Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 16-05-2017
Putusan PN BAJAWA Nomor PN_BJW_45_Pid_B_2016_IM
Tanggal 22 Agustus 2016 — _PIDANA
3425
  • 1 (satu) lembar celana pendek kain warna biru dan terdapat tulisan PINK Dikembalikan kepada saksi korban HELENA DHUPA ALIAS LIN; 1 (satu) lembar baju kaus berkera warna kombinasi hitam dan putih dan terdapat robek pada lengan kanan. 1 (satu) bilah parang tanpa sarung dengan panjang 45 cm, dan lebar 3 cm. 1 (satu) bilah parang tanpa sarung dengan panjang 35 cm dan lebar 5 cm.Dikembalikan kepada terdakwa FRANSISKUS JEMA ALIAS FRANS.6.
    2016, bertempat di Pinggir Jalan JurusanAeramoKaburea Kamung Nangateke Desa Aeramo Kecamatan AesesaKabupaten Nagekeo, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum kewenangan mengadili Pengadilan NegeriBajawa, dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan),rasa sakit atau luka atau sengaja merusak kesehatan orang, perbuatan tersebutdilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Pada hari dan tanggal tersebut diatas, saksi Korban Helena Dhupa
    HELENA DHUPA ALIAS LIN , dibawah sumpahj/anji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluargadengan Terdakwa;Bahwa saksi mengetahui terdakwa dihadapkan dipersidangan karenaperkara penganiayaan, yang lakukan terdakwa FRANSISKUS JEMA AlsFRANS terhadap diri saksi.Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 sekitar jam 08.00 Wita,bertempat di pingir jalan jurusan aeramo kaburea tepatnya di KampungNagateke Desa Aeramo Kecamatan Aeramo Kecamatan
    Bahwa pada hari kamis tanggal 28 April 2016 sekitar jam 08.00 Wita,dipinggir Jalan Jurusan Aeramo Kaburea Kampung Nagateke DesaAeramo Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, terdakwa telahmenganiaya saksi koroan HELENA DHUPA Alias LIN.
    Bahwa benar Terdakwa telah terjadi penganiayaan terhadap korbanHELENA DHUPA ALIAS LIN pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 sekitarjam 08.00 Wita, bertempat di pingir jalan jurusan aeramo kaburea tepatnyadi Kampung Nagateke Desa Aeramo Kecamatan Aeramo KecamatanAesesa Kabupaten Nagekeo;2.
    ELYSABETHNAPITUPULU;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut memangmenghendaki dan seharusnya mengerti akan akibat dari perbuatanya tersebutdapat mengakibatkan rasa sakit atau luka bagi koroan HELENA DHUPA AliasHalaman 13 dari 16 Putusan Nomor 45/Pid.B/2016/PN. Bjw.LIN.
Register : 08-11-2016 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 20-07-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 988/Pid.Sus/2016/PN.Dps
Tanggal 8 Maret 2017 — PRAKASH VASHDEV
293330
  • Menetapkan barang bukti, berupa:Dupa BHARATH DARSHAN panjang isi 6 (enam) sebanyak 10 (sepuluh) dus;- Dupa BHARATH DARSHAN panjang isi 25 (dua puluh lima) sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) dus;- Dupa BHARATH DARSHAN type Dhop Stick sebanyak 54 (lima puluh empat) dus;- Dupa BHARATH DARSHAN type pendek isi 6 (enam) sebanyak 219 (dua ratus Sembilan belas) dus;- Dhupa Bharat Darshan pendek isis 6 Pack sebanyak 86 (delapan puluh enam) dus;- Dhupa Bharat Darshan panjang isis 6 pack sebanyak 77 (tujuh
    puluh tujuh) dus;- Dhupa Bharat Darshan Cones isi 12 Pack sebanyak 11 (sebelas) dus;- Dhupa Bharat Darshan pendek isi 25 Pack sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) dus;- Barang Bukti 2 (dua) box Dupa merek Barath Dharshan milik pelapor (asli);- Barang Bukti 1 (satu) box Dupa Merek Barath Dharshan milik Terlapor dari Toko Sai Kresma Jl.
    Dhupa Bharat Darshan Panjang isi 6 Pack sebanyak 77 (tujuh puluhtujuh) dus;c.
    Dhupa Bharat Darshan Panjang isi 6 Pack sebanyak 77 (tujuh puluhtujuh) dus;Dhupa Bharat Darshan Cones isi 12 Pack sebanyak 11 (sebelas) dus;d.
    dus;Dhupa Bharat Darshan panjang isis 6 pack sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh)dus;Dhupa Bharat Darshan Cones isi 12 Pack sebanyak 11 (sebelas) dus;Dhupa Bharat Darshan pendek isi 25 Pack sebanyak 136 (seratus tigapuluh enam) dus;Barang Bukti 2 (dua) box Dupa merek Barath Dharshan milik pelapor (asli);Barang Bukti 1 (satu) box Dupa Merek Barath Dharshan milik Terlapor dariToko Sai Kresma Jl.
    Bharat Darshan pendek isis 6 Pack sebanyak 86 (delapan puluhenam) dus; Dhupa Bharat Darshan panjang isis 6 pack sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh)dus; Dhupa Bharat Darshan Cones isi 12 Pack sebanyak 11 (sebelas) dus; Dhupa Bharat Darshan pendek isi 25 Pack sebanyak 136 (seratus tigapuluh enam) dus; Barang Bukti 2 (dua) box Dupa merek Barath Dharshan milik pelapor (asli); Barang Bukti 1 (satu) box Dupa Merek Barath Dharshan milik Terlapor dariToko Sai Kresma Jl.
    Bharat Darshan pendek isis 6 Pack sebanyak 86 (delapan puluhenam) dus; Dhupa Bharat Darshan panjang isis 6 pack sebanyak 77 (tujuh puluhtujuh) dus; Dhupa Bharat Darshan Cones isi 12 Pack sebanyak 11 (Sebelas) dus; Dhupa Bharat Darshan pendek isi 25 Pack sebanyak 136 (seratus tigapuluh enam) dus; Barang Bukti 2 (dua) box Dupa merek Barath Dharshan milik pelapor(asli); Barang Bukti 1 (satu) box Dupa Merek Barath Dharshan milik Terlapordari Toko Sai Kresma JI.
Register : 16-01-2023 — Putus : 03-02-2023 — Upload : 03-02-2023
Putusan PA Sendawar Nomor 20/Pdt.P/2023/PA.Sdw
Tanggal 3 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
257
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Eustakius Lanong bin Adrianus Nai) dengan Pemohon II (Sunarti Dhupa binti Yahya Pengkur), yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2015 di Jelau Makmur;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini
Register : 26-07-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN BAJAWA Nomor 45/Pid.B/2016/PN Bjw
Tanggal 22 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
Radiman, SH
Terdakwa:
FRANSISKUS JEMA Als. FRANS
380
  • - (satu) lembar celana pendek kain warna biru dan terdapat tulisan pink

    Dikembalikan kepada saksi korban HELENA DHUPA alias LIN

    - (satu) lembar baju kaus berkerah warna kombinasi hitam dan putih dan terdapat robek pada lengan kanan.

    - (satu) bilah parang tanpa sarung dengan panjang 45 cm, dan lebar 3 cm.

    - (satu) bilah parang tanpa sarung dengan panjang 35 cm, dan lebar 5 cm.

    Dikembalikan kepada terdakwa FRANSISKUS JEMA alias FRANS

    6.