Ditemukan 2 data
DODIK AFANDI
4 — 6
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan identitas nama pada Duplikat Surat Nikah dengan nomor : 10233/57/1967, dan Kutipan Akta Kelahiran pemohon dengan nomor : 000618/DSP/2003 ibu dari pemohon yang semula tercatat atas nama Djasiyah diperbaiki menjadi tercatat dengan nama Wiwik;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan
14 — 9
ITIMIHARJO) untuk menjatuhkan talak satu roji terhadap Termohon (DJASIYAH binti MAHRI) di depan sidang Pengadilan Agama Purbalingga;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebagai berikut :
3.1.