Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1600/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 18 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
Terdakwa:
M. SYAFRIZAL Als PURI
152
  • apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 3,83 (tiga koma delapan tiga) gram netto dilabut
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikannarkotika jenis shabu dengan berat 3,83 (tiga koma delapan tiga) gramnetto dilabut dengan kertas rokok dan tisu dilapis dengan plastik berwarnahitam. 1 (Satu) unit Handphone Vivo Warna merah dengan nomor Sim Card081267692772Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.4.
      gram netto dibalut dengan kertas rokok dan tisu dandilapisi dengan plastik berwarna hitam kepada saksi MARUBA H.SILALAHI, S.Sos dan saat itu juga saksi dan saksi MARUBA H.SILALAHI, S.Sos langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwadan Pada saat penangkapan terhadap terdakwa disita barang buktiberupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yangberisikan narkotika jenis shabu dengan berat 3,83 (tiga koma delapanHalaman 8 dari 21 Putusan Nomor 1600/Pid.Sus/2021/PN Mdntiga) gram netto dilabut
      Pada saat diintrogasi terdakwamengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah terdakwa.Kemudian terdakwa dan barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klipbening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu denganberat 3,83 (tiga koma delapan tiga) gram netto dilabut dengan kertasrokok dan tisu dilapis dengan plastik berwarna hitam, dan 1 (satu) unitHandphone Vivo Warna merah dengan nomor Sim Card 081267692772dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.
      Kemudian terdakwa dan barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikannarkotika jenis shabu dengan berat 3,83 (tiga koma delapan tiga) gramnetto dilabut dengan kertas rokok dan tisu dilapis dengan plastikberwarna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Vivo Warna merahdengan nomor Sim Card 081267692772 dibawa ke KantorDitresnarkoba Polda Sumut.
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yangberisikan narkotika jenis shabu dengan berat 3,83 (tiga komadelapan tiga) gram netto dilabut dengan kertas rokok dan tisudilapis dengan plastik berwarna hitam. 1 (satu) unit Handphone Vivo Warna merah dengan nomor SimCard 081267692772;Dimusnahkan;6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000.
Putus : 11-10-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1894/Pid.Sus/2017/PN Lbp
Tanggal 11 Oktober 2017 — 1. Nama lengkap : Rachmad Agustian, S.,St 2. Tempat lahir : Tambon Baroh 3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun / 4 Agustus 1985 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Kampung Cikodang Desa Suka Sari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta
7415
  • menguasai narkotika jenis shabu; Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017 sekira pukul13.30 wib bertempat di Ruang SCP Il Lantai Il, Bandara Kuala NamuInternasional Airport, Kabupaten Deli Serdang, pada saat itu PetugasSecurity Bandara Kuala Namu International Airport ( KNIA ) telahmengamankan terdakwa dan selanjutnya melakukan pemeriksaanterhadap terdakwa dari hasil pemeriksaan terdakwa ditemukan berupa 3( tiga ) bungkus Narkoba jenis shabu yang dikemas dalam plastik putihtransparan dilabut
    tersebut diperolehnya dari yang bernama Marhaban diTanjung Morawa;Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa shabu tersebut akan dibawake Jakarta;Bahwa tujuan terdakwa Yaitu untuk dijualnya;Bahwa terdakwa mengatakan bahwa yang menyuruhnya adalahMarhaban;Bahwa shabu yang ditemukan dari terdakwa yaitu ada sebanyak 2.847 (dua ribu delapan ratus empat puluh tujuh ) gram;Bahwa adapun yang disita dari terdakwa ini adalah berupa :> 3 (tiga ) bungkus Narkoba jenis shabu yang dikemas dalam plastikputin transparan dilabut
    menguasai narkotika jenis shabu;Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017 sekira pukul13.30 wib bertempat di Ruang SCP Il Lantai Il, Bandara Kuala NamuInternasional Airport, Kabupaten Deli Serdang, pada saat itu PetugasSecurity Bandara Kuala Namu International Airport ( KNIA ) telahmengamankan terdakwa dan selanjutnya melakukan pemeriksaanterhadap terdakwa dari hasil pemeriksaan terdakwa ditemukan berupa 3( tiga ) bungkus Narkoba jenis shabu yang dikemas dalam plastik putihtransparan dilabut
    dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah );Bahwa Uang tersebut ditemukan dari dalam kantong celana terdakwa;BAhwa terdakwa mengatakan shabu tersebut akan dibawanya keJakarta;Bahwa narkotika tersebut untuk dijualnya;Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa ia ada menerima upahsebesar Rp. 20.000.000. ( dua puluh juta rupiah ) setelah shabutersebut tiba dijakarta;Bahwa adapun yang disita dari terdakwa ini adalah berupa :> 3 (tiga ) bungkus Narkoba jenis shabu yang dikemas dalam plastikputih transparan dilabut
    dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah );Bahwa Uang tersebut ditemukan dari dalam kantong celana terdakwa;Bahwa terdakwa mengatakan shabu tersebut akan dibawanya keJakarta;Bahwa narkotika tersebut untuk dijualnya;Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa ia ada menerima upahsebesar Rp. 20.000.000. ( dua puluh juta rupiah ) setelah shabutersebut tiba dijakarta;Bahwa adapun yang disita dari terdakwa ini adalah berupa :> 3 ( tiga ) bungkus Narkoba jenis shabu yang dikemas dalam plastikputih transparan dilabut
Register : 23-01-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 22-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 April 2020 — Penuntut Umum:
1.BAMBANG A., SH.
2.LINA H., SH.
3.SUDARNO, SH.
4.ANNEKE, SH.
Terdakwa:
ZULKARNAEN bin PAIDRIS
160
  • enam) bulan, serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan agar barang bukti berupa:

    - 1 (satu) bungkus plastik klip yang dilabut