Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BOYOLALI Nomor 185/Pid.Sus/2019/PN Byl
Tanggal 16 Desember 2019 —
2.DHYAUR ROHMAN Als TIGOR Bin SLAMET BADRUN.
907
  • DHYAUR ROHMAN alias TIGOR Bin SLAMET BADRUN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
  • Membebaskan Terdakwa I. LILIK SUGIARTO alias LILIK Bin SUMARJI dan Terdakwa II. DHYAUR ROHMAN alias TIGOR Bin SLAMET BADRUN oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
  • Menyatakan Terdakwa I.
    DHYAUR ROHMAN alias TIGOR Bin SLAMET BADRUN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. LILIK SUGIARTO alias LILIK Bin SUMARJI dan Terdakwa II.
    DHYAUR ROHMAN alias TIGOR Bin SLAMET BADRUN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Dhyaur Rohman alias Tigor Bin Slamet Badrun ;

    - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat warna pink kombinasi hitam Nopol : AD-5307-AGD beserta anak kuncinya,

    Dikembalikan kepada Terdakwa I.


    2.DHYAUR ROHMAN Als TIGOR Bin SLAMET BADRUN.
    (dikembalikan kepada terdakwa DHYAUR ROHMAN Als. TIGORBin SLAMET BADRUN)> 1 SPM Honda Beat warna pink kombinasi hitam Nopol. AD5307AGD beserta anak kunci.(dikembalikan kepada terdakwa LILIK SUGIARTO Als.
    Dhyaur Rohman menjawab sedang menunggu orangHalaman 12 dari 43 Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2019/PN Byl.yang bernama Some pada akhirnya mengaku mengantar sabupesanan Some, lalu Terdakwa II.
    Dhyaur Rohman menjawab sedang menunggu orangyang bernama Some pada akhirnya mengaku mengantar sabupesanan Some, lalu Terdakwa II.
    Dhyaur Rohman dan sekira pukul 09.00 WIB Terdakwabersama dengan Terdakwa II. Dhyaur Rohman mengkonsumsi sabukemudian Terdakwa pulang tidur, sekira pukul 18.30 WIB mendapattelepon dari Some tujuannya mau membeli sabu yang telah dipakaitersebut, Terdakwa menyuruh Terdakwa II. Dhyaur Rohman untukmembawa sisa sabu yang sudah dipakai ke rumah Terdakwa karenaSome akan membelinya seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)kemudian Terdakwa dan Terdakwa II.
    Dhyaur Rohman, 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Mio warna merahkombinasi hitam Nopol : B3517TlO beserta anak kuncinya diakuimilik Terdakwa Il. Dhyaur Rohman, 1 (Satu) unit sepeda motor merkHonda type Beat warna pink kombinasi hitam Nopol : AD5307AGDbeserta anak kuncinya diakui milik Terdakwa I.
Register : 08-11-2021 — Putus : 03-01-2022 — Upload : 02-10-2023
Putusan PN BOYOLALI Nomor 172/Pid.Sus/2021/PN Byl
Tanggal 3 Januari 2022 — Penuntut Umum:
AGUNG NUGROHO, SH
Terdakwa:
1.DONI BAHTIAR Als PENTEM Bin MUHSONI
2.DHYAUR ROHMAN Als BAGOR Bin SLAMET BADRUN Alm
740
  • Dhyaur Rohman als (Alm) Bagor Bin Slamet Badrun tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu turut serta tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Doni Bahtiar als. Pentem Bin Muhsoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan kepada Terdakwa II.
    Dhyaur Rohman als (Alm) Bagor Bin Slamet Badrun denagn pidana pejara selama 2 (dua) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening dibungkus
      Penuntut Umum:
      AGUNG NUGROHO, SH
      Terdakwa:
      1.DONI BAHTIAR Als PENTEM Bin MUHSONI
      2.DHYAUR ROHMAN Als BAGOR Bin SLAMET BADRUN Alm