Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2023 — Putus : 05-02-2024 — Upload : 12-02-2024
Putusan PN KALABAHI Nomor 75/Pid.B/2023/PN Klb
Tanggal 5 Februari 2024 —
Terdakwa:
3.MHAXY ALEX KOLANG
4.SUDITUA SIMEON DJUMATA
180
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa I Mhaxy Alex Kolang dan terdakwa II Suditua Simoen Djumata tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Mhaxy Alex Kolang dan terdakwa II Suditua Simoen Djumata tersebut oleh karena itu dengan pidana
    penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa I Mhaxy Alex Kolang dan terdakwa II Suditua Simoen Djumata dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa I Mhaxy Alex Kolang dan terdakwa II Suditua Simoen Djumata tetap ditahan;
  • Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

  • Terdakwa:
    3.MHAXY ALEX KOLANG
    4.SUDITUA SIMEON DJUMATA