Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 21-08-2023
Putusan PN DONGGALA Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dgl
Tanggal 16 Agustus 2023 — Terdakwa
5531
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Bayan Bin Hamid Dorosa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Palu dan pelatihan kerja selama 3 (tiga