Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 21-05-2024
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 343-K/PM.III-19/AD/X/2023
Tanggal 18 Desember 2023 —
Terdakwa:
Jupri Dukbe
650
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Jupri Dukbe, Prada NRP. 31201269520702 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Deseri dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.


    Terdakwa:
    Jupri Dukbe