Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Nata Apriansyah bin Diancik
63 — 3
Memperhatikan, Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Nata Apriansyah Bin Diancik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
Terdakwa:
Nata Apriansyah bin Diancik
28 — 0
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Nata Apriansyah bin Diancik)untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Astilima binti Aslan)di depan sidang Pengadilan Agama Pagar Alam;
- Membebankanbiaya perkara kepada Pemohonsejumlah Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).