Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 03-08-2020
Putusan PN WAMENA Nomor 78/Pid.B/2019/PN Wmn
Tanggal 18 Nopember 2019 —
Terdakwa:
Ditius Wenda
8328
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DITIUS WENDA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa DITIUS WENDA dari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa DITIUS WENDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana
    dalam Dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DITIUS WENDA dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa;
  • - 1 (satu) buah potong kayu yang berukuran

    19 cm (sembilan belas centimeter);

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    1. Membebankan Terdakwa DITIUS WENDA membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);

    Terdakwa:
    Ditius Wenda
    Nama lengkap : Ditius Wenda. Tempat lahir : Labora. Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/ Sabtu 07 Juni 1986. Jenis kelamin > LakiLaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Tigama,Kabupaten Lanny Jaya. Agama : Kristen Protestan.
    Menyatakan terdakwa DITIUS WENDA terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimanadimaksud dalam dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal351 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DITIUS WENDA dengan pidanapenjara selama 10 bulan dan menetapkan masa penahanan yang telahdijalankan terdakwa dikurangi masa penangkapan dan penahanan daripidana yang telah dijatuhkan dengan perintan supaya Terdakwa tetapditahan;3.
    Membebani Terdakwa DITIUS WENDA untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa pada hari itu juga yang padapokoknya memohon kepada hakim berkenan memutuskan Terdakwa denganpertimbangan :1. Bahwa Terdakwa mengakubersalah dan meyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akanmengulangi lagi;2.
    Terdakwa sebagai kepala keluargamempunyai tanggungan istri dan anakanak;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula ;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIRnonn Bahwa la Terdakwa DITIUS WENDA, pada hari Selasa tanggal 02 Juli2019
    Menyatakan Terdakwa DITIUS WENDA tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam DakwaanPrimair;2. Membebaskan Terdakwa DITIUS WENDA dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa DITIUS WENDA terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalamDakwaan Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DITIUS WENDA dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan;5.
Register : 27-03-2024 — Putus : 20-08-2024 — Upload : 20-08-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 99/Pid.B/2024/PN Jap
Tanggal 20 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
YANUAR FIHAWIANO, S.H.
Terdakwa:
RUPINUS MURIB ALIAS RUDI KOMBA
2013

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakian dalam perkara DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB ;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.-(lima ribu rupiah) ;