Ditemukan 1 data
DYOFA YUDHISTIRA, SH
Terdakwa:
DRELIA WANGSIH
798 — 981
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DRELIA WANGSIH dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan Denda sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menghukum Terdakwa DRELIYA