Ditemukan 1 data
27 — 5
1. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat (Aries Wahyu Diarthi binti I.D.M Sudiarsha) melawan Tergugat (Teguh Hadi Santoso bin Djaman) tersebut telah dicabut:
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 241000.- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);