Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PA KANGEAN Nomor 187/Pdt.P/2022/PA.Kgn
Tanggal 8 September 2022 — Pemohon melawan Termohon
333
  • Memberi dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon (UMMI KULSUM BINTI SUNAR alias MATSUNAR) untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama MATRAWI BIN DINALA;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);