Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 196/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
DYOFA YUDHISTIRA, SH
Terdakwa:
DRELIA WANGSIH
798981
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DRELIA WANGSIH dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan Denda sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
  • Memerintahkan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
  • Menghukum Terdakwa DRELIYA