Ditemukan 1 data
ADITYA TOH PRABOWO, S.H
Terdakwa:
I KADEK SADIA Als KADEK DUBLER
54 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Kadek Sadia alias Kadek Dubler tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa
Penuntut Umum:
ADITYA TOH PRABOWO, S.H
Terdakwa:
I KADEK SADIA Als KADEK DUBLER