Ditemukan 2504 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : penahanan adalah diskresi hakim, putusan hakim tidak memerintahkan penahanan tidak batal demi hukum
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/5
39662674
  • a. Tentang ketentuan pasal 197 huruf k KUHAP. tidak bersifat imperatif apabila terdakwanya sejak semula tidak ditahan maka amar putusan hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding tidak diwajibkan mencantumkan dalam amar putusan ... [Selengkapnya]
  • Tentang ketentuan pasal 197 huruf kK KUHAP. tidak bersifat imperatifapabila terdakwanya sejak semula tidak ditahan maka amar putusanhakim pada tingkat pertama dan tingkat banding tidak diwajibkanmencantumkan dalam amar putusan bahwa terdakwa harus ditahankarena itu termasuk diskresi hakim artinya hakim dapat melakukanpenahanan dan dapat pula tidak menahan dengan demikian putusanhakim pengadilan yang tidak mencantumkan perintah penahanan,tidak batal demi hukum dan setelah berkekuatan hukum tetap jaksa
    Tentang ketentuan pasal 197 huruf k KUHAP. tidak bersifat imperatif apabila terdakwanya sejak semula tidak ditahan maka amar putusan hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding tidak diwajibkan mencantumkan dalam amar putusan bahwa terdakwa harus ditahan karena itu termasuk diskresi hakim artinya hakim dapat melakukan penahanan dan dapat pula tidak menahan dengan demikian putusan hakim pengadilan yang tidak mencantumkan perintah penahanan, tidak batal demi hukum dan setelah berkekuatan
Register : 30-11-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 13-03-2018
Putusan PTUN JAMBI Nomor 2/P/PW/2017/PTUN.JBI
Tanggal 4 Januari 2018 — Pemohon:
IR.SARJONO
793727
  • M E N G A D I L I,

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya ; --------------------------------
    2. Menyatakan Kebijakan (diskresi) Pemohon yang memperpanjang waktu kontrak dengan membuat Addendum I Surat Perjanjian atas Tambahan Waktu Kontrak untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Embung di Desa Sungai Abang,Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo Nomor : 521/263/SP/IV/DPT/2015, tanggal 21 Deember 2015 dan cara pembayarannya tidak ada unsur
    Penyalahgunaan Wewenang ; ----------------------------------------------------
  • Menyatakan Kebijakan (diskresi) Pemohon yang membuat Nota Dinas Nomor : 521.21/247/IV/DPTP/2016, tanggal 16 Mei 2016, perihal Permohonan Pemeriksaan Pembangunan Embung di Desa Sungai Abang Tahun Anggaran 2015 dan tindak lanjutnya tidak ada unsur Penyalahgunaan Wewenang ; --------------------------------------------------------------
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan Kebijakan (Diskresi) Pemohon memperpanjang waktukontrak dengan membuat Addendum Surat Perjanjian atas TambahanWaktu Kontrak Untuk Melaksanaan Paket Pekerjaan KonstruksiEmbung Sungai Abang Kec. VII, Koto Kabupaten Tebo Nomor :521/263/SP/IV/DPT/2015, tanggal 21 Desember 2015 termasuk carapembayarannya tidak ada penyalahgunaan wewenangq ; 3.
    Persada Antar Nusa sebagai Pemenang Lelangdengan harga penawaran Rp. 1.620.669.000, (Satu milyar enam ratus duapuluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ; d.Bahwa Pemohon selaku Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan danselaku Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan suatu kebijaksanaan(diskresi) dengan membuat perpanjangan waktu pekerjaan sebagaimanadimaksud dalam Addendum atas Tambahan waktu kontrak dengan CV.Persada Antar Nusa ; e.
    dengan maksudagar pekerjaan konstruksi embung ini bisa selesai dikerjakan seluruhnyasehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang pada kenyataannya memangbermanfaat bagi masyarakat (vide bukti P25 = sesuai dengan keterangansaksi yang bernama Eko Sriyanto dan Mohammad Sholeh yang sangatmemanfaatkan embung ini untuk mengairi Sawahnya) ; Menimbang, bahwa terhadap diskresi ini, selaras dengan keteranganahli Prof.
    Pasal 22(1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yangberwenang.(2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuanuntuk:a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;b. mengisi kekosongan hukum;C. memberikan kepastian hukum; dand. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu gunakemanfaatan dan kepentingan umum.Menimbang, bahwa menurut Laporan Hasil Pemeriksaan dariInspektorat Kabupaten Tebo dalam bukti P9, Majelis Hakim dapat mengetahuiHalaman 36 dari 42 halamanPutusan
    Menyatakan Kebijakan (diskresi) Pemohon yang memperpanjang waktukontrak dengan membuat Addendum Surat Perjanjian atas TambahanWaktu) Kontrak untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan KonstruksiPembangunan Embung di Desa Sungai Abang,Kecamatan VII Koto,Kabupaten Tebo Nomor : 521/263/SP/IV/DPT/2015, tanggal 21 Deember2015 dan cara pembayarannya tidak ada unsur Penyalahgunaan Wewenang ;3.Menyatakan Kebijakan (diskresi) Pemohon yang membuat Nota DinasNomor : 521.21/247/IV/DPTP/2016, tanggal 16 Mei 2016, perihalPermohonan
Register : 10-08-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 81/G/2020/PTUN.Mks
Tanggal 8 Desember 2020 — Penggugat:
JUSMAN, S.E
Tergugat:
BUPATI BULUKUMBA
Intervensi:
ABDUL WARIS
596694
  • Bukti P.6 : Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 188.45294 Tahun 2020 Tentang PenetapanTindakan Diskresi Terhadap Hasil Pemilinan Kepala DesaHalaman 17 dari 39 halaman Putusan Nomor: 81/G/2020/PTUN.
    Int3) ;Menimbang, bahwa pertanyaan hukum selanjutnya yang harus dipertimbangkan adalah apakah tindakan diskresi Tergugat dengan mengeluarkanKeputusan Nomor : 188.45294 Tahun 2020 (vide bukti P.6 = T.19 = T.II.Int3)dapat dibenarkan secara hukum ;Menimbang, bahwa pengertian Diskresi menurut ketentuan Pasal 1 angka(1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan yaitu Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkanHalaman 32 dari 39 halaman Putusan Nomor: 81/G/2020
    harus memenuhi syarat:a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;c. sesuai dengan AUPB;d. berdasarkan alasanalasan yang objektif;e. tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan ;f. dilakukan dengan iktikad baik.Menimbang, bahwa oleh karenanya keputusan diskresi yang dikeluarkanoleh Tergugat harus memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas danterkait dengan keputusan diskresi Tergugat yang menetapkan
    Tergugat sesuai dengan AUPB telah sesuaidengan Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagai salah satuasas dalam penyelenggaraan pemerintahan ;d. bahwa tindakan diskresi Tergugat telah didasarkan pada alasanalasanyang objektif sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas ;e. bahwa tindakan disekresi Tergugat dilakukan untuk menyelesaikan konflikdan tidak menimbulkan konflik kKepentingan ;f. bahwa tindakan diskresi Tergugat telah dilakukan dengan itikad baik untukmenyelesaikan permasalahan dalam
    Haltersebut telah sesuai pula dengan tujuan penggunaan diskresi itu sendiri yaituantara lain untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisikekosongan hukum, dan memberikan kepastian hukum ;Menimbang, bahwa oleh karena keputusan diskresi yang dikeluarkan olehTergugat dapat dibenarkan secara hukum, maka penerbitan objek sengketadengan menggunakan dasar keputusan diskresi yang dikeluarkan oleh TergugatHalaman 35 dari 39 halaman Putusan Nomor: 81/G/2020/PTUN.
Register : 16-02-2021 — Putus : 19-03-2021 — Upload : 30-03-2021
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 1/P/PW/2021/PTUN.Mks
Tanggal 19 Maret 2021 — Pemohon:
ABBAS Bin H. HUSENG
305287
  • ,/jam),tahun 2017 draf SK Bupati tanpa nomor, ini acuan pemohon menunjuk padaSK Dirjen ; Diskresi Pak Kadis menurut Jaksa tidak berdasar, selain itu yangHal. 15 dari 25 Hal. Putusan No.1/P/PW/2021/PTUN.Mks.
    ,menggunakan SK 2016, 2017 dan Peraturan Dirjen sebagai patokan ;Apakah yang dilakukan oleh Pemohon memenuhi syarat diskresi yangdiatur dalam UU Administrasi Negara, bahwa Pejabat daerah tidak bersalahkarena dia melakukan prinsip AAUP yang baik dan benar dan keputusanyang diambil berdasarkan Peraturan Dirjen tahun 2016, 2017, itu merupakanproduk hukum yang sah kalau kemudian ditengahtengah tidak adakeputusan yang seperti itu, maka menjadi ruang lingkup diruang diskresi dankalaupun itu di anggap diskresi
    dan kapan diskresi digunakan oleh pejabatpublic adalah diskresi itu ada perfektifnya mencoba mengisi kekosonganhukum dan menjaga kesejahteraan masyarakat melihat SK 2016, 2017 dan2018 (belum ada peraturan) ini yang kemudian digunakan upaya untukmengisi kekosongan hukum dan mewujudkan suatu penyelenggaraanpemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat ;Bahwa perlu ada diskresi yang tidak secara tertulis ; pada hal sudah ada SKBupati yang menetapkan harga sewa, pada tahun 2018 tidak ada SK yangdibuat
    karena tidak ada yang mengatur, maka itu merupakan diskresi untukmengisi kekosongan ;Bahwa Ahli sudah melihat lampiran SK Bupati tahun 2016, 2017, 2019,tentang Penetapan biaya sewa dan perlu tindakan diskresi oleh Kadis ;Bahwa Jika ditahun 2019 diatur tersebut harga sewa perjam excavator danSK tersebut dianggap cacat hukum karena tidak ada nomor dan olehpemohon mengambil tindakan untuk melanjutkan harga tersebut danmengacu pada SK tahun 2016 ; karena ditahun 2017 tidak diatur berdasarkantemuan Kejaksaan
    , apakah tindakan pemohon bisa disebut diskresi, bahwaitu merupakan diskresi karena mengisi kekosongan hukum yang dilakukanoleh pemerintah daerah ;Bahwa dengan adanya SK Bupati tahun 2017 yang tidak ada nomor tapi ditanda tangani oleh Bupati, oleh BPKP menganggap itu belum diatur ; benarbisa dinamakan kekosongan hukum ;Hal. 21 dari 25 Hal.
Register : 14-03-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 K/TUN/2017
Tanggal 12 April 2017 — HANDOKO, SH.,M.Kn.,M.H.Adv VS GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA;
397313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • K.898/I/A/1975 dimaksudkan sebagai Diskresi sebagaimana dimaksuddalam UndangUndang Administrasi Pemerintahan, maka Instruksi WakilKepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No.
    Maknabeleids beschikking itu ternyata sudah terakomodir sejak dahulu dalamPerubahan Kedua UU PTUN karena beleids beschikking itu tidak lainadalah beschikking itu sendiri, sehingga tidak ada perbedaan diantaranya.Adanya pengaturan baru berupa diskresi dalam UU AdministrasiPemerintahan, justru membuktikan diskresi sebagaimana dimaksud dalamUU Administrasi Pemerintahan adalah sebuah hal yang berbeda dan bukansekedar beschikking sebagaimana dimaksud dalam UU PTUN.
    padanan katanya adalah freies ermessen atau pouvoirdiscretionare dan bukan beleids beschikking, sehingga harusnya objekgugatan adalah termasuk diskresi dan oleh karenanya Judex Factiseharusnya berwenang untuk mengadili perkara a quo;Sebagaimana dalam halaman 81 dari putusan PTUN Yogya, 7 baris daribawah menyebut : ... dengan demikian dapatlah dipahami instruksi a quolahir berdasarkan kebebasan bertindak atau freies ermessen, Berdasarkanhal ini Judex Facti mengakui objek gugatan adalah sebuah diskresi
    , makaJudex Facti tidak seharusnya cuci tangan membiarkan perkara ini untuktidak bisa diadili dengan mengartikan diskresi sempit sebagai beschikkingdalam UU PTUN dan bukan sebagai diskresi menurut UU AdministrasiPemerintahan;13.Bahwa Diskresi menurut Pasal 1 angka (9) UU Administrasi Pemerintahanadalah sebagai berikut :Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkandan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasipersoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraanpemerintahan
    Objek gugatan tidak menyebutnama siapa saja yang termasuk golongan WNI non pribumi, karena tentunyaSiapa saja nama yang WNI keturunan di DIY tidak mungkin ditulis satu persatu dalam KTUN, namun jelas yang dimaksudkan adalah untuk wargagolongan tertentu, sehingga merupakan objek gugatan KTUN pula, karenaditujukan kepada kepada WNI keturunan di DIY;14.Bahwa melalui definisi diskresi" sebagaimana disebut di atas, maka objekgugatan telah memenuhi pengertian diskresi menurut UU AdministrasiPemerintahan
Register : 03-01-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 K/TUN/2017
Tanggal 23 Februari 2017 — PT. ARU SAMUDERA LESTARI VS MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN RI;
209174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun perlu dicatat rezim yang dianut oleh UndangUndangAdministrasi Pemerintahan adalah Rezim Diskresi Terbatas,diskresi boleh diambil dalam batas kewenangan tidak bolehdilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang;b. Ahli Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. yang menerangkanbahwa:Halaman 33 dari 53 halaman.
    Putusan Nomor 38 K/TUN/2017 Diskresi memang bisa diambil oleh pejabat yang berwenangtetapi selain syaratsyarat disreksi, diskresi juga dibuat dalamkeadaan tertentu, bagi individu tertentu dan perbuatan tersebutdilakukan tidak terus menerus, karena apabila terjadi terusmenerus sudah menjadi kewajiban tata usaha negara untukmembentuk peraturan terkait dengan prosedur dan tatacaranya; Apabila kondisi tersebut terjadi dalam kondisi yang normal itubukan diskresi itu menjadi atribusi (kalau terus menerus
    ), danharus dingat sekalipun begitu mendesaknya pejabat tatausaha negara untuk mengambil keputusan (diskresi) tetapAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) tidak bolehdilupakan, karena dalam Asas Audi et Altteram Partemsekalipun Asas tersebut belum diatur didalam peraturanperundangundangan tetap kedua belah pihak harusdidengarkan keterangannya; Diskresi tidak boleh dilakukan secara terus menerus karenaterkait diskresi telah ada diatur terkait tata cara dan syaratdalam mengambil diskresi, maka proses
    Putusan Nomor 38 K/TUN/2017 Diskresi itu apabila paket hukum (produk dan prosedurnya)harus keputusan yang bersifat diskresi, baru dapat dikatakankeputusan tersebut bersifat diskresi;2.
    Bahwa terkait Pejabat yang menggunakan Diskresi wajibmenyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepadaAtasan Pejabat, di depan persidangan Ahli Prof Dr. Zudan, S.H,M.H. menerangkan bahwa batasanbatasan yang lain diskresitersebut adalah batasan prosedur, untuk diskresi yangmenyebabkan peralihan pengunaan anggaran harus berdasarkanpersetujuan atasan, maka untuk diskresi untuk halhal yangdianggap mendesak perlu pemberitahuan atasan;4.
Register : 03-01-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 K/TUN/2017
Tanggal 23 Februari 2017 — PT. DWIKARYA REKSA ABADI VS MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN RI;
210204 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Zudan, SH, MH di depan persidanganmenerangkan: Apabila didalam keadaan tertentu didapati belum dibentukperaturan sebagaimana yang disyaratkan didalam peraturantersebut, maka ada yang disebut diskresi; Diskresi mensyaratkan 4 (empat) hal yakni: Diskresi dapat digunakan ketika Peraturan PerundangUndang belum mengatur (ada kekosongan hukum); Peraturan perundangundang sudah mengatur tetapi belumlengkap artinya pendelegasianpendelegasian peraturannyabelum dibuat;Halaman 36 dari 60 halaman.
    (kalau terus menerus), danharus dingat sekalipun begitu mendesaknya pejabat tata usahanegara untuk mengambil keputusan (diskresi) tetap Asas UmumPemerintahan yang Baik (AUPB) tidak boleh dilupakan, karenadalam Asas Audi Et Altteram Partem sekalipun Asas tersebutbelum diatur didalam peraturan perundangundangan tetap keduabelah pihak harus didengarkan keterangannya;Diskresi tidak boleh dilakukan secara terus menerus karenaterkait diskresi telah ada diatur terkait tata cara dan syarat dalammengambil
    Dr.Asep Warlan Yusuf, SH, MH menyatakan bahwa: Tidak selalu pencabutan izin atau sanksi itu didasari olehdiskresi, maka apabila keputusan tata usaha negara tersebutdibuat berdasarkan UndangUndang maka itu tidak dapatdisebut diskresi; Ketika perbuatan tersebut berdasarkan aturan didalam UndangUndang wajib dikenakan tindakan sanksi, maka itu tidak dapatdisebut diskresi; Diskresi itu apabila paket hukum (produk dan prosedurnya)harus keputusan yang bersifat diskresi, baru dapat dikatakankeputusan tersebut
    bersifat diskresi;2.
    Bahwa terkait Pejabat yang menggunakan Diskresi wajibmenyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepadaAtasan Pejabat, di depan persidangan Ahli Prof Dr. Zudan, SH, MHmenerangkan bahwa batasanbatasan yang lain diskresi tersebutadalah batasan prosedur, untuk diskresi yang menyebabkan peralihanpengunaan anggaran harus berdasarkan persetujuan atasan, makauntuk diskresi untuk halhal yang dianggap mendesak perlupemberitahuan atasan;Halaman 38 dari 60 halaman.
Register : 04-12-2017 — Putus : 26-01-2018 — Upload : 20-02-2018
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 217/B/2017/PT.TUN.SBY
Tanggal 26 Januari 2018 — BUPATI PATI vs S U R O T O
15480
  • mengenai penempatan Sekretaris Desa yang berstatusPNS, dalam Pasal 118 ayat (6) UndangUndang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desaditentukan bahwa : Perangkat Desa yang berstatus PNS melaksanakan tugasnyasampai ditetapbkan penempatannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,namun sampai saat ini belum diterbitkan Peraturan Pemerintah tentangPenempatan perangkat desa yang berstatus PNS dimaksud ; Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan, diatur mengenai Diskresi
    antara lain : Pasal 1 angka 9 : Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkandar/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasipersoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraanpemerintahan dalam hal peraturan perundangundangan yangmemberi pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas,dan/atau adanya stagnasi pemerintahan ; Pasal 22 ayat (1) : Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yangCOT UWET ING) j mmm nnn ntAyat (2) : Setiap penggunaan Diskresi
    Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentuguna kemanfaatan dan kepentingan umum ; Pasal 24 : Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhiSYAIAL nanan nena nnn nnn nnn nae nn ee nee nn ee nnn ee ne en ee nenHalaman 11 Putusan No. 217/B/2017/PT.TUN.SBY.a. Sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal2a BYVAL (2): 5 mnnmnnmrnn nnn nnn nner cnn nn vnnninenannannannemmnnmmmnimeenb.
    Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan yaitu bahwaTerbanding/Penggugat sebagai SEKDES yang berstatus PNS pada DesaKedumulyo telah bertugas lebih dari 6 (enam) tahun yang oleh Kepala DesaKedumulyo dimohonkan kepada Pembanding/Tergugat untuk dilakukan evaluasidan penyegaran, yang selanjutnya oleh Pembanding/Tergugat diterbitkan SuratKeputusan objek sengketa, dikaitkan dengan peraturan perundangundangansebagaimana telah diuraikan diatas, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding adalahmerupakan Diskresi
    dari Pembanding/Tergugat untuk melancarkanpenyelenggaraan pemerintahan dan mengisi kekosongan hukum dikarenakanperaturan perundangundangan tidak lengkap yaitu sampai saat ini PeraturanPemerintah tentang Penempatan Perangkat Desa yang berstatus PNS belumditerbitkan ; Diskresi Pembanding/Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusanobjek sengketa tersebut tidaklan melanggar peraturan perundangundangan yaituPasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Tata CaraPengangkatan Sekretaris Desa
Register : 26-11-2013 — Putus : 02-04-2014 — Upload : 30-06-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 220/G/2013/PTUN.SBY
Tanggal 2 April 2014 — PT. LIDO KENCANA BARUTAMA melawan KEPALA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA SURABAYA.
12882
  • GayusLumbun (Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI. menyatakantindakan diskresi dapat dilakukan oleh Badan / Pejabat TUN apabila : Dilakukan demi kepentingan umum ; Dilakukan dalam batas kewenangan : Dilakukan selama tidak bertentangan dengan AAUPB ;Bahwa tindakan Tergugat menerbitkan keputusan diskresi tersebutadalah untuk kepentingan umum, dalam batas kewenangansebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 23Tahun 2012, dan telah mendasarkan pada AAUPB khususnya asaspersamaan dan kepentingan
    umum ; Bahwa penerbitan keputusan diskresi yang dilakukan oleh Tergugat tidakhanya kepada Penggugat saja, namun juga kepada semua pengusahayang memiliki izin di Komplek Pertokoan Darmo Park I.
    :s Bahwa istilah diskresi dalam bahasa Ingris adalah Discretionarie Power, sedangkan menurut terjemahandalam bahasa Indonesia adalah wewenang bebas, artinya adanya ruang pilihan bagi pejabat untuk mengambil tindakan atau keputusan tertentu ;Untuk melihat apakah sesuatu bisa dilakukan tindakan berupa diskresi atau tidak harus dilihat di aturandasarnya, biasanya menggunakan rumusan kata dapat atau demi kepentingan umum*> sehingga harus jugadilinat kondisi faktualnya, misalnya bencana alam atau keadaan
    Hadjon menerangkan mengenaitindakan diskresi yaitu bahwa: Parameter untuk menguji diskresi adalah Peraturan perundangundangan dan AsasAsas Umum PemerintahanYang Baik, khususnya larangan sewenangwenang dan larangan penyalahgunaan wewenang =; Cara mengukur larangan sewenangwenang adalah dengan melihat apakah tindakan itu rasional atau tidak,maka jika ada kondisi faktual hal ini harus dilinhat apakah ada hubungan kausalitas antara kejadian faktualkejadian faktual tersebut dan harus diselidiki sehingga
    diskresi harus mempertimbangkan secara proporsional semua aspek yang ada ; Bahwa arti asas persamaan adalah dalam hubungan antara individu satu dengan individu lainnya maka harusada perlakuan yang sama dalam kondisi yang sama dan perlakuan yang berbeda dalam kondisi yang berbedapula ; Menimbang, bahwa beranjak dari definisi Diskresi yang diterangkan oleh Ahli tersebut, Majelis Hakimsependapat dan selanjutnya akan dipertimbangkan apakah kondisi faktual pada Penggugat dan kondisi faktual dilingkungan
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tahun 2014
1297310
  • Tentang : Administrasi Pemerintahan
  • dimaksud pada ayat (3) dilakukanapabila penggunaan Diskresi berdasarkanketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang berpotensimenimbulkan keresahan masyarakat.Pelaporan setelah penggunaan Diskresisebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukanapabila penggunaan Diskresi berdasarkanketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang terjadidalam keadaan darurat, keadaan mendesak,dan/atau terjadi bencana alam.Bagian KeempatProsedur Penggunaan DiskresiPasal 26Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimanadimaksud dalam Pasal
    dimaksudpada ayat (3) melakukan penolakan, Atasan Pejabattersebut harus memberikan alasan penolakansecara tertulis.Pasal 27Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4)wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, dandampak administrasi yang berpotensi mengubahpembebanan keuangan negara.Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikanpemberitahuan secara lisan atau tertulis kepadaAtasan Pejabat.Pemberitahuan sebagaimana
    dimaksud padaayat (2) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerjasebelum penggunaan Diskresi.Pasal 28Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (5)wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, dandampak yang ditimbulkan.(2) Pejabat...(2)(3)atta190 %p,i& RRPRESIDENREPUBLIK INDONESIA57Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikanlaporan secara tertulis kepada Atasan Pejabatsetelah penggunaan Diskresi.Pelaporan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2)disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerjaterhitung sejak penggunaan Diskresi.Pasal 29Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28dikecualikan dari ketentuan memberitahukan kepadaWarga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 ayat (2) huruf g.(1)(2)Bagian KelimaAkibat Hukum DiskresiPasal 30Penggunaan Diskresi dikategorikan melampauiWewenang apabila:a. bertindak melampaui batas waktu berlakunyaWewenang yang diberikan oleh
    ketentuanperaturan perundangundangan;b. bertindak melampaui batas wilayah berlakunyaWewenang yang diberikan oleh ketentuanperaturan perundangundangan; dan/atauc. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26,Pasal 27, dan Pasal 28.Akibat hukum dari penggunaan Diskresisebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidaksah.Pasal 31...(1)(2)(1)(2)attaLO Tip,Ree RRPRESIDENREPUBLIK INDONESIA 28 Pasal 31Penggunaan Diskresi dikategorikanmencampuradukkan Wewenang apabila:a. menggunakan Diskresi tidak sesuai dengantujuan
Putus : 26-04-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 105 K/Pdt/2017
Tanggal 26 April 2017 — WIRDA LAZAWEDY, S.Sos., vs. NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH Cq KEJAKSAAN NEGERI PALU, dkk
9645 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakanFungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupunpenyelenggara negara lainnya;Bahwa terdapat halhal penting menyangkut diskresi yang diatur dalamketentuan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 antara lain:1.
    Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yangberwenang Pasal 22 ayat (1)2. Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan untuk(Pasal 22 ayat (2) dan penjelasan):a. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;b. Mengisi kekosongan hukum;c. Memberikan kepastian hukum; danHalaman 14 dari 20 hal. Put. Nomor 105 K/Pdt/2017d. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu gunakemanfaatan dan kepentingan umum.
    Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harusmemenuhi syarat (Pasal 24):a. Sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalamPasal 22 ayat (2);b. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;c. Sesuai dengan Asasasas Umum Pemerintahan yang Baik(AUPB);d. Berdasarkan alasanalasan yang objektif;e. Tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; danf.
Putus : 13-01-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 554 K/TUN/2016
Tanggal 13 Januari 2017 — ANDRI RIVELINO, SE., M.Pd. VS DEKAN FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA,
180134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 554 K/TUN/2016mendalilkan adanya tindakan faktual yang dapat dilakukan oleh TermohonBanding melalui instrumen diskresi atau kKewenangan bebas;Bahwa, Majelis Hakim menggunakan doktrin diskresi guna membenarkantindakan faktual dari Termohon Banding dengan menguraikan unsurunsurdari diskresi, yaitu:1. Undangundang tidak mengatur mengenai sesuatu hal;2. Undangundang mengatur mengenai sesuatu hal tetapi tidak secara jelasdan tegas;3. Undangundang memberi pilihan; atau4.
    Asas tersebutdisebut Asas diskresi atau freies ermessen.
    Diskresi merupakankewenangan untuk menginterpretasikan kebijakan yang ada atas suatukasus yang belum atau tidak diatur dalam satu ketentuan yang baku(Dwiyanto, et.al.
    25 ayat (3) UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 menegaskan sebagai berikut:Dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat,keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam, PejabatPemerintahan wajib memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelumpenggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan Peyjabat setelahpenggunaan Diskresi.
    Putusan Nomor 554 K/TUN/2016Keputusan yang dibuat berdasarkan diskresi tidaklan mengikat demi hukumatau tidak memiliki kKekuatan hukum jika bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang ada.
Putus : 11-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 235 K/TUN/2015
Tanggal 11 Juni 2015 — GUBERNUR JAWA TENGAH vs SUNARWI, S.E., M.M. ; MUDASIR, S.H., M.H. ; IRIANTO BUDI UTOMO, S.H.
14655 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010yang disebabkan adanya konflik kepentingan Penggugat I ;7 Bahwa tindakan Tergugat/Pembanding/Pemohon' Kasasi yangmerupakan diskresi tersebut angka 5) mendasarkan pada teoriteorisebagai berikut:a Bahwa S.
    Prajudi Atmosudirjo (1994:82) mendefinisikan diskresi, discretion(Inggris), discretionair (Perancis), freies ermessen (Jerman) sebagai kebebasanbertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi Negara yangberwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri.
    secara cepat, sementara terhadap permasalahan itutidak ada, atau masih belum dibentuk suatu dasar hukum penyelesaiannya olehlembaga legislatif yang kemudian dalam hukum administrasi diberikankewenangan bebas berupa diskresi (S.F.Marbun 2001:73) ;c Bahwa berdasarkan uraian tersebut, tindakan Tergugat / Pembanding/PemohonKasasi dalam penerbitan Keputusan a quo merupakan diskresi yang harusdilaksanakan sebagai Pejabat Administrasit Negara untuk menyelesaikanpermasalahan yang menjadi kewenangannya ;
    Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi telah mempertimbangkan halhalsebagaimana telah diuraikan dalam Jawaban Tergugat angka 7, angka 8, danangka 9, kemudian mengambil langkah diskresi untuk mewujudkan tujuanhukum terpenuhinya keadilan bagi Para Pengganti antar waktu dan tujuan hukumhukum terpenuhinya kemanfaatan berupa tidak terganggunya penyelenggaraanPemerintahan Daerah Kabupaten Pati;Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Keputusan a quo harus dinyatakan sahdan mempunyai kekuatan hukum mengikat
    Putusan Nomor. 235 K/TUN/2015dengan kewenangan yang diberikan oleh undangundang danberdasarkan usul yang disampaikan oleh DPC PDI PerjuanganKabupaten Pati melakukan diskresi dengan menerbitkan Keputusan aquo ;3 Bahwa diskresi dimaksud ditujukan justru patuh dengan asas tertibpenyelenggaraan Negara sebagaimana diatur dalam UndangUndangNomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang BersihDan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, yang merupakan asasyang menjadi landasan keteraturan, keselarasan
Putus : 26-05-2014 — Upload : 12-09-2014
Putusan PN BENGKULU Nomor 03/PID.B/TIPIKOR/2014/PN .BKL
Tanggal 26 Mei 2014 — DR. FRANS DIONE,S.IP Alias FRANS Bina M. NASIR
8377
  • Apabila kemudiantimbul diskresi dalam pengelolaan gedung PIC harus memenuhi syaratsuatu diskresi yaitu adanya kepentingan umum sebagai tujuan, janganitu menjadi dalih untuk kepentingan pribadi, Negara tidak dirugikannamun memang disatu sisi ada dilema karena ada ketentuan PP no 58tahun 2008 Pasal 58 Ayat (1) yang menyatakan dilarang suatu SKPDmemungut sesuatu diluar aturanaturan. Dengan kata lain diskresitersebut tetap tidak boleh bertentangan dengan ketentuan umum yangberada diatasnya.
    Oleh karenakarakteristik mandat maka pertanggung jawaban perbuatan yangdilakukan diluar tugas yang tercantum dalam surat perintah tugasmenjadi beban penerima tugas yaitu terdakwa.Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana dijelaskan diatas tidaktermasuk dalam lingkup suatu Diskresi karena tidak memenuhi syaratsuatu diskresi antara lain bertujuan untuk kepentingan umum, bukanuntuk kepentingan pribadi dan Negara tidak dirugikan.Bahwa terlepas dari kebenaran pembelaan terdakwa yangterkesan melakukan perbuatan
    Oleh karenakarakteristik mandat maka pertanggung jawaban perbuatan yangdilakukan diluar tugas yang tercantum dalam surat perintah tugasmenjadi beban penerima tugas yaitu terdakwa.Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana dijelaskan diatas tidaktermasuk dalam lingkup suatu Diskresi karena tidak memenuhi syaratsuatu diskresi antara lain bertujuan untuk kepentingan umum, bukanuntuk kepentingan pribadi dan Negara tidak dirugikan.Bahwa terdakwa merupakan pengelola pertama yang telahmengambil kebijakan untuk
Register : 25-02-2016 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 03-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 K/TUN/PILKADA/2016
Tanggal 29 Maret 2016 — 1. DR. IR. WILLY M. YOSEPH, MM., 2. DRS. H. WAHYUDI K. ANWAR, MM.,MAP VS I. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM., II. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
160359 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UU AP memberikan ruang bagi pejabatTUN untuk menerbitkan diskresi. Persoalannya kemudian,bagaimana menguji produk pejabat TUN berupa diskresi tersebutHalaman 8 dari 81 halaman. Putusan Nomor 92 K/TUN/PILKDA/2016?.dalam Pasal 31 Ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 disebutkan :Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat dibatalkan.Dalam kontek pembatalan diskresi inilah kemudian PTUNberwenang untuk memeriksa, menguji, mengadili danmemutuskan.
    :(1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yangberwenang.(2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuanuntuk:a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;b. mengisi kekosongan hukum;c. memberikan kepastian hukum; dand. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu gunakemanfaatan dan kepentingan umum.Dengan lingkup diskresi pejabat pemerintahan sebagaimana diaturPasal 23 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan meliputi :a.
    Putusan Nomor 92 K/TUN/PILKDA/2016Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhisyarat:a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal22 ayat (2);b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;sesuai dengan AUPB;berdasarkan alasanalasan yang objektif;tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dandilakukan dengan iktikad baik.Adapun Prosedur Penggunaan Diskresi, ditentukan :Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2014(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana
    2014(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan mencampuradukkanWewenang apabila:a. menggunakan' Diskresi tidak sesuai dengan tujuanWewenang yang diberikan;b. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal28; dan/atauc. bertentangan dengan AUPB.(2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat dibatalkan.Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2014(1) Penggunaan Diskresi dikategorikan sebagai tindakan sewenangwenang apabila dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang.
    (2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) menjadi tidak sah.Halaman 44 dari 81 halaman.
Putus : 18-02-2016 — Upload : 23-02-2016
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 05/G/PILKADA/2016/PT.TUN.JKT
Tanggal 18 Februari 2016 — Dr. Ir. WILLY M. YOSEPH, MM; Drs. H. WAHYUDI K. ANWAR, MM., MAP; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
16970
  • UU AP memberikan ruang bagi pejabat TUN untukmenerbitkan diskresi. Persoalannya kemudian, bagaimana mengujiproduk pejabat TUN berupa diskresi tersebut ?. dalam Pasal 31Ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 disebutkan : Akibat hukum daripenggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdibatalkan.
    Adapun Prosedur Penggunaan Diskresi, ditentukan : Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2014(1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud,tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan. (2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud padaayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat.(3) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonanHim. 53 dari 93 him. Put.
    yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud padaayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada Atasan Pejabat.(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikanpaling lama 5 (lima) hari kerja sebelum penggunaan Diskresi.
    Pasal 28 UU Nomor 30 Tahun 2014 (1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (5) wajib menguraikan maksud,tujuan, substansi, dan dampak yang ditimbulkan. (2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud padaayat (1) wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada AtasanPejabat setelah penggunaan Diskresi. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikanpaling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penggunaan Diskresi.Pasal 30
    Pasal 31 UU Nomor 30 Tahun 2014(1) Penggunaan Diskresi = dikategorikan = =mencampuradukkan Wevenang apabila:a. menggunakan Diskresi tidak sesuai dengan tujuan Wewenang yang diberikan;b. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28; dan/atauc. bertentangan dengan AUPB. (2) Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat dibatalkan.
Register : 27-01-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 23/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 21 Juni 2017 — PT. ASI PUDJIASTUTI AVIATION ; DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
10662
  • Bahwa Diskresi tersebut bukanlah dimaksudkan untuk menghilangkanfungsi pengawasan dan pembinaan serta menghilangkan kepastianhukum, namun untuk menerapkan keadilan substasial/material bagipara pelaku usaha di dunia penerbangan.
    Bahwa definisi Diskresi dalam Hukum Administrasi Negara di Indonesiaberarti Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/ataudilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalankonkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalamhal peraturan perundangundangan yang memberikan pilihan, tidakmengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasipemerintahan.
    Bahwa dalam UU Adminisirasi Pemerintahan Pasal 22 ayat (2),mengatur bahwa Diskresi bertujuan untuk :(2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuana Meladeaden penyelenggaraan pemerintahan.Mengisi kekosongan hukum.Memberikan kepastian hukum, dan :Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentuguna kemanfaatan dan kepentingan umum.Qo Bahwa salah satu lingkup Diskresi dalam Pasal 23 huruf b UUAdministrasi Pemerintahan adalah :b.
    penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuanuntuk :a.
    Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanyastagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.Bahwa berdasarkan Pasal 24 Undangundang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan berbunyi :Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harusmemenuhi syarat :a. Sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalamPasal 22 ayat (2).b. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.c. Sesuai dengan Asasasas Umum Pemerintahan Yang Baik(AUPB).d.
Register : 04-04-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 13-06-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 34/PID/2019/PT KPG
Tanggal 14 Mei 2019 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : PANDE KETUT SUASTIKA, S.H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : YULIUS CLAUDIUS DA SILVA alias SONI
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : FRANSISKA IRMAYANTI KONDI, SE. alias VETI
9443
  • Tindak Pidana Penipuan di luar Pengadilan; Bahwa kalaupun hukum memandang perbuatan hukum ParaTerdakwa sebagai tindak pidana penipuan maka sudah seharusnyasejak dari tingkat penyidikan telah menerapkan diskresi denganpertimbangan dalam hal penerapan hukum pidana yang dicatacitakanHalaman 11 dari 23 Halaman Putusan Nomor 34/Pid/2019/PT KPG(ius constituendum) yang sedang berkembang dalam kehidupanmasyarakat; Bahwa penerapan diskresi (kewenangan bertindak menurutpenilaiannya sendiri) sesuai dengan
    ketantuan Pasal 18 ayat (1) danayat (2) Undang undang Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,diskresi dapat dilakukan dalam keadaan:a.
    Tidak bertentangan dengan kode etik profesi Kepolisian; Bahwa penerapan diskresi tersebut, telah pula sesuai denganYuriprudensi MA RI Nomor: 1600 K/Pid/2009 tanggal 24 Nopember 2009dalam perkara hubungan kontrak kerjasama, sebagaimana kami kutip;Korban selaku pengadu tidak menghendaki perkaranya untukditeruskan dan mengenghendaki diselesaikan secara kekeluargaan,mengingat kerugian yang dialami oleh korban telah dipenuhi; Bahwa antara Para Terdakwa dengan Korban telah berdamai (suratpernyataan perdamaian
    Bahwa dalam alasan banding kedua Penasihat Hukum ParaTerdakwa membahas mengenai diskresi tindak pidana penipuan di luarpengadilan dengan pertimbangan antara Para Terdakwa dengan korbantelah berdamai dimana Para Terdakwa telah mengembalikan uangkontrakan rumah kepada korban sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluhjuta rupiah);Tanggapan:Halaman 16 dari 23 Halaman Putusan Nomor 34/Pid/2019/PT KPGBahwa sebenarnya Para Terdakwa sudah diberikan cukup waktu untukmelakukan pengembalian uang terhadap saksi ST
    Diskresi Tindak Pidana Penipuan di luar Pengadilan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memberikanpertimbangan yang cukup berkaitan dengan diskresi oleh aparatur kepolisian padasaat tahap penyidikan, terkesan Para Terdakwa hanya mengulurulur waktu untukmenghindari proses perkara, bahkan sampai dengan perkara diputus di TingkatPertama Para Terdakwa tidak mewujudkan itikad baik untuk mengembalikan uangRp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang telah diterima dari Korban sebagaiuang
Putus : 25-05-2011 — Upload : 06-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 K/PID.SUS/2011
Tanggal 25 Mei 2011 — Drs. DJUNAIDI TOHOLOULA ;
5633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MH di dalambukunya korupsi kebijakan aparatur Negaradan Hukumpidana, halaman 475, harusditerapkan secara kasuistis karena: Bahwawalaupun kewenangan diskresi aparaturNegara dapat dilakukan sesual denganundang undang (kewenangan mengikat) maupunmenyimpang dengan perundang undangan(kewenangan aktif yang dilakukan sesuaiHal. 43 dari 61 hal. Put.
    MHtersebut makadiberikan pengertian dan maknasesungguhnya dari diskresi. Diskresiadalah kebebasan mengambi keputusansendiri di setiap situasi yang dihadapi(Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ke3pusat bahasa Depdiknas, Jakarta, 2002,hal. 269).Menurut pendapat Pro. DR. M. RYAS RASY1D,MA sebagai ahli dalam memberikanketerangan pada persidangan atas namaterdakwa Ir. H. Abdulah Puteh, M.Si.
    Diskresi berlakuuntuk sesuatu) yang tidak jelas atau yangtidak ada dalam aturan yang ada, jadi adaHal. 44 dari 61 hal. Put.
    , maka kami PenuntutUmum berpendapat jika diskresi tersebutmenguntungkan tidak menjadi masalah tetapijika diskresi yang membawa kerugiankeuangan negara, maka itu merupakanPerbuatan pidana hal ini dapat. dilihatdari niat awal terdakwa jika inginmelakukan pengadaan komputer kenapa tidakdibeli saja komputer baru bukan komputerrakitan yang kualitasnya tidak baik selainitu. ada perbedaan harga antara komputerutuh yang dibeli langsung dari toko dengankomputer rakitan, selanjutnya kenapa hanyamembeli 4
    No. 268K/Pid.Sus/201 1e Bahwa Penggunaan dana BOS yangditerima SMA Negeri 1 Leihitu) memangtelah sesuai dengan petunjuk, tetapidalam laporan terdapat selisih antarapenerimaan dan pengeluaran yaitusebesar Rp.5.660.000, , sehingga itumerupakan kerugian negara karena uangtersebut tidak tahu penggunaannyauntuk apa dan tidak bisadipertanggungjawabkan.e Bahwa perbuatan terdakwa yangdianggap sebagai wewenang' diskresi(discretinary Power) yangdipertimbangkan sangatlah tidakjelas.D.
Register : 25-05-2018 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 97/B/2018/PT.TUN.SBY
Tanggal 30 Juli 2018 —
9050
  • Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang ;(2).
    Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasipemerintahan guna kepentingan yang lebih luas ;aPejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat :a. Sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayatb. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan ;c. Sesuai dengan AUPB ; 922225 sen one nee ened. Berdasarkan alasanalasan yang objektif ; e. Tidak menimbulkan Konflik Kepentingan ; dan f.
    Halaman 16 dari 22 Halamanmengakibatkan Terbanding/Penggugat tidak =memenuhi persyaratanadministrasi,dikaitkan dengan ketentuan ketentuan mengenai adanya Diskresi bagiPejabat Pemerintahan sebagaimana telah disebut diatas, maka menurut MajelisHakim tingkat banding Keputusan Pembanding/Tergugat untuk memerintahkankepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Sokong bukan kepada BadanPermusyawaran Desa Sokong (BPD Desa Sokong) untuk melaksanakanPemilinan Suara Ulang (PSU) adalah merupakan penggunaan Diskresi
    Penggunaan Diskresi oleh Pembanding/Tergugat bertujuan untuk antaralain : melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosonganhukum dan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraanPemilihan Kepala Desa Sokong masa bakti 2017 2023 ;3.
    Penggunaan Diskresi oleh Pembanding/Tergugat telah sesuai dengantujuan Diskresi, tidak melanggar peraturan perundangundangan, sesuaidengan AUPB, berdasarkan alasanalasan yang objektif yaitu dengandicabutnya Surat Keterangan Pengganti ljazah atas nama Marianto(Terbanding/Penggugat) maka dengan sendirinya yang bersangkutan tidakmemenuhi persyaratan administrasi yaitu berpendidilan paling rendah tamatSekolah Menengah Pertama atau sederajat ; tidak menimbulkan konflikkepentingan dan dilakukan dengan