Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2012 — Putus : 19-06-2013 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 418/Pid/B/2012/PN-Sim
Tanggal 19 Juni 2013 — DJISPEN PANJAITAN
565
  • Menyatakan terdakwa DJISPEN PANJAITAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    DJISPEN PANJAITAN
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : DJISPEN PANJAITAN.Tempat lahir : Lumban Biru.Umur/ Tanggal lahir : 53 tahun/ 26 Juli 1955.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia .Tempat tinggal : JIn.Kain SelendangII, Komplek Kehutanan No.11,Keluarahan Bane, Kecamatan
    Menyatakan terdakwa Djispen Panjaitan, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana : Karena salahnyamenyebabkan matinya orang melanggar pasal 359 KUHPidanasebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Djispen Panjaitan selama :2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan dipersidangan yang padapokoknya mohon keringanan hukuman dan atas pembelaan terdakwa tersebut JaksaPenuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya ;Menimbang bahwa terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa DJISPEN PANJAITAN pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2008sekira pukul 05.00 Wib atau pada suatu waktu
    Sebelum terjadinya kecelakaan tersebut kedua mobil datang searahdari arah Perdagangan menuju kearah Pematangsiantar dengan posisi mobil Kijang InnovaBK1147T yang dikemudikan terdakwa DJISPEN PANJAITAN berada didepan dansetibanya di tempat kejadian, menjelang kejadian terdakwa diduga sedang mengantukmengemudikan mobilnya tanpa kendali sehingga mobil terdakwa keluar dari aspal danberjalan diatas beram Jalan sebelah kiri Jurusannya dan pengemudi mobil bus Fa.PMHnama BUDIMAN PURBA mengira bahwa mobil
    Menyatakan terdakwa DJISPEN PANJAITAN, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena kelalaiannyamengakibatkan orang lain meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 03-02-2021 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 19/Pdt.P/2021/PN Pms
Tanggal 17 Februari 2021 — Pemohon:
1.Djispen Panjaitan
2.Samsinar Tampubolon
144
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Pemohon I (DJISPEN PANJAITAN) dan Pemohon II (SAMSINAR TAMPUBOLON) adalah Suami-Isteri yang sah yang telah melangsungkan perkawinan secara agama Kristen di Gereja Pentakosta Indonesia, tanggal 1 Agustus 2020, demikian berdasarkan Surat Nikah Nomor 24/S.K/D.S/P-GPI/2020 yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Pantekosta Indonesia ;
    3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar untuk mendaftarkan Surat Perkawinan No. 24/S.K/D.S/P-GPI/2020 tertanggal 1 Agustus 2020, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Pentakosta Indonesia dalam daftar khusus Warga Negara Indonesia yang disediakan untuk itu, dan selanjutnya menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon I (DJISPEN PANJAITAN) dan Pemohon II (SAMSINAR TAMPUBOLON) tersebut ;
  • 4.

    Pemohon:
    1.Djispen Panjaitan
    2.Samsinar Tampubolon
    DJISPEN PANJAITAN, lahir di Tapanuli Utara, 26 Maret 1955 , Umur 65tahun, Jenis Kelamin lakilaki, Kebangsaan Indonesia, bertempat tinggal diJalan Kain Selendang N. 11 Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara,Kota Pematangsiantar, Agama Kristen, Pekerjaan Pensiunan, Nomor IndukKependudukan (NIK) 1272032603550001, selanjutnya = disebutsebagaibee eeceuuuueaeeceeeuuuacuececeuaueuensueeaueuuuueeeeesueuueeseeesueeauuseeeeesauensaeeueeaeunaneees Pemohon ;2.
    Menyatakan bahwa Pemohon (DJISPEN PANJAITAN) dan Pemohon II(SAMSINAR TAMPUBOLON) adalah SuamiIsteri yang sah yang telahmelangsungkan perkawinan secara agama Kristen di Gereja PentakostaIndonesia, tanggal 1 Agustus 2020, demikian berdasarkan Surat NikahNomor 24/S.K/D.S/PGPI/2020 yang dikeluarkan oleh Pendeta GerjaPentakosta Indonesia ;3.
    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1272032603550001 AtasNama DJISPEN PANJAITAN dan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk denganHalaman 4 dari 12 halaman, PENETAPAN No.78/PDT.P/2020/PN PMSNIK 1202125110800001 Ais Atas Nama SAMSINAR TAMPUBOLON,telah diberi materai secukupnya dan dinazegelen di Kantor Pos, dan telahdisesuaikan dengan aslinya di persidangan, selanjutnya diberi tanda P.1;.
    Fotocopy Surat Perkawinan yang dikeluarkan Gereja Pantekosta Indonesiapada tanggal 1 Agustus 2020 , antara DJISPEN PANJAITAN danSAMSINAR TAMPUBOLON, telah diberi materai secukupnya dandinazegelen di Kantor Pos, serta telah disesuaikan dengan aslinya dipersidangan, selanjutnya diberi tanda P.2;.
    Menyatakan bahwa Pemohon (DJISPEN PANJAITAN) dan Pemohon Il(SAMSINAR TAMPUBOLON) adalah SuamiIsteri yang sah yang telahmelangsungkan perkawinan secara agama Kristen di Gereja PentakostaIndonesia, tanggal 1 Agustus 2020, demikian berdasarkan Surat NikahNomor 24/S.K/D.S/PGPI/2020 yang dikeluarkan oleh Pendeta GerejaPantekosta Indonesia ;3.
Register : 03-02-2021 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 17-02-2021
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 19/Pdt.P/2021/PN Pms
Tanggal 17 Februari 2021 — Pemohon:
1.Djispen Panjaitan
2.Samsinar Tampubolon
10
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Pemohon I (DJISPEN PANJAITAN) dan Pemohon II (SAMSINAR TAMPUBOLON) adalah Suami-Isteri yang sah yang telah melangsungkan perkawinan secara agama Kristen di Gereja Pentakosta Indonesia, tanggal 1 Agustus 2020, demikian berdasarkan Surat Nikah Nomor 24/S.K/D.S/P-GPI/2020 yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Pantekosta Indonesia ;
    3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar untuk mendaftarkan Surat Perkawinan No. 24/S.K/D.S/P-GPI/2020 tertanggal 1 Agustus 2020, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Pentakosta Indonesia dalam daftar khusus Warga Negara Indonesia yang disediakan untuk itu, dan selanjutnya menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon I (DJISPEN PANJAITAN) dan Pemohon II (SAMSINAR TAMPUBOLON) tersebut ;
  • 4.

    Pemohon:
    1.Djispen Panjaitan
    2.Samsinar Tampubolon