Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2016 — Putus : 13-12-2016 — Upload : 19-01-2017
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 416/Pid.Sus/2016/PN.SIM
Tanggal 13 Desember 2016 — DJULFAN LUBIS ALIAS IJUL
235
  • Menyatakan Terdakwa DJULFAN LUBIS ALIAS IJUL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(Delapan Ratus Juta Rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan ;3.
    DJULFAN LUBIS ALIAS IJUL
    Lab : 5178/NNF/2016 tanggal25 April 2016, barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhipersyarakatan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibukadidalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip bening, berisi kristal warna putihdengan berat netto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram diduga narkotika milikterdakwa atas nama DJULFAN LUBIS ALIAS UUL dan setelah dianalisi barangbukti milik tersangka DJULFAN LUBIS ALIAS WUL adalah benar mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan
    bahwa terhadap 4 (empat) bungkus plastik kecilyang diduga berisi narkotika jenis shabu disita dari terdakwa DJULFAN LUBISALIAS NUL dengan berat seluruhnya 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram danberat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berdasarkan Berita AcaraAnalisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.
    Lab : 5178/NNF/2016 tanggal 25 April2016, barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhipersyarakatan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibukadidalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip bening, berisi kristal warna putihdengan berat netto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram diduga narkotika milikterdakwa atas nama DJULFAN LUBIS ALIAS NUL dan setelah dianalisis barangbukti milik tersangka DJULFAN LUBIS ALIAS WUL adalah benar mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan
    SIMbarang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) plastik beningberisi 30 (tiga puluh) ml urine diduga mengandung narkotika milik terdakwa atasnama DJULFAN LUBIS ALIAS WUL dan setelah dianalisi barang bukti miliktersangka DJULFAN LUBIS ALIAS WUL adalah benar mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf aUU RI
Putus : 02-08-2021 — Upload : 12-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2326 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 2 Agustus 2021 — DJULFAN HANAFI LUBIS Alias IJUL
8936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DJULFAN HANAFI LUBIS Alias IJUL
Register : 29-07-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 365/Pid.Sus/2020/PN Sim
Tanggal 22 September 2020 — Penuntut Umum:
SANGGAM P SIAGIAN, SH
Terdakwa:
Djulfan Hanafi Lubis alias Ijul
4310
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Djulfan Hanafi Lubis Als Ijul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I<
    Penuntut Umum:
    SANGGAM P SIAGIAN, SH
    Terdakwa:
    Djulfan Hanafi Lubis alias Ijul
    Nama lengkap : Djulfan Hanafi Lubis Als Ijul;2. Tempat lahir : Kerasaan;3. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/28 Mei 1982;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempattinggal : Kampung Keling Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar KabupatenSimalungun ;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Bertani;9.
    Pendidikan : SMA (Tamat)Terdakwa Djulfan Hanafi Lubis Als ljul ditangkap tanggal 14 Maret 2020 sampaidengan tanggal 17 Maret 2020;Terdakwa Djulfan Hanafi Lubis Als ljul ditahan dalam tahanan rutan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 16 Maret 2020 sampaidengan tanggal 04 April 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejaktanggal 05 April 2020 sampai dengan tanggal 14 Mei 2020;3.
    Jabidensi Samosir, di bawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi memberi keterangan sehubungan dengan pengamananTerdakwa Djulfan Hanafi Lubis Alias Ijul pada hari Jumat tanggal 13Maret 2020 sekitar pukul 21.30 Wib dijalan umum Kampung Tempel,Lingkungan VIII, Kel. Kerasaan I, Kec.
    Kemudian saksisaksi menanyai identitaslakilaki tersebut yang tidak lain adalah Terdakwa Djulfan Hanafi Lubis Alias Ijulsedangkan teman Terdakwa yang sebelumnya duduk diboncengan sepedamotor tersebut yang menurut Terdakwa bernama Upang berhasil melarikan dirt;Menimbang, bahwa kemudian saksisaksi menemukan barang bukti daridalam tempat spidometer sepeda motor yang dikendarai oleh Djulfan HanafiLubis Alias ljul tersebut berupa : 1 ( Satu ) bungkus plastik kresek warna Kuningyang didalamnya berisi :
    Menyatakan Terdakwa Djulfan Hanafi Lubis Als Ijultersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I sebagaimanadalam dakwaan alternatif Pertama;2.
Register : 12-10-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 1567/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 24 Nopember 2020 — Pembanding/Terdakwa : Djulfan Hanafi Lubis alias Ijul
Terbanding/Penuntut Umum : SANGGAM P SIAGIAN, SH
2211
  • Pembanding/Terdakwa : Djulfan Hanafi Lubis alias Ijul
    Terbanding/Penuntut Umum : SANGGAM P SIAGIAN, SH
    YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalamperkara Terdakwa:Sp fF PP FP8.9.Nama lengkap : DJIULFAN HANAFI LUBIS ALS IJUL;Tempat lahir : Kerasaan;Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/28 Mei 1982;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Keling Kerasaan Kecamatan PematangBandar Kabupaten Simalungun ;Agama : Islam;Pekerjaan : Bertani;Pendidikan : SMA (Tamat)Terdakwa Djulfan
    Hanafi Lubis Als Ijul ditangkap tanggal 14 Maret 2020 sampaidengan tanggal 17 Maret 2020;Terdakwa Djulfan Hanafi Lubis Als ljul ditahan dalam tahanan rutan oleh :1.Penyidik sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 04 April2020;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 April 2020sampai dengan tanggal 14 Mei 2020;Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 15 Mei 2020 sampai dengan tanggal 13 Juni 2020;Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan
    Lab : 4606/NNF/2020 tanggal 06 April 2020 setelah dilakukan Analisissecara kimia Forensik terhadap Barang Bukti: 9 (Sembilan) bungkus plastikbening berisi kristal putih dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gramdiduga mengandung narkotika milik Djulfan Hanafi Lubis Als Ijul dengankesimpulan adalah Benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalamGolongan (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang undang RepublikIndonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur
    Menyatakan terdakwa Djulfan Hanafi Lubis Als Ijul terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukantanaman melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentangNarkotika sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kedua Jaksa PenuntutUmum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djulfan Hanafi Lubis Als juldengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangkan selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000,(delapanratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan penjara.3.
Register : 12-10-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 1567/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 24 Nopember 2020 — Pembanding/Terdakwa : Djulfan Hanafi Lubis alias Ijul
Terbanding/Penuntut Umum : SANGGAM P SIAGIAN, SH
2611
  • Pembanding/Terdakwa : Djulfan Hanafi Lubis alias Ijul
    Terbanding/Penuntut Umum : SANGGAM P SIAGIAN, SH
    YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalamperkara Terdakwa:Sp fF PP FP8.9.Nama lengkap : DJIULFAN HANAFI LUBIS ALS IJUL;Tempat lahir : Kerasaan;Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/28 Mei 1982;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Keling Kerasaan Kecamatan PematangBandar Kabupaten Simalungun ;Agama : Islam;Pekerjaan : Bertani;Pendidikan : SMA (Tamat)Terdakwa Djulfan
    Hanafi Lubis Als Ijul ditangkap tanggal 14 Maret 2020 sampaidengan tanggal 17 Maret 2020;Terdakwa Djulfan Hanafi Lubis Als ljul ditahan dalam tahanan rutan oleh :1.Penyidik sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 04 April2020;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 April 2020sampai dengan tanggal 14 Mei 2020;Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 15 Mei 2020 sampai dengan tanggal 13 Juni 2020;Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan
    Lab : 4606/NNF/2020 tanggal 06 April 2020 setelah dilakukan Analisissecara kimia Forensik terhadap Barang Bukti: 9 (Sembilan) bungkus plastikbening berisi kristal putih dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gramdiduga mengandung narkotika milik Djulfan Hanafi Lubis Als Ijul dengankesimpulan adalah Benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalamGolongan (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang undang RepublikIndonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur
    Menyatakan terdakwa Djulfan Hanafi Lubis Als Ijul terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukantanaman melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentangNarkotika sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kedua Jaksa PenuntutUmum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djulfan Hanafi Lubis Als juldengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangkan selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000,(delapanratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan penjara.3.
Register : 26-02-2020 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 17-03-2020
Putusan PA MANADO Nomor 24/Pdt.P/2020/PA.Mdo
Tanggal 17 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
1511
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Latif Latara) dan Pemohon II (Djulfan Pulumodoyo) yang dilangsungkan pada tanggal 14 Februari 1995 di Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara
    3. Membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadila Agama Manado tahun 2020 untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp266.000
Register : 14-12-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PA BATAM Nomor 2043/Pdt.G/2021/PA.Btm
Tanggal 29 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
9917
  • 1. Menyatakan Termohonyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Bambang Djulfan Siregar bin Amir Hamzah Siregar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Aisyah Kartika binti Bachtiar.

Register : 17-04-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 80/Pdt.G/2024/PA.Ktg
Tanggal 2 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2611
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Djulfan Mamonto Bin Hamis Mamonto) terhadap Penggugat (Ratnawati Daeng Tahir Binti Bahrudin A.M.
Register : 08-09-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan MS SABANG Nomor 25/Pdt.P/2021/MS.Sab
Tanggal 22 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
568
  • Bukhari Iskandar bin Abdul Djalil adalah:
    1. Mai Iskandar Bin Abdul Djalil sebagai Abang Kandung;
    2. Djulfan Iskandar Bin Abdul Djalil sebagai Abang Kandung;
    3. Agusyah Iskandar Bin Abdul Djalil sebagai Abang Kandung;
    4. Nuraini Binti Abdul Djalil sebagai Kakak Kandung;
    5. Ridwan Iskandar Bin Abdul Djalil sebagai Adik Kandung;
    6. Ananda Iskandar Muda Bin Abdul Djalil sebagai Adik Kandung;
    7. Nur Avriany Binti Abdul Djalil sebagai Adik