Ditemukan 1 data
39 — 15
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah untuk 4 (empat) orang anak yang bernama Ahmad Drival, Muhammad Fasril Afrilio, Muh. Afdan Fadila, dan Muh. Abiyan Akdan setiap bulan sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan.