Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 16-04-2020
Putusan PN KALABAHI Nomor 97/Pid.B/2019/PN Klb
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum:
DEWA NGAKAN PUTU ANDI
Terdakwa:
1.YONAS NAFTALI LAYENI alias YONAS
2.DOMILUS P. MANIMOI alias DOMI
12119
  • Domilus Philipus Manimoi Alias Domi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang, Jika Kekerasan Yang Digunakan Mengakibatkan Luka-luka sebagaimana dalam dakwaan
    Domilus Philipus Manimoi Alias Domi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 unit Mobil Suzuki R3 GX warna putih dengan nomor Polisi 86 MA.

    Dikembalikan kepada saksi Manumpan Manalu.

    Penuntut Umum:
    DEWA NGAKAN PUTU ANDI
    Terdakwa:
    1.YONAS NAFTALI LAYENI alias YONAS
    2.DOMILUS P. MANIMOI alias DOMI
    dan YupiterLayeni serta Juan Aleng pergi bergabung dengan Domilus P.
    Manimoi dan JuanAleng.Bahwa mengenai tujuan Yupiter Layeni, Domilus P. Manimoi dan JuanAleng melempari mobil milik saksi korban Terdakwa tidak tahu.Bahwa Terdakwa tidak ikut melakukan terhadap mobil milik saksi korbanbersama Domilus P. Manimoi, Yupiter Layeni dan Juan Aleng.Bahwa setahu Terdakwa tidak ada yang menyuruh Domilus P. Manimoi,Yupiter Layeni dan Juan Aleng melempar mobil milik saksi korbankarena kejadian tersebut terjadi Secara spontan.Bahwa sebelumnya Terdakwa maupun Domilus P.
    DOMILUS P.