Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-07-2016 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 638/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 26 Juli 2016 — Nama lengkap : DISPRAN BARUS Alias PRAN Tempat lahir : Gunung Tinggi Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/3 Mei 1990 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Namo Rungkup, Desa Silebo-lebo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang Agama : Islam Pekerjaan : Bertani
151
  • Menyatakan Terdakwa DISPRAN BARUS Alias PRAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;2.
    Nama lengkap : DISPRAN BARUS Alias PRAN Tempat lahir : Gunung Tinggi Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/3 Mei 1990 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Namo Rungkup, Desa Silebo-lebo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang Agama : Islam Pekerjaan : Bertani
    PUTUSANNomor 638/Pid.Sus/2016/PN LbpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : DISPRAN BARUS Alias PRANTempat lahir : Gunung TinggiUmur/Tanggal lahir :26 Tahun/3 Mei 1990Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal :Namo Rungkup, Desa Silebolebo, KecamatanKutalimbaru, Kabupaten Deli SerdangAgama
    IslamPekerjaan : BertaniTerdakwa Dispran Barus Alias Pran ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 07 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26Desember 2015Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Desember 2015sampai dengan tanggal 04 Februari 2016Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejaktanggal 05 Februari 2016 sampai dengan tanggal 05 Maret 2016Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejaktanggal 06 Maret 2016 sampai dengan tanggal
    Menyatakan terdakwa DISPRAN BARUS Alias PRAN bersalah melakukan tindakpidana Narkotika yaitu bersepakat atau bersekongkol untuk memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabushabu tanpa adanya izin daripihak yang berwenang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DISPRAN BARUS Alias PRAN denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwaditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan dan Pidana Denda sebesarRp 800.000.000. (delapan ratus juta rupiah), Subsidiair selama 6 (enam) bulanpenjara.3.
    Menyatakan Terdakwa DISPRAN BARUS Alias PRAN tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKANPERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN BUKAN TANAMAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana dendasebesar Rp 800.000.000.