Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2012 — Putus : 12-09-2012 — Upload : 14-05-2013
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 261/PID.SUS/2012/PN.TA
Tanggal 12 September 2012 —
Terdakwa:
ASHARI BIN DJIREM
1810
  • Menyatakan Terdakwa ASHARI Bin DJIREM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar " ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    3.

    Terdakwa:
    ASHARI BIN DJIREM