Ditemukan 1 data
1.Ida Bagus Ananda Widia,ST.
2.Ida Ayu Henny Pujastuti,B.COMM.
26 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon yang semula bernama : IDA BAGUS GANENDRA AISHWARYA WIDIA dirubah menjadi IDA BAGUS GANENDRA DRIVARA
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
parapemohon yang bernama IDA BAGUS GANENDRA AISHWARYA WIDIAtersebut sering sakitsakitan, dan telah berobat secara medis namun tidaksembuh sembuh, kemudian Pemohon menanyakan kepada orang pintartentang penyakit yang diderita oleh anak Pemohon, dan menurut orangpintar tersebut nama anak Para Pemohon harus diganti ; Bahwa selanjutnya Para Pemohon dan keluarga besar sepakat untukmengganti nama anak para pemohon tersebut yang semula bernama :IDA BAGUS GANENDRA AISHWARYA WIDIA diganti IDA BAGUSGANENDRA DRIVARA
mempersingkat uraian Penetapan ini,maka segala sesuatu yang terjadi dalam perkara ini dapat dilihat dalam beritaacara persidangan dan dianggap masuk dalam Penetapan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Para Pemohon mohon Penetapan dariPengadilan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Para Pemohon mengajukanpermohonan ini adalah untuk mendapatkan penetapan Pengadilan untukmerubah nama anak Para Pemohon yang bernama IDA BAGUS GANENDRAAISHWARYA WIDIA dirubah menjadi IDA BAGUS GANENDRA DRIVARA
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 menyebutkan Pencatatan perubahannama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pendudukkepada Instansi Pelaksana yang rnenerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri olen Penduduk;Menimbang, bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yangsemula bernama IDA BAGUS GANENDRA AISHWARYA WIDIA dirubahmenjadi IDA BAGUS GANENDRA DRIVARA