Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 279/Pid.Sus/2020/PN Son
Tanggal 26 Januari 2021 — Penuntut Umum:
STEVY STOLLANE AYORBABA, SH
Terdakwa:
MARIANDO DIOUNOK UROPMABIN alias ANDO
298316
    1. Menyatakan Terdakwa MARIANDO DIOUNOK UROPMABIN ALIAS ANDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.250.000.000,-(Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    Penuntut Umum:
    STEVY STOLLANE AYORBABA, SH
    Terdakwa:
    MARIANDO DIOUNOK UROPMABIN alias ANDO
    Nama lengkap : MARIANDO DIOUNOK UROPMABIN ALIAS ANDO. Tempat lahir : Oksibil. Umur/Tanggal lahir : 25/26 September 1995. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : JI. Kesemek No.03 Kecamatan Pisang Candi Kota Malang. Agama : Katholik. Pekerjaan : Atlit SepakbolaTerdakwa Mariando Diounok Uropmabin Alias Ando ditahan dalam tahanan rutanoleh:. Penyidik sejak tanggal 29 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 17 September2020.
    Menyatakan terdakwa MARIANDO DIOUNOK UROPMASBIN aliasANDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukantindak pidana Setiap orang yang telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikandan/ataumembuatdapatdiaksesnyaInformasiElektronikdan/atauDokumen Elektronikyang memilikimuatanyangmelanggar kesusilaan sebagaimana pasal 27 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Undangundang RI Nomor 19 Tahun
    LENORA FLORIDABANO. 1 (Satu) buah Handphone jenis Android merk VIVO Y91C berwarnaHitambiru DiKempabilan Kepada Yang Berhak Yaitu TerdakwaMARIANDO DIOUNOK UROPMABIN alias ANDO.Halaman 2. Putusan Nomor 279/Pid.Sus/2020/PN Son 1 (satu) buah akun media social (Facebook) dengan namaFernando Rodrigo dengan nama pemilik akun atas nama MARIANDODIOUNOK UROPMABIN alias ANDO. 1 (Satu) buah akun media social (Facebook) dengan nama LenoraBano dengan nama pemilik akun atas nama Sdri.
    LENORA FLORIDABANO. 1 (satu) buah akun Google Mail (Gmail) bernama MARIANDOBERBATOV (berbatovmariando@gmail.com) dengan nama pemilik akunatas nama MARIANDO DIOUNOK UROPMABIN alias ANDO. 1 (satu) buah akun media sosial (Twitter) bernama Bomm(@Bomm61083056) dengan nama pemilik akun atas nama MARIANDODIOUNOK UROPMABIN alias ANDO.Tetap terlampir dalam berkas perkara6.
    Menyatakan Terdakwa MARIANDO DIOUNOK UROPMABIN ALIASANDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronikyang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ;2.