Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PN BATAM Nomor 576/Pid.Sus/2021/PN Btm
Tanggal 1 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
DESI SARI DEWI, SH
Terdakwa:
RIZKY ANDHIKA Bin BAMBANG DIANUSA
176
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rizky Andhika Bin Bambang Dianusa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan penjara
    Penuntut Umum:
    DESI SARI DEWI, SH
    Terdakwa:
    RIZKY ANDHIKA Bin BAMBANG DIANUSA
Register : 30-09-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PN BATAM Nomor 577/Pid.Sus/2021/PN Btm
Tanggal 1 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
DESI SARI DEWI, SH
Terdakwa:
GALANG IRSAL PUTRA Bin IRSAL JACOB
2812
  • RIZKI ANDHIKA Bin BAMBANG DIANUSA (penuntutan terpisah)pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 21.13 Wib, bertempat diKavling Senjulung Blok A nomor 195 Rt.003/ Rw.012 Kecamatan Nongsa KotaBatam atau setidak tidaknya pada waktu lain pada tahun 2021 atau pada tempatdimana Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa dan mengadili,dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untukdi jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan
    Asenmenyuruh Terdakwa untuk datang ke Tanjung Pinang tepatnya ke ParkiranPelabuhan Ferry Kota Tanjung Pinang untuk bertemu dengan saksi RizkyHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor 577/Pid.Sus/2021/PN BtmAndhika Bin Bambang Dianusa. Selanjutnya didalam perjalanan saksi RizkyAndhika Bin Bambang Dianusa menghubung! Terdakwa dengan mengatakanaku disuruh sdr.
    Asen untuk mengantarkan narkotika jenis shabu, kitabertemu dipelabuhan aja dan dijawab oleh Terdakwabaik, kita jumpa dipelabuhan Kemudian sekitar pukul 16.30 wib Terdakwa bertemu dengansaksi Rizky Andhika Bin Bambang Dianusa di Parkiran Pelabuhan Ferry KotaTanjung Pinang selanjutnya saksi Rizky Andhika Bin Bambang Dianusamemberikan atau menyerahkan 1 paket/bungkus narkotika jenis shabu yangdibungkus plastik tansparan dengan berat + 150 gram kepada Terdakwa; Setelah Terdakwa menerima narkotika jenis
    Asenmenyuruh Terdakwa untuk datang ke Tanjung Pinang tepatnya ke ParkiranPelabuhan Ferry Kota Tanjung Pinang untuk bertemu dengan saksi RizkyAndhika Bin Bambang Dianusa.
    Kemudian sekitar pukul 16.30 wib Terdakwabertemu dengan saksi Rizky Andhika Bin Bambang Dianusa di ParkiranPelabuhan Ferry Kota Tanjung Pinang selanjutnya saksi Rizky Andhika BinBambang Dianusa memberikan atau) menyerahkan 1. paket/bungkusnarkotika jenis shabu yang dibungkus plastik tansparan dengan berat + 150gram kepada Terdakwa; Setelan Terdakwa menerima narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwalansung balik kembali ke batam dan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwabagi menjadi 2 paket/bungkus