdakwa:
    DHIZAN KURNIAWAN BIN AGUSWAHIDIN
    Sng.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Subang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : DHIZAN KURNIAWAN Bin AGUS WAHIDINTempat Lahir : SubangUmur/Tanggal Lahir: 23 Tahun / 02 Juni 1995Jenis kelamin > Laki LakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kp.Jabong II Rt 31/10 Desa CurugrendengKecamatan Jalan Cagak Kabupaten SubangAgama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa
    Menyatakan terdakwa Dhizan Kurniawan bin Agus Wahidin telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana diancam dalam Pasal 310 ayat (3 ) Undang undangNo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan keduaHalaman 1 dari 10 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2019./PN. Sng.Pasal 310 ayat (1) Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan PenuntutUmum2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhizan Kurniawan bin AgusWahidin berupa pidana penjara selama 2 (dua)Tahun dengan dikurangkanselurunnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3. Menyatat+kan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit kendaraan Pick Up Box Nopol T 8446 TH 1 (satu) lembar STNK kenderaan Pick Up Box Nopol T 8446 TH atasnama Asep DaryamanBarang bukti tersebut dikembalikan kepada lis Rita Rahayu4.
    Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkanputusan yang seringanringannya, dengan alasan bahwa Terdakwa mengakubersalah dan berjanji dimasa mendatang tidak akan mengulangiperbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Surat Tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini oleh PenuntutUmum dengan surat dakwaannya tertanggal 7 Pebruari 2019, sebagaiberikut :DAKWAAN :Bahwa DHIZAN
    Menyatakan terdakwa DHIZAN KURNIAWAN Bin AGUS WAHIDIN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 9 dari 10 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2019./PN. Sng.Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;3.
Register : 13-11-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna
Tanggal 26 Oktober 2017 — Siti Maryami, S.E., M.Si Ak Binti Ibrahim.
9334
  • saksi Raziati selaku Direktur PT Dhezan KaryaPerdana pada awal pengerjaan datang dari Korea Selatan dan padaakhir penyelesaian pengerjaan juga ada datang;Bahwa seingat saksi pada bulan Maret ditahun 2014, saksi AhmadBulya ada mengirimkan email kepada saksi menanyakan hargakemudian saksi menjawab harganya Rp 14.700.000.000, (empatbelas milyar tujuh ratus juta rupiah) tetapi itu belum semua;Bahwa seingat saksi harga semua sekitar Rp 8.000.000.000,(delapan milyar rupiah) yang saksi jual kepada ke PT Dhizan