Ditemukan 6 data
93 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUHAMMAD DJUPRIE As. SKM bin ASMOREJO, DK
HIMUHAMMAD DJUPRIE As.SKM bin ASMOREJOdan Terdakwa II Dr.
13 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan bahwa Ence Trisna Anggeraini binti Ence Masjaya Indra, meninggal dunia pada tanggal 11 Juli 2023;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Ence Trisna Anggeraini binti Ence Masjaya Indra, adalah,
- Djuprie
bin Umarsyah (suami);
- Mirna Fridiani binti Djuprie (anak perempuan);
- Akhmad Novandi bin Djuprie (anak laki-laki);
- Arifa Praja Putri binti Djuprie (anak perempuan);
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.145. 000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
CHOIRIN NUR W, SH
Terdakwa:
1.Dr.H.MUHAMMAD DJUPRIE As.SKM bin ASMOREJO
2.Dr.H.M.MUHAMMAD AMIN ROMAS,DSMK.bin ASYARI
95 — 19
Penuntut Umum:
CHOIRIN NUR W, SH
Terdakwa:
1.Dr.H.MUHAMMAD DJUPRIE As.SKM bin ASMOREJO
2.Dr.H.M.MUHAMMAD AMIN ROMAS,DSMK.bin ASYARI
47 — 20
Perpanjangan (2) KPT Jawa Barat sejak tanggal 22 Juni 2019 s.d 21 Juli 2019;Terdakwa di persidangan didampingi olen Penasehat Hukum: Nadia Wikeu,SH dan lyus Yusuf Djuprie, S.H, M.H Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor diPOSBAKUM Pengadilan Negeri Cianjur JIn. Dr.
31 — 3
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 17 Juni 2018 sampai dengantanggal 15 Agustus 2018;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum lyus Yusuf Djuprie, S.H.,dan Elis Rahayu, S.H., Advokat/Penasihat Hukum dari Posbakum PengadilanNegeri Cianjur yang beralamat di Jalan Dr. Muwardi No.174 Cianjur Jawa Barat,berdasarkan Surat Penetapan tanggal 24 Mei 2018 Nomor 125/Pen.Pid/2018/PNCjr.
54 — 12
laporanlaporan kegiatan RSIS ke Yarsiskarena Terdakwa merasa meiliki RS ;Bahwa setahu Saksi, Yarsis tidak pemah atau belum pemah menyerahkan assetpada Yayasan yang lain dan dalam pengurusan yayasan tidak ada NadirBahwa Yarsis dan Yayasan Wakaf RSIS samasama mengakui RSIS ;Bahwa NPWP Yarsis dan Yayasa Wakaf RSIS nomomya sama ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakankeberatan sebagian sebagaimana selengkapnya tertuang dalam berita acarapersidangan, yang pada pokoknya :Bahwa dr HM Djuprie