Ditemukan 2 data
338 — 21
Menyatakan Terdakwa DORIKON Bin HIDAYAT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kegiatan Ekploitasi Minyak Bumi tanpa kontrak kerja sama dengan Badan pelaksana;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;3.
Dorikon Bin Hidayat
DORIKON
46 — 9
Pemohon:
DORIKON