Ditemukan 245 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2012 — Putus : 20-11-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PT JAKARTA Nomor 188/PDT/2012/PT.DKI
Tanggal 20 Nopember 2012 — DIRJEN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (DJPLN) DEP KEU RI >< PT. BINA ALAM INDONESIA
15372
  • DIRJEN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (DJPLN) DEP KEU RI >< PT. BINA ALAM INDONESIA
    Gandaria 2 No. 12 B Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Maret 2012,selanjutnya disebut PEMBANDING I semula TERGUGAT2 DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA(DJPLN) (dahulu BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (BUPLN) DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA., yang berkedudukan di Jakarta beralamat di Gedung Departemen Keuangan Jalan Dr.
    ( No. 582/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel. tertanggal 9 Juni 2005),sehingga sangat keliru jika Judex factie PN Jakarta Pusat menyatakan bahwaobjek pokok sengketa maupun subjek berbeda, pengajuan subjek yang berbedamerupakan strategi dari Penggugat dengan menempatkan Perseroan sebagaiPenggugat, sedangkan dalam perkara sebelumnya yang maju mewakili Perseroanadalah Direksi Perseroan dalam hal ini Hiswara Natawidjaja, dan di perkara aquo Terbanding I menambahkan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara(DJPLN
    Bank Mandiri (Persero), sehingga terdapat kesamaandan hanya didalam perkara aquo (Nomor : 43/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST. ditambahkanTergugat Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) (dahulu BadanUrusan Piutang dan Lelang Nregara (BPUPLN) Departemen Keuangan RI, akan tetapisubyek utama PT. Bina Alam Indonesia dengan PT.
Putus : 23-12-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1850 K/Pdt/2009
Tanggal 23 Desember 2010 — KANWIL IV DJPLN BANDUNG cq. KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA SERANG
5537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KANWIL IV DJPLN BANDUNG cq. KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA SERANG
    KANWILIV DJPLN BANDUNG cq. KANTOR PELAYANAN PIUTANG DANLELANG NEGARA SERANG, berkedudukan di Jalan Raya Serang,Cilegon KM3, LegokSerang, Propinsi Banten ;2. PEMERINTAH RI cq. DEPARTEMEN KEUANGAN RI cq. DahuluBADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN),sekarang PERUSAHAAN PENGELOLAAN ASSET, berkedudukandi Gedung Wisma Anggana Danamon, Jalan Jenderal Sudirman,Jakarta Selatan ;3. PT.BANK DANAMON, Tbk, berkedudukan di Gedung DanamonJalan Hr.Rasuna Said Kav.C10, Jakarta Selatan ;4.
Putus : 13-06-2008 — Upload : 12-11-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 396 K/PDT/2005
Tanggal 13 Juni 2008 — KEPALA KANWIL VII DJPLN DENPASAR cq. KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (KP2LN) MATARAM ; ZULKARNAEN, SE
3621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA KANWIL VII DJPLN DENPASAR cq. KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (KP2LN) MATARAM ; ZULKARNAEN, SE
    KEPALA KANWIL VII DJPLN DENPASAR cq.KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA(KP2LN) MATARAM, berkedudukan di Jalan Langko Nomor 11Mataram, dalam hali ini memberi kuasa kepada: Harun Husindan kawankawan, para Pelaksana pada Seksi Informasi danHukum KP2LN Mataram, berkantor di Jalan Langko Nomor 11,Mataram;melawan:ZULKARNAEN, SE., bertempat tinggal di Jalan Garuda Blok ENo. 7 BIN Babakan Asri, Kelurahan Babakan, KecamatanCakranegara, Kota Mataram;Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;dan:PEMERINTAH
    Kepala Kanwil Vil DJPLN Denpasar cq.
    (PUPN).Bahwa dengan telah dilimpahkannya penyelesaian piutang Negara macettersebut kepada DJPLN (PUPN/Tergugat ), maka hakhak Penyerah piutangberkaitan dengan penyelesaian hutang termasuk lelangsecara yuridis formalberalin kepada PUPN/DJPLN (Tergugat )).Bahwa terlebih lagi dalam surat gugatan Penggugat baik dalam positamaupun dalam petitumnya, Penggugat sama sekali tidak pernah menyatakankalau Tergugat Il telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukumkhususnya berkaitan dengan lelang.Bahwa
    KepalaKanwil VIl DJPLN Denpasar cq.
    KEPALAKANWIL VII DJPLN DENPASAR cq. KANTOR PELAYANAN PIUTANG DANLELANG NEGARA (KP2LN) MATARAM, tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2008 oleh H.M Zaharuddin Utama, SH.Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. Susanti Adi Nugroho, SH.,MH. dan Prof. Dr.
Putus : 20-02-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2163 K/Pdt/2013
Tanggal 20 Februari 2014 — Bina Alam Indonesia ; Direktorat Jenderal Piutang Dan Lelang Negara (DJPLN) (dahulu Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara (BUPLN) Departemen Keuangan Republik Indonesia,dk
162120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bina Alam Indonesia ; Direktorat Jenderal Piutang Dan Lelang Negara (DJPLN) (dahulu Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara (BUPLN) Departemen Keuangan Republik Indonesia,dk
    Direktorat Jenderal Piutang Dan Lelang Negara (DJPLN)(dahulu Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara(BUPLN) Departemen Keuangan Republik Indonesia,berkedudukan di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Dr.Wahidin Sudirohusodo, Nomor 1 Lapangan Banteng, Jakarta10710;2. PT.
    Nomor 2163 K/Padt/2013mengalami perubahan terakhir dengan Akta Nomor 8 tanggal 19 Desember2002, yang dibuat di hadapan Notaris Sukawaty Sumadi,SH;Bahwa Tergugat adalah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara(DJPLN) dahulu Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) yangsecara operasional ditangani oleh Kantor Pengurusan Piutang dan LelangNegara (KP2LN) Jakarta Il Departemen Keuangan Republik Indonesia yangmerupakan badan yang mengurusi segala hal yang berkaitan denganPiutang Negara, termasuk
    Nomor 2163 K/Pdt/20131.3.1.4.dan hanya didalam perkara a quo (Nomor 43/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST. ditambahkan Tergugat Direktorat Jenderal Piutang danLelang Negara (DJPLN) dahulu Badan Urusan Piutang dan LelangNegara (BPUPLN) Departemen Keuangan RI, akan tetapi subyekutama PT Bina Alam Indonesia dengan PT Bank Bumi Daya(sekarang PT Bank Mandiri) tentang hubungan hukum antaranasabah dengan pihak Bank sebagai Kreditur".Dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi Jakartatersebut disimpulkan bahwa
    subyek gugatan (pihak) kKedua perkaratersebut adalah sama (terdapat kesamaan), dan hanya di dalamperkara a quo (43/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst) ditambahkan TergugatDirektorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) dahuluBadan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BPUPLN) DepartemenKeuangan RI, akan tetapi subyek utama PT Bina Alam Indonesiadengan PT Bank Bumi Daya (sekarang PT Bank Mandiri) tentanghubungan hukum antara nasabah dengan pihak Bank sebagaiKreditur".Pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi
Putus : 03-07-2008 — Upload : 22-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2352K/PDT/2005
Tanggal 3 Juli 2008 — BPD JAWA TENGAH ; MENTERI KEUANGAN RI di JAKARTA cq DIRJEN PIUTANG DAN LELANG NEGARA KANWIL V DJPLN cq KP2LN SEMARANG
4836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPD JAWA TENGAH ; MENTERI KEUANGAN RI di JAKARTA cq DIRJENPIUTANG DAN LELANG NEGARA KANWIL V DJPLN cqKP2LN SEMARANG
    MENTERI KEUANGAN RI di JAKARTA cq DIRJENPIUTANG DAN LELANG NEGARA KANWIL V DJPLN cqKP2LN SEMARANG, berkedudukan di JI. Imam Bonjol No. 1D GKN II lantai 4 Semarang ;Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat !
Register : 25-06-2003 — Putus : 12-02-2004 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN MATARAM Nomor 52/PDT.G/2003/PN.MTR
Tanggal 12 Februari 2004 — KEPALA KANWIL VII DJPLN DENPASAR Cq. KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (KP2LN) MATARAM,
12585
  • KEPALA KANWIL VII DJPLN DENPASAR Cq. KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (KP2LN) MATARAM,
    KEPALAKANWIL Vil DJPLN DENPASAR Cq. KANTOR PELAYANAN PIUTANGDAN LELANG NEGARA (KP2LN) MATARAM, beralamat di jalanLangko No.11 Mataram ; 2. PEMERINTAH RI Cq. DEPARTEMEN KEUANGAN RI Cg. PT. BANKRAKYAT INDONESIA (Persero) Cg. KANWIL PT. BANK RAKYATINDONESIA DENPASAR Gq. PT.
    Pengurusan Piutang NegaraMataram bukanlah merupakan suatu) Badan Hukum yangberdiri sendiri, melainkan Badan yang merupakanbagian dari Badan Hukum yang disebut Negara, dandalam melaksanakan tugas dan wewenangnyaharusbertanggung jawab ke pada instansi atasannya,dimana salah satu instansi atasan dari Tergugat berdasarkan' struktur organisasi yang sebenarnyaadalah Pemerintah Republik Indonesia Cq.Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq.Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara Cq.Kantor Wilayah VII DJPLN
    Bahwa sesuai dengan pasal 12 UU No.49/Prp/1960tentang PUPN dan pasal 2 ayat 2 Surat KeputusanMenteri Keuangan Republik IndonesiaNo.333/KMK.01/2000 tanggal 18 Agustus 2000, dengantegas dinyatakan setiap Piutang Negara wajibdiserahkan kepada DJPLN (PUPN); 2.
    Bahwa dengan telah dilimmpahkannya peS3neylesaiaanPiutang Negara macet tersebut kepada DJPLN (PUPN/Tergugat l), maka hakhak Penyerah Piutang berkaitan dengan penyelesaian hutang termasuk lelang secara Yuridis formal beralih PUPN/DJPLN (Tergugat3. Bahwa terlebih lagi dalam surat gugatan Penggugatbaik dalam Posita maupun dalam Petitumnya, Penggugatsama sekali tidak pernah menyatakan kalau TergugatIl telah melakukan perbuatan ypang bertentangandengan hukum khususnya berkaitan dengan lelang ;4.
Register : 22-03-2012 — Putus : 09-10-2012 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 173 B/PK/PJK/2012
Tanggal 9 Oktober 2012 — PT. DHARMAPALA USAHA SUKSES VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untukdilakukan penelitian kemungkinan terjadi pelanggaran dalam penjualan/distribusi gula rafinasi Pemohon Banding;Apabila hasil penelitian DJPLN menyatakan bahwa Pemohon Bandingmelanggar Surat Pengakuan IP Gula, maka akan ditindaklanjuti oleh DJBCsesuai ketentuan yang berlaku;Bahwa DJBC mengajukan surat Nomor: S468/BC.6/2008 tanggal 05 Juni 2008kepada DJPLN dengan perihal data penjualan gula rafinasi Pemohon Banding;Bahwa sebagai tanggapan surat DJBC pada butir 6 di atas, tanggal 24 Juni 2008,Direktorat
    untukdilakukan penelitian kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam penjualan/distribusi gula rafinasi Pemohon Banding;Apabila hasil penelitian DJPLN menyatakan bahwa Pemohon Bandingmelanggar Surat Pengakuan IP Gula, maka akan ditindaklanjuti oleh Terbandingsesuai ketentuan yang berlaku;Dengan kata lain, KEP27 tidak menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telahmelanggar Surat Pengakuan IP Gula, melainkan Terbanding memerintahkan TimAudit untuk meminta konfirmasi dari DJPLN apakah Pemohon Banding telahmelakukan
    PeraturanPemerintah RI Nomor : 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Perpem Nomor:11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barangbarang Dalam Pengawasan jo.Keppres No : 57 Tahun 2004 jelaslah bahwa yang berwenang mengawasiperedaran gula yang dilakukan oleh Pemohon PK berada pada DepartemenPerdagangan dan Perindustrian;32 Bahwa surat Termohon PK Nomor : S468/BC.8/2008 tanggal 05 Juni 2008perihal data penjualan gula rafinasi Pemohon PK yang ditujukan kepada DJPLN,telah ditanggapi oleh DJPLN melalui Direktorat
    ") selaku institusi yang berwenang melakukanpengawasan menyatakan bahwa Pemohon PK melanggar keputusan DJPLNNomor : 495/DAGLU/IP/7/20006 tanggal 3 Juli 2006 tentang PengakuanImportir Produsen Gula;4 Apabila ada Keputusan DJPLN yang Menyatakan Bahwa Pemohon PKMelanggar Surat Keputusan DJPLN Nomor : 495/DAGLU/IP/7/20006Halaman 31 dari 43 halaman Putusan Nomor 173/B/PK/PJK/2012323252535455tanggal 3 Juli 2006 tentang Pengakuan Importir Produsen Gula barulahTermohon PK berwenang untuk menerbitkan KEP78
    Dharmapala Usaha Sukses (Pemohon PK), dan surat mana telahditanggapi oleh DJPLN melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri("DJPDN") dengan menerbitkan Surat DJPDN Nomor : 226 yang ditujukankepada Termohon PK;Bahwa Surat DJPDN Nomor : 226 sebagaimana uraian kami pada butir 33intinya menyatakan bahwa Pemohon PK tidak melakukan pelanggaran ataskeputusan DJPLN Nomor: 495/DAGLU/IP/7/ 20006 tanggal 3 Juli 2006 tentangPengakuan sebagai Importir Produsen Gula;Bahwa meskipun LHA secara tegas menyatakan
Register : 23-01-2013 — Putus : 11-07-2013 — Upload : 14-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 15/PDT.G.PLW/2013/PN.MTR
Tanggal 11 Juli 2013 — Kepala Kanwil VII DJPLN Denpasar Cq. Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Mataram, DKK
4122
  • Kepala Kanwil VII DJPLN Denpasar Cq. Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Mataram, DKK
    Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq.Kepala Kanwil VII DJPLN Denpasar Cq. Kantor Pelayanan Piutang dan LelangNegara (KP2LN) Mataram : berkedudukan di Jalan Pendidikan No.24 Mataram, semulasebagai Tergugat I selanjutnya disebut sebagai TERLA WAN I;2. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cq. Kanwil PT. Bank Rakyat IndonesiaDenpasar Cq. PT.
    hukum Pengadilan Negeri Klas 1.AMataram maka kewenangan eksekusi hak tanggungan menjadi kewenangan mutlak121314Pengadilan Negeri Klas 1.4 Mataram, dengan syarat dalam Akta Pelepasan HakTanggungan yang dibuat antara Pelawan dengan Terlawan II memuat irahirah DemiKeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Bahwa dari ketentuan ini maka seharusnya Terlawan II mengajukan permohonaneksekusi hak tanggungan kepada Pengadilan Negeri Klas 1.4 Mataram bukan kepadaTerlawan I;Bahwa sesuai dengan Surat Edaran DJPLN
    Serta melanggar Surat Edaran DJPLN (semula BUPLN)Nomor: SE23/PN/2000 Tentang petunjuk Pelaksanaan Lelang Eksekusi HakTanggungan;4 Menetapkan hukum, perbuatan Terlawan I dan Terlawan II yang melaksanakanlelang eksekusi atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 04 tanggal 10 April 2002, namapemegang hak milik Dewa Made Sikan (Pelawan) tersebut pada petitum angka 2ditetapkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;5 Menetapkan Hukum batal / tidak sah lelang eksekusi atas tanah Sertifikat Hak MilikNo. 04 tanggal 10
    Departemen Keuangan Republik Indonesia cq.Kepala Kanwil VII DJPLN Denpasar cq. Kantor Pelayanan Piutang DanLelang Negara (KP2LN) Mataram, berkedudukan di Jalan Pendidikan No.24 Mataram (vide halaman 2 Surat Gugatan Penggugat);2 Bahwa seharusnya penyebutan persoon Terlawan I adalah seperti yangsebagaimana diuraikan dalam halaman pertama surat jawaban ini, yaituPemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan RepublikIndonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq.
    Kepala KanwilVII DJPLN Denpasar cq. Kantor Pelayanan Piutang Dan Lelang Negara(KP2LN) Mataram, berkedudukan di Jalan Pendidikan No. 24Mataram (vide halaman 2 Surat Gugatan Penggugat) karena seharusnyaPemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan RepublikIndonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah XIVDirektorat Jenderal Kekayaan Negara Denpasar cq.
Register : 02-03-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Bjn
Tanggal 9 September 2020 — Penggugat:
1.RITA ARIANA SH
2.RITA ARIANA
Tergugat:
1.M. Sa'dullah, SH.
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SURABAYA
3.M. SA'DULLAH
4.PEMERINTAH RI cq KEMENTRIAN KEU RI cq DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA cq KANTOR WILAYAH X DJKN SURABAYA cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA)
9628
  • Menyatakan Penetapan Jadwal lelang Nomor:S756/WKN.10/KNL.01/2020 tanggal 21 Pebruari 2020 yangdikeluarkan oleh Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum yangHalaman 5 dari 28 Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Bjnmengikat oleh karena diterbitkan dengan melanggar Pasal 6 angka 2Peraturan DJPLN Nomor: PER/0O2/PL/2002 tentang Petunjuk TeknisPelaksanaan Lelang;4.
    DJPLN No. 35/PL/2002menentukan syarat lelang. Akan tetapi, perlu diperingatkan perbedaanantara syarat Permohonan Lelang dengan Syarat Lelang. Antara keduanyaharus dibedakan. Syarat permohonan lelang adalah syarat yang diajukankepada Kantor Lelang. Sebaliknya syarat lelang adalah asas atau patokanHalaman 7 dari 28 Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Bjnyang harus ditegakkan Pejabat Lelang pada pelaksanaan lelang. Adapunmengenai syarat lelang terdiri dari syarat unum dan syarat khusus.a.
    DJPLN tersebut, adalah :1) dilaksanakan di hadapan Pejabat Lelang atau ditutup dan disahkanolek Pejabat Lelang dalam hal lelang internet;2) terbuka untuk umum yang dihadiri oleh: Penjual; dan 1 (Satu) orang peserta atau lebih.3) pengumuman lelang;4) harga lelang dibayar secara tunai selambatlambatnya 3 (tiga) harikerja setelah pelaksanaan lelang.b. Syarat KnususPasal 6 ayat (2) Kep. Menkeu jo. Pasal 6 ayat (2) Kep.
    DJPLN/2002memberi hak kepada penjual menentukan syaratsyarat lelang yangbersifat knusus dengan ketentuan syarat khusus tersebut :e tidak boleh bertentangan dengan peraturan umum lelang; dan juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,Syarat khusus yang dapat ditentukan penjual menurut Pasal 6 ayat (2Kep, DJPLN/2002 antara lain:a) Diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Lelang,Jadi, syarat khusus itu harus :dibuat secara tertulis oleh penjual; dandiajukan kepada
    DJPLN/2002,Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Kep. Menkeu jo. Pasal 6 ayat (2)Kep.
Putus : 15-01-2014 — Upload : 25-03-2014
Putusan PT MATARAM Nomor 124/PDT/2013/PT.MTR
Tanggal 15 Januari 2014 — Kepala Kanwil VII DJPLN Denpasar Cq. Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Mataram
2920
  • Kepala Kanwil VII DJPLN Denpasar Cq. Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Mataram
Putus : 06-11-2007 — Upload : 03-12-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 359PK/PDT/2007
Tanggal 6 Nopember 2007 — NY. FATIMAH ; MOH. SAHID vs. PT. (PERSERO) BANK RAKYAT INDONESIA PUSAT DI JAKARTA Cq. PT. (PERSERO) BANK RAKYAT INDONESIA WILAYAH JAWA TENGAH DI SEMARANG Cq. PT (PERSERO) BANK RAKYAT INDONESIA CABAG KENDAL DI KENDAL, dkk
6981 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fatimah yang telah dilaksanakan oleh Kantor LelangNegara Semarang dengan Risalah lelang No. 87/19951996 tanggal 8 Juni1995 berdasarkan permintaan/perintah dari BUPLN.KP3N Semarang yangkini telah berubah menjadi Kantor Wilayah V DJPLN/KP2LN Semarang.
    Tahun 1960 oleh Tergugat pengurusannya(penyelesaiannya) diserahkan kepada Badan/Pejabat yang berwenagdalam hal ini Kantor Wilayah V DJPLN/KP2LN Semarang;Oleh karena Tergugat telah menyerahkan pengurusan/Penyelesaiannyakepada Kantor Wilayah V DJPLN/KP2LN Semarang, sehinggakewenangan dan tanggung jawab pengurusan .penyelesaian kredit macet(Piutang Negara) dimaksud beralih sepenuhnya kepada Kantor Wilayah VDJPLN/KP2LN Semarang;.
    Keputusan Keuangan RI No. 445/KMK.01/tahun2001 ditetapbkan bawa organisasi Badan Urusan Piutang dan LelangNegara (BUPLN) berubah Direktorat Jendral piutang dan lelang Negara(DJPLN);Maka dengan adanya reorganisasi tersebut yang semua Kanwil VBUPLN berubah menjadi Kanwil V DJPLN dan kantor PelayananPengurusan Piutang Negara (K3N) serta Kantor lelang Negara (KLN)digabung menjadi satu dengan nama Kantor Pelayanan Piutang danLelang Negara (KP2LN);Kanwil VDJPLN bertanggung jawab langsung kepada Direktur
    DirektoratJenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) Cp Kantor Wilayah VDJPLN cq. Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara;c. Oleh sebab itu jelas bahwa gugatan yang diajukan Penggugat kepadaTergugat II adalah keliru dalam menetapkan persoonnya (Subyeknya)karena pihak yang menangani piutang macet atas tanahtanah obyeksengketa adalah KP2LN. Tegal, dengan kelirunya Penggugatmengajukan Tergugat Il (KP3N) Semarang dalam perkara ini, makaHal. 9 dari 21 hal. Put.
Putus : 23-01-2007 — Upload : 23-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268K/TUN/2003
Tanggal 23 Januari 2007 — TEMBE MALEM SITEPU ; vs. KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA WILAYAH I MEDAN ; KEPALA KANTOR LELANG NEGARA MEDAN
7734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karena tidak mengkaitkan denganinstansi tertinggi Pemerintah Republik Indonesia, dan penyebutan instansibawahannya Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN)dari KP2LN Medan, oleh karena itu penulisan instansi yang benar yaituPemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesiacq. Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara cq. Kepala KantorWilayah DJPLN cq. Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan LelangNegara (KP2LN) Medan ;d.
    Bahwa KP2LN Medan bukan merupakan instansi yang berdiri sendiri,melainkan merupakan bagian instansi atasannya yaitu RepublikIndonesia dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN),oleh karena itu KP2LN Medan tidak berkualitas untuk dapat dituntutdalam perkara Tata Usaha Negara dimuka Peradilan Tata Usaha Negarajika tidak dikaitkan dengan badan hukum induknya dan instansiatasannya ;e.
Register : 08-03-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 69/Pdt.G/2018/PN Tab
Tanggal 4 April 2018 — Penggugat:
NI MADE SULIATI
Tergugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk CABANG TABANAN
6420
  • DJPLN No. 35/PL/2002 yaitu syarat umum dansyarat khusus dimana syarat umum yang berlaku setiap pelaksanaanlelang dan yang termasuk syarat umum menurut Pasal 6 ayat (1)Kp.DJPLN tersebut adalah :1). Dilaksanakan dihadapan Pejabat Lelang atau ditutup dan disahkanoleh Pejabat Lelang dalam hal lelang internet;2). Terbuka untuk umum yang dihadiri oleh :. Penjual 1 (Ssatu) orang peserta atau lebih.Halaman 2 BA Nomor 69/Pdt.G/2018/PN Tab3). Pengumuman lelang.4).
    DJPLN memberi hak kepada penjual menentukan Syarat syaratlelang yang bersifat knusus dengan ketentuan adalah :1). Tidak boleh bertentangan dengan peraturaan umum lelang dan2). juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dimana syarat khusus yang dapat ditentukanpenjual menurut Pasal 6 ayat (2) Kep. DJPLN antara lain :a).
Putus : 07-10-2014 — Upload : 10-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1160 K/Pdt/2014
Tanggal 7 Oktober 2014 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA (DJPLN) cq. KANTOR KPKNL SIDOARJO Melawan YUNI WATI SOETRISNO, S.H.
4331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA (DJPLN) cq. KANTOR KPKNL SIDOARJO Melawan YUNI WATI SOETRISNO, S.H.
    KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANGNEGARA (DJPLN) cq. KANTOR KPKNL SIDOARJO,berkedudukan di Jalan Erlangga Nomor 161 Sidoarjo, yangdiwakili oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dalamkedudukannya mewakili Pemerintah Republik Indonesia,berkedudukan di Gedung Djuanda Kementerian KeuanganLantai 3, Jalan Dr. Wahidin Raya, Jakarta Pusat, dalam hal inimemberi kuasa kepada Dr. Indra Surya, S.H.
    KANTOR WILAYAH DIREKTORATJENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA (DJPLN) cg. KANTOR KPKNLSIDOARJO, Pemohon Kasasi II PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk, danPemohon Kasasi Ill H.M.
    KANTORWILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA(DJPLN) cg. KANTOR KPKNL SIDOARJO, Pemohon Kasasi I PT. BANKDANAMON INDONESIA, Tbk, Pemohon Kasasi III H.M.
Putus : 05-06-2009 — Upload : 15-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1719 K/PDT/2005
Tanggal 5 Juni 2009 — PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Pusat di Jakarta Cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Cabang Cirebon, DK VS H. IING SODIKIN, Direktur PT. IRAGA SHAKTI SEJAHTERA dan Direktur CV. IRAGA SHAKTI
3818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara Kantor Wilayah IV DJPLN Bandung Cq. Kantor Pelayanan Utang dan Lelang Negara Cirebon yang diwakili oleh SYAM S. CHAIDIR, SE. dkk. tersebut
    Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang NegaraKantor Wilayah IV DJPLN Bandung Cq. Kantor PelayananUtang dan Lelang Negara Cirebon, dalam hal ini memberi kuasakepada SYAM S. CHAIDIR, SE., TATANG MAULANA, SH.,PAULUS AGUNG C.W., SH. dan KHASAN LUTHFI, SE, ParaPegawai Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Cirebon,berkantor di Jalan Dr. Wahidin No.48 Cirebon, Jawa Barat ; ParaPemohon Kasasi dahulu Tergugat dan Il) Pembanding dan Il ;melawan:H. IING SODIKIN, Direktur PT.
    Direktorat Jenderal Piutangdan Lelang Negara Kantor Wilayah VV DJPLN Bandung Cq. Kantor PelayananUtang dan Lelang Negara Cirebon yang diwakili oleh SYAM S.
Putus : 21-09-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 436 PK/Pdt/2016
Tanggal 21 September 2016 — BANK MANDIRI (Persero) Tbk dan DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA (DJPLN) (dahulu BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (BUPLN)) DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
11580 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BANK MANDIRI (Persero) Tbk dan DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA (DJPLN) (dahulu BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (BUPLN)) DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    Bank Mandiri (Persero) Tbk ,berkantor di Plaza Mandiri Jalan Gatot Soebroto Kav.3638,Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18April 2016;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon KasasiII/Tergugat II/Pembanding ;DanDIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA(DJPLN) (dahulu BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANGNEGARA (BUPLN)) DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Gedung Departemen Keuangan,Jalan Dr.
    ;Bahwa Tergugat adalah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara(DJPLN) dahulu Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) yangsecara operasional ditangani oleh Kantor Pengurusan Piutang dan LelangNegara (KP2LN) Jakarta Il Departemen Keuangan Republik Indonesia yangmerupakan badan yang mengurusi segala hal yang berkaitan denganPiutang Negara, termasuk pengurusan Piutang dan Lelang Negara atasnama Penggugat;Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tanggal 14Desember 1960 tentang
    Bank Mandiridan didalam perkara Nomor 582/PdtG/2004/PN Jkt.Sel, PenggugatHiswara Natawidjaja selaku Direktur bertindak dan atas nama PTBina Alam Indonesia, Tergugat PT Bank Bumi Daya sekarangmenjadi PT Bank Mandiri (Persero), sehingga terdapat kesamaandan hanya didalam perkara a quo (Nomor 43/Pdt.G/2011/PNJkt.Pst. ditambahkan Tergugat Direktorat Jenderal Piutang danLelang Negara (DJPLN) dahulu Badan Urusan Piutang dan LelangNegara (BPUPLN) Departemen Keuangan RI, akan tetapi subyekutama PT Bina Alam
Register : 01-02-2011 — Putus : 20-10-2011 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 43/PDT.G/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 20 Oktober 2011 — DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA (DJPLN) (dahulu BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (BUPLN) DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. ; 2. PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk
202290
  • DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA (DJPLN) (dahulu BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (BUPLN) DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. ; 2. PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk
    DIREKTORATGereja Theresia No.27 Jakarta Pusat memberi kuasa kepada S.HARDINA.SH, MARISA ISKANDAR, SH Para Advokat dari Lawoffice AMIR SYAMSUDDIN Kav.60 & Partners beralamat diMenara Sudirman Lt.9 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60 Jakarta12190 berdasarkan Surat Kuasa No.54/AS/2011 tertanggal 21 Januari2011 selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT ;MELAWANJENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA (DJPLN)(dahulu BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA(BUPLN) DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA, yang berkedudukan
    perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukumIndonesia dengan Anggaran Dasar No. 62 tanggal 29 Agustus 1968, dibuat di hadapanNotaris Djojo Muljadi, SH dan Akte tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara No.69 tanggal 29 Agustus 1978, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.532/1978, yang telah mengalami perubahan terakhir dengan Akta No. 8 tanggal 19Desember 2002, yang dibuat di hadapan Notaris Sukawaty Sumadi,Bahwa TERGUGAT I adalah Direktorat Jenderal Piutang dan Letang Negara (DJPLN
Register : 25-02-2016 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 139/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 29 Maret 2016 — SUSI SURYANTI BINTI HASAN MUHZAR CS >< PT.HANODA CS
14823
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dahulu Badan Urusan PiutangNegara (BUPN) yang berubah menjudi Badan Urusan Piutang dan LelangNegara (BUPLN) yang kemudian berubah lagi menjadi DJPLN) Cq. Kanwil VIIDJKN beralamat di JI.
Putus : 29-06-2012 — Upload : 06-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 487 PK/Pdt/2011
Tanggal 29 Juni 2012 —
3222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KANWIL I DJPLN MEDAN SELAKU KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA CQ. KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (KP3N) MEDAN Vs.EDWARD P. MANIK
    KANWIL DJPLN MEDAN selaku KETUAPANITIA URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA Cq.
    Kanwil DJPLN Medanselaku Ketua Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara cq.
    KANWIL DJPLN MEDAN SELAKU KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG DAN LELANGNEGARA CQ. KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA(KP3N) MEDAN tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/ Tergugat V untuk membayarbiaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesarRp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2012 oleh H.
Putus : 29-06-2012 — Upload : 05-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 765 PK/Pdt/2011
Tanggal 29 Juni 2012 — SYAMSUL ARIFIN vs. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KALIANDA, dkk
3824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa eksistensi Direktorat Jenderal Piutang danLelang Negara (DJPLN) cq. Kantor Wilayah IlDirektorat Jenderal Piutang dan Lelang NegaraPalembang (Kanwil II DJPLN Palembang) cq.
    KantorPelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN)Bandar Lampung telah berakhir dengandikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor:131/TNM.01/2006 tentang Organisasi dan tata kerjaDepartemen Keuangan dan peraturan MenteriKeuangan nomor: 135/TNM.01/2006 tentangOrganisasi dan tata kerja Kantor Wilayah DirektoratJenderal Kekayaan dan Kantor Pelayanan Kekayaandan Kantor Negara dan Lelang;Selanjutnya sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan tersebutsemua tugas pokok dan fungsi DJPLN cq.