Ditemukan 1 data
31 — 0
Djumaddi binti A.
Djumaddi) di depan sidang Pengadilan Agama Soasio;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan akibat perceraian kepada Termohon berupa;
- Nafkah Iddah berupa uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon memberikan akibat perceraian kepada Termohon sebagaimana tersebut pada petitum angka 4 (empat) diatas sebelum ikrar talak