Ditemukan 3 data
Terdakwa:
TREKDIAMO Bin DIKARSI
46 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TREKDIAMO bin DIKARSI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TREKDIAMO bin DIKARSI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan
Terdakwa:
TREKDIAMO Bin DIKARSI
Terbanding/Penuntut Umum : Agus Hariyanto, S.H.
34 — 15
Pembanding/Terdakwa : TREKDIAMO Bin DIKARSI Diwakili Oleh : TOMI APANDI PUTRA, S.H.I., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum : Agus Hariyanto, S.H.
18 — 5
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Trek Diamo bin Dikarsi) dengan Pemohon II (Nurliati binti Matlasa) yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 14 April 1996 di Desa Marawan Lama Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon