Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 17-04-2017
Putusan PN KABANJAHE Nomor 2/PID.B/2017/PN.KBJ
Tanggal 23 Februari 2017 — -Dolfi Didius Karo Sekali
5217
  • Menyatakan Terdakwa Dolfi Didius Karo Sekali, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan sebagaimana dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dolfi Didius Karo Sekali tersebut, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    -Dolfi Didius Karo Sekali
    Nama lengkap : Dolfi Didius Karo Sekali2. Tempat lahir : Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah, KabupatenKaro3. Umur/Tanggal lahir : 22/23 Juli 19944. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah, KabupatenKaro7. Agama : Kristen Katolik8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Dolfi Didius Karo Sekali ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 14November 2016.
    Menyatakan terdakwa DOLFI DIDIUS KARO SEKALI secara sah danmeyakinkan terbukti bersalan melakukan tindak pidana " Penadahan"sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat 1 KUHP, dalam dakwaan kamidiatas;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dolfi Didius Karo Sekali denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk Yamaha Vega ZRNo.
    dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,(dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya dan memohonkeringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum dan TanggapanTerdakwa yang pada pokoknya masingmasing tetap pada Tuntutan danPermohonannya tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Samana Bahwa ia terdakwa DOLFI DIDIUS
    Barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa, dalam pasalini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindakpidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka denganadanya terdakwa DOLFI DIDIUS KARO SEKALI dengan identitasselengkapnya diatas dan diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yangdiajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampumempertanggungjawabkan semua perbuatannya, telah didakwa oleh PenuntutUmum melakukan tindak
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dolfi Didius Karo Sekali tersebut,dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan Barang Bukti berupa; 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam, merek Yamaha VEGA ZRNo. Mesin : 5D9842334 No.
Register : 04-01-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 17-04-2017
Putusan PN KABANJAHE Nomor 1/PID.B/2017/PN.KBJ
Tanggal 23 Februari 2017 — -Yudhi Alfredo Karo Sekali
516
  • Karo Sekali (dilakukan penuntutan secaraterpisah) dirumah terdakwa dan pada saat itu saksi Dolfi Didius KaroSekali menerangkan hendak meminjam uang terdakwa sejumlahRp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dengan jaminan berupa 1 (satu)unit sepeda motor merek Yamaha VegaR Nomor Mesin: 5D9842334Nomor Rangka MH385D9002AJ842291.
    Bahwa selanjutnya terdakwa tetap menerima gadai sepeda motortersebut dari saksi Dolfi Didius Karo Sekali dan memberikan uangsejumlah Rp.700.000, (tujuh ratus rupiah) kepada saksi Dolfi Didius KaroSelaki meskipun terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor yangdigadaikan tersebut tidak dilengkapi dengan suratsurat identitaskendaraan dan kunci asli dari sepeda motor tersebut.
    RAY SARTANA GINTING dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi adalah saudara dari Saksi Korban Agata Roahisa Ginting;Bahwa Saksi mengetahui sepeda motor korban hilang pada saat diparkir dibelakang rumahnya;Bahwa menurut cerita dari Terdakwa, sepeda motor milik korbandiperolehnya dari Saksi Dolfi Didius Karo SekaliBahwa Saksi Korban kehilangan sepeda motor merek Yamaha dengan No.Polisi BK 3125 MAC pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016 sekitar pukul03.00 wib di Desa Kacaribu
    Dolfi Didius Karo Sekali menggadaikan sepeda motor kepadaTerdakwa; Bahwa Sdr. Dolfi Didius Karo Sekali menggadaikan sepeda motor padatanggal 18 Oktober 2016 di rumah Terdakwa di Desa Seberaya KecamatanTigapanah; Bahwa Sadr. Dolfi Didius Karo Sekali menggadaikan sepeda motor kepadaTerdakwa karena meminjam uang Terdakwa sebesar Rp.700.000,00 (tujuhratus ribu rupiah); Bahwa pada waktu Sdr.
    Dolfi Didius Karo Sekali menggadaikan sepedamotor kepada Terdakwa tidak dilengkapi dengan suratsurat; Bahwa Terdakwa menerima gadai tidak ada suratsurat sepeda motor karenaTerdakwa berniat untuk membantu Sdr.
Register : 04-01-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 17-04-2017
Putusan PN KABANJAHE Nomor 3/PID.B/2017/PN.KBJ
Tanggal 23 Februari 2017 — -Ian Yosafat Butar Butar
246
  • saksi mengetahui sepeda motor milik saksi ada di Desa Sukanalukarena teman Saksi sempat mengikuti sepeda motor tersebut;Bahwa pada saat Saksi bertemu dengan Yudhi Afredo Karo Sekali, Saksimenanyakannya secara baikbaik dan menanyakan dapat darimana sepedamotornya lalu ianya menjawab minjam dari kawannya yang bernama DolfiDidius Karo Sekali kemudian setelah ditanya lagi ia menjawab sepeda motorsudah diborohkan sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan sepedamotor tersebut bukan milik Dolfi Didius
    2016, sekitar pukul 03.00 Wib diDesa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya dibelakang rumah Saksi Korban; Bahwa pada saat itu Terdakwa baru pulang dari pesta tahunan; Bahwa pada saat itu Terdakwa menggunakan kunci lemari untuk membukakunci kontak sepeda motor milik Saksi Korban; Bahwa kunci lemari tersebut memang sudah Terdakwa bawa dari rumah; Bahwa yang merubah modifikasi sepeda motor tersebut adalah Saksi DolfiDidius Karo Sekali; Bahwa Terdakwa mengatakan kepada Saksi Dolfi Didius