Ditemukan 1 data
Terdakwa:
3.MHAXY ALEX KOLANG
4.SUDITUA SIMEON DJUMATA
18 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa I Mhaxy Alex Kolang dan terdakwa II Suditua Simoen Djumata tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Mhaxy Alex Kolang dan terdakwa II Suditua Simoen Djumata tersebut oleh karena itu dengan pidana
penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa I Mhaxy Alex Kolang dan terdakwa II Suditua Simoen Djumata dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa I Mhaxy Alex Kolang dan terdakwa II Suditua Simoen Djumata tetap ditahan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
3.MHAXY ALEX KOLANG
4.SUDITUA SIMEON DJUMATA