Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 242/Pdt.P/2019/PA.Gtlo
Tanggal 25 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
113
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I Irwan Dama bin Doyisi Damba dengan Pemohon II Salma Yusuf binti Kasim Yusuf yang dilangsungkan di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada tahun 2014 untuk dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo;
    3. Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 156.000.- (seratus lima
    PENETAPANNomor 242/Pdt.P/2019/PA.GtloDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatunkan penetapan sebagai berikutdalam permohonan Isbat Nikah yang diajukan oleh :Irwan Dama bin Doyisi Damba, tempat tanggal lahir Gorontalo, 27 Juni 1962,umur 57 tahun, jenis kelamin lakilaki, warga Negara Indonesia,agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan pengemudi bentor,alamat di Jalan Matolodullah RT 001 / RW
    Menyatakan sah pernikahan Pemohon Irwan Dama bin Doyisi Dambadengan Pemohon II Salma Yusuf binti Kasim Yusuf yang dilangsungkan diKecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada tahun 2014 untuk dicatat diKantor Urusan Agama Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo;3. Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 156.000.