Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2018 — Putus : 29-01-2018 — Upload : 22-02-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 24/Pdt.G/2018/PA.Wtp
Tanggal 29 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
63
  • Memberi izin kepada Pemohon ( Didhas bin Nurung ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Mamara binti Sau ) di depan sidang Pengadilan Agama Watampone;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp316000,00 ( tiga ratus enam belas ribu );