Ditemukan 6427 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-07-2016 — Upload : 10-08-2016
Putusan PT DENPASAR Nomor 76/PDT/2016/PT.DPS
Tanggal 28 Juli 2016 — 1. I MADE JIRNAWAN sebagai PEMBANDING I 2. I WAYAN SUTAMAJAYA sebagai PEMBANDING II 3. I KETUT ARJANA sebagai PEMBANDING III M E L A W A N A. A. AYU TIRTAWATI sebagai TERBANDING
6863
  • M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding yang telah diajukan oleh Para Tergugat/Pembanding;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 4 Pebruari 2016 Nomor 546/Pdt.G/2015/PN.Dps. yang dimohonkan banding tersebut khususnya mengenai dwang som, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI- Menyatakan menolak eksepsi dari Para Tergugat/Pembanding;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2.
    Menghukum Para Tergugat/Pembanding untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Pengggat/Terbanding sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat/Pembanding menyerahkan penguasaan tanah dan rumah objek sengketa kepada Penggugat/Terbanding;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;10.
    terletak diJalan Tukad Balian Gang XIV No.42, Banjar Peken, Desa Renon,Kecamatan Denpasar Selatan, dengan batasbatas sebagaiberikut:Sebelah Barat : Rumah Milik Suami PENGGUGAT ;(alm Wayan Dariyana); Sebelah Timur : Jalan Raya Tukad Balian; Sebelah Selatan : Jalan +2 Meter (kurang lebih dua meter) Sebelah Utara =: Tanah dan Bangunan;10.Bahwa untuk menghindari berlarutlarutnya pelaksanaan isi putusan ini,maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang kami mulyakan agarmemberikan sanksi berupa uang paksa (Dwang
    Menghukum Para Tergugat agar membayar uang paksa (Dwang Soom)kepada PENGGUGAT atas keterlambatannya melaksanakan isiputusan ini sebesar Rp. 10.000.000; (Sepuluh juta rupiah) untuk setiaphari keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini yangdihitung mulai sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;10.Menyatakan hukum bahwa putusan pengadilan dalam perkara inibersifat serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dapat dijalankan terlebihHalaman 10 dari 31 Putusan Nomor 76/PDT/2016/PT.DPSdahulu
    som) sebagai berikut:Menimbang, bahwa mengenai hal tersebut oleh Majelis Hakim TingkatPertama telah dipertimbangkan dan dikabulkan, akan tetapi ternyata di dalamamar putusan tidak memuat tentang uang paksa (dwang som) tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (MARI) Nomor 1168 K/SIP/1973 tanggal 12 Mei 1976 padapokoknya menyatakan, bahwa uang paksa (dwang som) tidak boleh dimintadalam perkara yang berisi tuntutan/petitum pembayaran sejumlah uang;Bahwa dalam perkara
    diperbaiki sepanjang mengenai uangpaksa (dwang som), sedangkan amar selebihnya dapat dikuatkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutmaka pihak Tergugat/Pembanding tetap sebagai pihak yang dikalahkan,karenanya yang bersangkutan haruslah dihukum untuk membayar beayaperkara dalam kedua tingkat peradilan;Mengingat UndangUndang Nomor 20 Tahun 1947, UndangUndangNomor 48 Tahun 2009, serta ketentuanketentuan hukum lain yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILI Menerima permohonan
    banding yang telah diajukan oleh ParaTergugat/Pembanding; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 4 Pebruari2016 Nomor 546/Pdt.G/2015/PN.Dps. yang dimohonkan bandingtersebut knususnya mengenai dwang som, sehingga amar selengkapnyaberbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI Menyatakan menolak eksepsi dari Para Tergugat/Pembanding;DALAM POKOK PERKARA 1.
Register : 24-07-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 09-07-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 421/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 31 Agustus 2018 — Pembanding/Penggugat : Drg. SRI REDJEKI
Terbanding/Tergugat I : Ir. RUDY KURNIAWAN EDIJONO
Terbanding/Tergugat II : YOICE YOSEPHINE AGNESA HENDRAWAN
13099
  • Sebelum Majelis Hakim lebih jauh memeriksa bagian pokok perkara a quo,mohon kiranya Majelis Hakim dapat terlebih dahulu memeriksabantahan/tangkisan Para Tergugat atas Gugatan Penggugat, mengingatGugatan Penggugat tidak berdasar dan cacat formil yang menyebabkanGugatan wanprestasi a quo tidak sah dan sudah selayaknya untuk tidakdapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Exceptio Metus CausaGugatan yang diajukan oleh Penggugat berdasarkan dari perjanjian yangmengandung paksaan (dwang) atau Compulsion
    (dures).Be4.Bahwa sebelum Majelis Hakim memeriksa Pokok Perkara a quo, pentingPara Tergugat menerangkan secara lebih lengkap dan teperinci pada bagianpokok perkara dalam konpensi serta pada bagian Rekonpensi, makaTergugat akan langsung menerangkan serangkaian mengandung paksaan(dwang) atau Compulsion (dures) yang telah dilakukan oleh Penggugat sejaksebelum ditandatanganinya Kesepakatan/Perjanjian hingga dalampelaksanaan Kesepakatan/Perjanjian;Adapun serangkaian paksaan yang telah Penggugat lakukan
    Ketiga, bahwa serangakian Paksaaan (dwang) Penggugat kepada ParaTergugat diperkuat dengan dituliskannya pada pernyataan point 7, dimanaPengugat menyatakan:tidak akan mencabut isi pernyataan ini baik sebagian maupun seluruhnyatanpa persetujuan dari pihak DRG. SRI REDJEKIyang mana pernyataan tersebut, mengartikan bahwa Perjanjian tersebutmemberikan posisi menguntungkan kepada Penggugat.
    Yahya Harahap, S.H., mantanHakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam bukunyaberjudul Hukum acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika tahun 2004halaman 460 yang menyatakan sebagai berikut (kutipan):Hal 8 Putusan Nomor 421/PDT/2018/PT.DKIGugatan yang diajukan Penggugat bersumber dari penanjian yangmengandung paksaan (dwang) atau compulsion (dures) dengan demikianeksepsi tersebut berkaitan dengan ketentuan pasal 1323
    Yahya Harahap, S.H., mantan Hakim Agung pada Mahkamah AgungRepublik Indonesia dalam bukunya berjudul Hukum acara Perdata TentangGugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan,Hal 24 Putusan Nomor 421/PDT/2018/PT.DKI42.43.44.Penerbit Sinar Grafika tahun 2004 halaman 460 yang menyatakan sebagaiberikut (kutipan):Gugatan yang diajukan Penggugat bersumber dari penanjian yangmengandung paksaan (dwang) atau compulsion (dures) dengan demikianeksepsi tersebut berkaitan dengan ketentuan
Register : 17-09-2012 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 10-10-2013
Putusan PA TAKALAR Nomor 88/Pdt.G/2012/PA.Tkl
Tanggal 25 September 2013 —
5725
  • Menyatakan dan menetapkan menurut hukum hak dan bagian masingmasing ahli waris (para penggugat dan para tergugat) seseuaiketentuan hukum faraidh Islam.Menghukum para tergugat dan/atau kepada siapa saja yang mendapathak/bagiannya masingmasing secara utuh dan sempurna dan apabilatidak dapat dibagi secara natura dapat dijual lelang di muka umumkemudian harganya diserahkan kepada para ahli waris sesuai hak/bagiannya masingmasing;Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwang som) kepadapara penggugat
    Atas dasar ketentuan pasal dalam HIR dan R.Bg tersebut makaseharusnya semua ketentuan yang terdapat dalam Rv itu dan termasukaturan mengenai lembaga dwang som tersebut sama sekali sudah tidakberlaku dan tidak boleh diterapkan lagi.
    Dengan demikian mengenai lembagadwang som ini sebenarnya dapat dikatakan telah terjadi kekosongan(kevakuman) hukum.Menimbang, bahwa majelis hakim perlu mengemukakan pertimbanganadanya beberapa alasan mengenai pembebanan uang paksa (dwang som)yang harus diperhatikan dalam membebani dwang som yaitu apakah dwangsom tersebut telah dijanjikan sebelumnya, adakah kerugian yang nyatadipihak yang meminta dwang som dan adanya perkiraan terdapat kesulitandalam pelaksanaan eksekusi.Menimbang, bahwa atas tuntutan
    para penggugat yang memohon uangpaksa (dwang som), karena adanya kekhawatiran para penggugat, jangansampai para tergugat tidak mentaati/melaksanakan isi putusan dalam perkaraini, maka para tergugat agar dihukum membayar uang paksa (dwang som)kepada para penggugat sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) setiaphari, setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini, hinggaputusan dalam perkara perdata ini dilaksanakan eksekusinya.aoMenimbang, bahwa kekhawatiran para penggugat mengenai
    som tersebut tidak pernah dijanjikan sebelumnyaoleh para penggugat dan para tergugat, tidak ada kerugian yang nyatadipihak yang meminta dwang som, serta tidak adanya perkiraan terdapatkesulitan dalam pelaksanaan eksekusi secara riil, oleh karena itu mengenaipermohonan uang paksa para penggugat, Majelis Hakim menyatakan bahwatuntutan uang paksa (dwang som) tersebut harus ditolak.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) Rbgyang berbunyi pengadilan dapat memerintahkan pelaksanaan putusannyameskipun
Register : 03-11-2010 — Putus : 18-04-2011 — Upload : 30-01-2013
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 252/Pdt.G/2010/MS-Bna
Tanggal 18 April 2011 — PENGGUGAT TERGUGAT
1017
  • Bahwa, jika perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,Tergugat lalai menyerahkan hak bahagian Penggugat, sehinggaPenggugat menderita kerugian, maka cukup beralasan hukummenghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom)kepada Penggugat satu hari Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)hingga putusan dapat dijalankan, dan oleh karenanya cukup beralasanmajelis hakim mengabulkan tuntutan Penggugat ;8.
    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) satuhari Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) apabila Tergugat lalaimelaksanakan putusan dalam perkara ini setelah mempunyaihukum tetap ;7.
    Bahwa, angka 7 posita gugatan Penggugat, setentang uangpaksa (dwang soom), Tergugat sarankan kepada Penggugat,lebin baik Penggugat mencari dasar hukum dan syaratsyaratnya, baru kKemudian mengajukan tuntutan ;.
    Bahwa, angka 4 replik Penggugat dapat diartikan sebagaiargumentasi Penggugat yang menyesatkan dan buta terhadaphukum, maka baik setentang uang paksa (dwang soom), jugasetentang pembebanan biaya perkara, lebih baik menurutketentuan hukum yang berlaku saja ;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa :1.
    masingmasing pihak, baikPenggugat maupun Tergugat akan ditetapbkan memperoleh 2 bagian, sesuaidengan ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, dengan ketentuanbilamana tidak mungkin dibagi secara riil (fisik), maka harus dibagi dari nilaipenjualan lelang ;Menimbang, bahwa oleh karena objek yang dituntut oleh Penggugatdikuasai oleh Tergugat, maka diperintahkan kepada Tergugat untukmenyerahkan objek yang menjadi hak bagian Penggugat ;Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat agar Tergugat membayaruang paksa (dwang
Putus : 15-11-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 675 PK/Pdt/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — HENDAWATI binti ADANG MUHAMAD MUHTAR, DK VS OOH SARIAH binti ALMAWI, DKK
201104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padahal kalau tok adadilakukan dengan Akta Notaris atau Pejabat Pembuat Akte Tanah; Bahwa oleh karena itu Sertifikat Nomor 61 tersebut mengadung cacathukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan Hukum dan lebihlebih dilahirkan dari suatu perjanjian (hibah) yang mengandung unsurpenipuan (bedrog) dan unsur paksaan (dwang), sebagai konsekwensilogisnya dianggap tidak pernah ada perjanjian (hibah); Bahwa dengan demikian jelaslah kiranya bahwa Penggugat benarbenartelah digrugikan oleh saudara Adang
    Menyatakan bahwa tindakan saudara Adang Muhamad Muhtar (alm)yang telah membuat surat hibah dengan cara penipu (bedro) dan paksaan(dwang) terhadap Penggugat adalah tidak sah melawan hukum, dan olehkarenanya dapat dibatalkan;4. Menyatakan tidak sah atas suratsurat berhubungan dengan pemindahanhak atas nama Penggugat kepada saudara Adang Muhamad Muhtar (alm)dan kepada pihak lain yang telah memperoleh hak daripadanya;5.
    Menyatakan bahwa tindakan almarhum Adang Muhanad Muthar yangmembuat surat Hibah dengan cara tipu muslihat (bedrog) dan paksaan(dwang) terhadap Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum, danoleh karenanya dapat dibatalkan;4. Menyatakan tidak sah atas suratsurat yang berhubungan denganpemindahan hak atas nama Penggugat kepada Adang Muhamad Muthardan pihak lain yang telah memperoleh hak dari padanya;5.
    Bahwa Adapun dalam pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan NegariSubang dalam pertimbangannya adanya Tipu muslihat (bedrog) dankebohongan (dwang) adalah tidak berdasar, faktanya berdasarkan keterangansaudara Yahya dalam perkara di Pengadilaan Tata Usaha Negara Bandungdengan Nomor Perkara 30/G/2016/PTUN Bdg. ditemukkan adanya prosesyang tidak benar dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 806/Cicadastanggal 3 Oktober 2007 dan Bukti PK3 dan saudara Yahya bersedia untukmemberikan keterangan dibawah
    ;Selain itu faktanya pada objek a quo telah terbit lebin dahulu Sertifikat HakMilik Nomor 61, tanggal 24 September 1981, namun oleh Judex Factidianggap tidak sah karena adanya tipu muslihat (dwang) dan kebohongan(bedorg), tapi hal terebut telah terjawab dengan adanya Novum/bukti baruHalaman 11 dari 14 hal.Put.
Register : 01-10-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 01-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 142/PDT/2013/PT PBR
Tanggal 24 Februari 2014 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : PT.Jondul Jaya Sakti Diwakili Oleh : FAHERMAL, SH dan AHMADI, SH
Terbanding/Pembanding/Tergugat : Amin Johan Arifin Alias Surjadi Diwakili Oleh : FAHERMAL, SH dan AHMADI, SH
Terbanding/Penggugat : Komarun Bin Damiri Diwakili Oleh : H ARBAKMIS LAMID SH MH
Terbanding/Penggugat : Ny.Rohaitun Binti Damiri Diwakili Oleh : H ARBAKMIS LAMID SH MH
Terbanding/Penggugat : H.Tahrel Diwakili Oleh : H ARBAKMIS LAMID SH MH
Terbanding/Penggugat : Ny.Siti Rahmatun Binti Damiri Diwakili Oleh : H ARBAKMIS LAMID SH MH
Terbanding/Penggugat : Ny.Maimunah Binti Damiri Diwakili Oleh : H ARBAKMIS LAMID SH MH
Terbanding/Penggugat : Ny.Nurhidayati Binti Damiri Diwakili Oleh : H ARBAKMIS LAMID SH MH
Terbanding/Penggugat : Bachtiar ,SH Bin Damiri Diwakili Oleh : H ARBAKMIS LAMID SH MH
Turut Terbanding/Tergugat : Ny.Syamsinar Binti Usman
Turut Terbanding/Tergugat : Siti Sri Mulyani Binti R.M Tobari
Turut Terbanding/Tergugat : Muhammad hartono Bin R.M Tobari
Turut Terba
5325
  • Lima Puluh Kota Pekanbaru ;
    7. Menghukum Tergugat II & III/Para Pembanding untuk membayar uang paksa dwang soom sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) terhitung semenjak inkrah putusan hingga eksekusi dilaksanakan ;
    8. Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk selebihnya ;
    DALAM REKONPENSI :
    --- Menolak gugatan Rekonpensi dari Para
    Menghukum Tergugat II dan Ill Secara tanggung renteng untuk membayaruang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah)per hari terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetapsampai dengan putusan ini dilaksanakan ;8.
    dipertimbangkanoleh Pengadilan Tingkat Pertama karena dalam pertimbangan hukumnya telahmemuat dan menguraikan semua keadaan maupun alasan yang menjadi dasarputusan tersebut akan tetapi menurut Pengadilan Tinggi ada pertimbangannyayang kurang tepat khususnya didalam mempertimbangkan petitum 8 dalamgugatan Penggugat dimana dalam Putusan No.83/Pdt.G/2012/PN.PBR tanggal21 Mei 2013 yang dituangkan dalam amar 8 dalam putusan yang berbunyi,Menghukum Tergugat II dan III secara tanggung renteng untuk membayar uangpaksa (dwang
    soom) sebesar Rp..500.000, (lima ratus ribu rupiah) per hariterhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampaidengan putusan ini dilaksanakan menurut Pengadilan Tinggi Pekanbarumenganggap penambahan uang dwang soom dihitung perhari melebihi petitum8 tersebut oleh karena itu harus diperbaiki sesuai dengan petitum 8 gugatanpenggugat yakni Menghukum Tergugat II & III/Para Pembanding untukmembayar uang paksa dwang soom sebesar Rp.1.000.000, terhitung semenjakinkrah putusan hingga eksekusi
    Menghukum Tergugat II & Ill/Para Pembanding untuk membayar uangpaksa dwang soom sebesar Rp.1.000.000. (Satu juta rupiah) terhitungsemenjak inkrah putusan hingga eksekusi dilaksanakan ;8.
Register : 27-09-2010 — Putus : 26-09-2011 — Upload : 18-04-2012
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 93/Pdt.G/2010/PN.PL.R
Tanggal 26 September 2011 —
7111
  • Bahwa pembayaran uang paksa (dwang som) terhadap kelalaianmelaksanakan isi putusan patutlah ditolak karena putusan yang dapatdikenakan dwangsom hanyalah putusan yang bersifat kondemnatoirberupa hukuman pokok untuk melakukan prestasi lain yang bukanmerupakan suatu. putusan untuk $= membayar sejumlahuang. 9.
    Menyatakan bahwa alasan Penggugat tidak tahu, tidak mengerti atautidak paham, ada unsure dwang, dualing, bedrog dan atau mengandungunsur yang menyesatkan dalam mekanisme maupun proses perjanjiandan pengikatan agunan/ jaminan tersebut tidak dapat diterima danpatutlah untuk ditolak.4. Menolak sita jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap obyek agunan/jaminan yang telah dipasang Hak Tanggungantersebut. 5. Menolak untuk membayar uang paksa (dwangsom) dalam perkara6.
    Bahwa alasanalasan Penggugat tidak tahu, tidak mengerti atu tidakpaham,ada unsur dwang, dualing, bedrog dan atau mengandung unsurpenyesatan dalam proses peerjanjian dan pengikatan agunan tersebut diatas adalah merupakan pengingkaran Penggugat sendiri terhadap aktaakta atau dokumendokumen yang telah dibuat secara notariil,dibacakan dan ditanda tangani di hadapan TergugatII.
    Menyatakan bahwa alasan Penggugat tidak tahu, tidak paham atautidak mengerti serta unsur dwang, dualing, bedrog dan ataumengandung unsur yang menyesatkan dalam proses perjanjian danpengikatan agunan / jaminan tidak dapat diterima.5. Menolak sita jaminan (Conservatoiir beslaag) terhadap aguan /jaminan yang merupakan asset Penggugat yang telah dipasang HakTanggungan.6. Menolak untuk membayar uang paksa (dwangsom) dalam perkara7.
    Sarana KaltengVentura; Menimbang, bahwa terhadap surat bukti tersebut sudah ditunjukkan aslinyadan dibuat dihadapan pejabat yang berwenang serta tidak melanggar aturan yangberlaku maka sesuai dengan pasal 1868 KUHPerdata merupakan akte otentik danmerupakan bukti yang sempurna, sehingga dalil Penggugat bahwa akta Bortocg danKuasa Menjual dan akta Pemberian Hak Tanggungan dibuat karena adanya dwaling(kekhilafan), dwang (paksaan) dan bedrog (penipuan) dwaling (kekhilafan), dwang (paksaan) dan bedrog
Putus : 20-12-2010 — Upload : 12-09-2013
Putusan PN TAKENGON Nomor 12/PDT.G/2010/PN.Tkn
Tanggal 20 Desember 2010 —
475
  • Tergugat untuk seluruhnya; ----------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; --------- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; ---------------------------------------------- Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan uang pinjaman sejumlah Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah)kepada para Penggugat; ------------------------------ Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwang
    Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum/ wanprestasi;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugatsebesar Rp.176.000.000, (seratus tujuh puluh enam juta rupiah) dan ditambahdengan bunga sebesar 6% pertahun; Menyatakan sita jaminan sah dan berharga; Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun adaperlawanan upaya banding maupun kasasi; Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang
    ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voerbaar Bij Vooraad) meskipun adaVerzet, Banding dan Kasasi; n Menimbang, bahwa karena di dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat tidakmemenuhi syaratsyarat untuk dijatuhkan putusan UBV (Uit Voerbar Bij Voraad) dan adanyaSEMA tentang larangan dijatuhkannya UBV (Uit Voerbar Bij Voraad) maka petitum tersebutberalasan untuk ditolak; n Menimbang, bahwa didalam petitum ke6 Penggugat mohon Majelis Hakim menghukumpara Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang
    renteng;w Mengingat ketentuan dalam Rbg serta ketentuan peraturan perundangan lainnya yangbersangkutan dengan perkara ini; e Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 222oo e Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; e Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;e Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan uang pinjaman sejumlahRp.76.000.000, (tujuh puluh enam juta rupiah)kepada para Penggugat; Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwang
Register : 13-10-2016 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1933/Pdt.G/2016/PA.PLG
Tanggal 5 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
6113
  • Bahwa bilamana Tergugat lalai atau enggan memenuhi isi putusandalam perkara ini, maka kepada Tergugat haruslah dibebani uangpaksa ( dwang soom ) sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) perhariterhitung sejak putusan perkara diucapkan sampai terlaksananyaeksekusi dalam perkara ini.8.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwang soom)sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) perhari hari bilamanaenggan atau lalai untuk mematuhi isi putusan perkara terhitung sejakputusan diucapkan sampai terlaksananya eksekusi dalam perkara ini.7.
    Bahwa Tergugat menolak terhadap surat gugatanPenggugat pada butir 6,7,8 halaman 5 yang berbunyi harta tersebutdikuasai oleh Tergugat sedangkan sebagian harta tesebut ada padaPutusan Nomor 1933/Pdt.G/2016/PA.Plg Halaman 10 dari 33 HalamanPenggugat, dan menolak mengenai Dwang soom sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah) perhari sejak putusan perkaradiucapkan serta menolak Sita jaminan ( Conservatoir Beslag).Berdasarkan Faktafakta yang Tergugat sampaikan dalam surat jawabanini mohon kepada Majelis Hakim
    Sebab itu benarlah Penggugat telahmengajukan permohonan sita jaminan, kepada Majelis HakimTanggal O7 Desember 2016 untuk pelaksanan sita jamiman(Consevatoir beslag).10 ' Tuntutan uang paksa ( Dwang soom) adalah wajarjika ternyata Tergugat enggan atau lalai mematuhi isi putusan.Demikianlah REPLIK Penggugat dengan harapan MajelisHakim berkenan memeriksa, mempertimbangkan sertamengabulkan gugatan Penggugat, dengan dictum putusan :1 ' Mengabulkan gugatan Penggugat secarakeseluruhan.Putusan Nomor 1933
    Bahwa apa yang dimohon oleh Penggugat didalamRepliknya butir 10 Tergugat tetap menolak untuk uang paksa(Dwang Soom) tersebut, dikarenakan didalam perkara perdataIslam dan Kompilasi Hukum Islam tidak ada pasal yang mengaturdan tak lazim dipakai oleh pencari keadilan, dan (dwang Soom)hanya berlaku pada perkara Perdata Umum, maka Tergugat mohonkepada majelis Hakim untuk menolak tuntutan tersebut.9.
Register : 08-01-2019 — Putus : 28-06-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 172/Pdt.G/2019/PA.Tgrs
Tanggal 28 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
4627
  • Bahwa agar Tergugat patun dan taat terhadap isiputusan perkara ini, maka kiranya patut dan wajar jika Tergugat dihukummembayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesarRp.1.000.000, (Satu juta rupiah);12.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah)setiap hari secara tunai, sekaligus dan seketika apabila Tergugat lalalmelaksanakan putusan dalam perkara ini;7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untukmenyerahkan harta bersama bagian hak Penggugat yang dikuasai olehTergugat dan/ atas nama Tergugat kepada Penggugat setelah putusan inidiucapkan atau setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;8.
    Bahwa Penggugat menuntut Tergugat untuk membayaruang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000, (Satujuta rupiah) setiap hari secara tunai, sekaligus dan seketika apabilaTergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapatdilaksanakan terlebih dahulu (u/tvoerbaar bij voorraad) meskipun adaupaya hukum berupa perlawanan/bantahan/banding maupun kasasi;Halaman 10 dari 17 halaman Nomor Putusan 0172/Pdt.G/2019/PA.
    Tergugat masingmasingmendapat % bagian;Menimbang, bahwa oleh karena objek sengketa dimaksud saat ini dikuasaloleh Penggugat dan Tergugat, maka kepada Penggugat dan Tergugat dihukumuntuk membagi dan menyerahkan bagian masingmasing separohnya dariseluruh harta tersebut di atas, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk innatura,maka dilelang dimuka umum untuk selanjutnya dibagi dua dari hasil lelangtersebut;Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat poin 12 petitum 6 agar Tergugatuntuk membayar uang paksa (dwang
    som) kepada Penggugat sebesarRp.1.000.000, (Satu juta rupiah) setiap hari secara tunai, sekaligus dan seketikaapabila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, menurutpendapat majelis oleh karena putusan harta besama adalah putusan yang dapatdimintakan eksekusi rill apabila telah berkekuatan hukum tetap, maka tidak adaurgensinya pembebanan uang paksa (dwang som), dengan demikian tuntutanPenggugat tersebut dinyatakan ditolak:Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat poin 13 dan petitum
Putus : 05-12-2013 — Upload : 07-02-2014
Putusan PT PALEMBANG Nomor 96 PDT / 2013 / PTPLG
Tanggal 5 Desember 2013 — HENDRA BAKTI vs 1. SUSNAWATI dk
4514
  • tuntutan Penggugattersebut dengan ini Penggugat mohon pulakepada Pengadilan NegeriMuara Enim berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag)terhadap tanah lahan objek sengketa, mengingat adanya kekhawatiranyang beralasan kuat bahwa para Tergugat akan selalu berusahamengalihkan dan/atau memindahtangankan tanah/lahan objek sengketa;Bahwa dikhawatirkan Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusanPengadilan nantinya maka adalah wajar apabila para Tergugat dihukumpula untuk membayar uang paksa (dwang
    hak daripadanya untuk mengosongkan dan ataumenghentikan kegiatan apapun diatas tanah/lahan sengketa milikPenggugat, seluas + 2 ha, yang terletak di Desa Putak KecamatanGelumbang kabupaten Muara Enim, sebagaimana Surat PernyataanPelepasan Hak atas Tanah Nomor : 388/KEC.GLB/SPPHAT/1998,tertanggal 20 Agustus 1998 sejak perkara ini dimajukan ke PengadilanNegeri Muara Enim sampai adanya putusan mengenai perkara ini danmempunyai kekuatan hukum tetap;3 Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang
    Hak atas Tanah Nomor : 388/KEC.GLB/SPPHAT/1998,tertanggal 20 Agustus 1998 tersebut, kepada Penggugat dalam keadaankosong baik dan tanpa beban apapun juga;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadaptanah/lahan miik Penggugat seluas + 2 hektar terletak di Desa Putak,Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Sebagaimana SuratPernyataan Pelepasan Hak atas Tanah Nomor : 388/KEC.GLB/SPPHAT/1998, tertanggal 20 Agustus 1998 tersebut;Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang
    kekuatan hukumtetap;Tidak adanya pemberian jaminan nasabah/debitur kepada Bank/kreditur;Belum adanya jumlah yang sudah pasti;Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun2000 jo Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 tahun 2001, yang menyatakan;adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objekeksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian di pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan Pengadilan TingkatPertama;Bahwa tuntutan uang paksa (dwang
    dengan surat kapolda Sumatera Selatan yang ditanda tanganioleh IRWASDA, No.B/1260/III/2012 tanggal 26 Maret 2012;Tuntutan ganti rugi harus ditolak, karena tidak dapat membuktikan secarajelas dan terperinci adanya kerugian Penggugat, sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung R.I No.459K/Sip/1975 tanggal 18September 1975 yang menyatakan; penuntutan ganti rugi baru daatdikabulkan apabila si Penuntut dapat membuktikan secara terperinciadanya kerugian dan besarnya kerugian tersebut;Tuntutan Uang Paksa (Dwang
Putus : 19-07-2010 — Upload : 10-02-2017
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 50/PDT/2010/PT- BNA
Tanggal 19 Juli 2010 — ABD. RAHMAN AMAN BALE
2412
  • x 37 meter dahuluterletak dalam wilayah kampung Wihni Bakong sekarang kampung wihsagi indah Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah merupakan sahsecara hukum milik dari Penggugat; Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan tanahobjek terperkara seluruhnya kepada Para Penggugat dalam keadaan baikdan kosong serta tidak terikat kepada pihak manapun; Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang
    Penggugat;Menyatakan sebidang tanah dibagian selatan + 8 x 37 meter dahulu terletakdalam wilayah Kampong wihni Bakong sekarang Kampong Wih sagi indahKecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah merupakan sah secara hukummilik dari Penggugat;Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melwan hukum;Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah objek terperkara seluruhnyakepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tidak terikatkepada pihak manapun;Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang
    tanah dibagian selatan + 8 x 37 meter dahuluterletak dalam wilayah kampung Wihni Bakong sekarang kampung wihsagi indah Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah merupakan sahsecara hukum milik dari Penggugat;e Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;e Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan tanahobjek terperkara seluruhnya kepada Para Penggugat dalam keadaan baikdan kosong serta tidak terikat kepada pihak manapun;e Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang
Register : 17-03-2011 — Putus : 24-11-2011 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN TAKENGON Nomor 04/Pdt.G/2011/PN-Tkn
Tanggal 24 Nopember 2011 — KIN AULIA Lawan AHMAD DJ YUSNI WATI CAMAT BINTANG KEPALA KAMPUNG KELITU BADAN PERTANAHAN KABUPATEN ACEH TENGAH
15717
  • - Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwang soom] sebesarRp. 200.000,- {dua ratus ribu rupiah) perhari setiap keterlambatanmelaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap;- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 461.000,-(empatratus enam puluh satu ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
    terperkara dan sebagai jaminan ganti kerugian mohonPengadilan Negeri Takengon meletakkan sita jaminan terhadap hartabenda milik Tergugat baik benda bergerak maupun benda tetap senilaigugatan Materil dan Inmateril;Bahwa gugatan ini berdasarkan hukum dapat dijalankan terlebih dahuluwalaupun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi dari ParaTergugat;Bahwa untuk menjamin Para Tergugat melaksanakan isi putusan ininantinya mohon Kepada Pengadilan Negeri Takengon menghukum ParaTergugat membayar uang paksa (dwang
    Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian Materil danInmateril sebesar Rp. 205.000.000, (dua ratus lima juta rupiah) secaratanggung renteng;Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwang soom)sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) per hari setiapketerlambatan melaksanakan isi putusan Pengadilan;10. Menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adaupaya hukum Verzet, Banding, dan Kasasi dari Para Tergugat;11.
    Bahwa permohonan uang paksa (DWANG SOM) yang diajukan olehpenggugat juga mohon untuk tidak dipertimbangkan sama sekali.Mengingat gugatan yang ajukan terbukti sama sekali tidak mempunyaidasar yang cukup. Di sampingkan juga terbukti para tergugat sama sekalitidak melakukan perbuatan melawan hukum yang didalilkan penggugat.Maka berdasarkan apa yang terurai di atas mohon dengan hormat PengadilanNegeri Takengon berkenan memutuskan :PRIMAIR :15.
    2000 dan SertifikatNomor 11 tanggal 30 Nopember 2010, tidak mempunyai kekuatan hukum; Menghukum Tergugat membongkar bangunannya yang terdapat di atastanah objek perkara dan mengembalikan tanah objek terpekara kepadaPenggugat dalam keadaan baik dan kosong dan tidak terikat dengan pihakmanapun; Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugiMateril dan Immateril sebesar Rp. 205.000.000, (dua ratus lima jutarupiah) kepada Penggugat;aif Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwang
Register : 04-08-2016 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan PN PADANG Nomor 135/Pdt.G/2016/PN Pdg
Tanggal 5 April 2017 — Elvy Madreani, S.H melawan Zulmi Putra
11535
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan in kracht; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ditaksir sebesar Rp. 2.301.000,- (dua juta tiga ratus satu ribu rupiah ) ;8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesarRp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan inkracht;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ditaksir sebesar Rp.2.301.000, (dua juta tiga ratus satu ribu rupiah ) ;8.
Putus : 20-02-2008 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN TAKENGON Nomor 13/PDT.G/2007/PN.TKN
Tanggal 20 Februari 2008 —
395
  • --------Merupakan sah secara hukum milik dari Penggugat yakni Fahmi Gunawan,ST; --------------------------------------------------- Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan di atas objek sengketa dan selanjutnya menyerahkan tanah objek sengketa tersebut dalam keadaan baik dan kosong terlepas dari beban apapun juga kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat negara Polri/TNI; --------------------------------------------- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang
    merugikan Penggugat;Bahwa setelah Putusan dalam perkara ini diucapkan, supaya Tergugat segera mengosongkanobjek sengketa dan selanjutnya menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugatsebagaimana keadaan semula; Bahwa Penggugat menuntut sewa tanah karena telah dibangun oleh Tergugat Toko dandisewakan oleh Tergugat kepada siapa saja pertahun Rp.7.000.000,(Tujuh juta rupiah) sejaktahun 2005 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (pasti); Bahwa Penggugat menuntut kepada Tergugat uang paksa (Dwang
    keadaan baik dan kosong terlepas dari beban apapun juga, bila perlu denganbantuan alat negara Polri/TNI; 4 Supaya menghukum Tergugat membongkar bangunan yang ada diatas objek sengketa danmenyerahkan objek sengketa kepada Penggugat;5 Supaya menghukum Tergugat membayar sewa tanah karena telah dibangun dan disewakanbangunan tersebut oleh tergugat kepada Penggugat sejak tahun 2005 sampai dengan Putusandalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (pasti); 6 Supaya menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwang
Putus : 21-12-2011 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 545 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 21 Desember 2011 — Pimpinan PT. Atri Distribusindo, atas nama Stety Anang vs Denny Morong
3526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membebankan Dwang Som (uang paksa) sebesar Rp. 100.000, (seratus riburupiah) kepada Tergugat setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;Hal. 3 dari 12 hal. Put.
    Membebankan Dwang Soom (uang paksa) sebesar Rp. 100.000, (seratus riburupiah) kepada Tergugat setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;6. Biaya perkara menurut hukum ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsipada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :1.Bahwa mengenai kedudukan Tergugat yaitu pimpinan PT.
    Rp.952.000 = Rp. 5.712.000, Upah berjalan bulan Juli 2009 Januari 20107 x Rp. 952.000, = Rp. 6.664.000.Total Jumlah = Rp. 28.029.400,(dua puluh delapan juta dua puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).1 Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setelah putusan mempunyaikekuatan hukum tetap ;2 Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;3 Membebankan biaya perkara kepada negara ;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir
    Rp.952.000= Rp. 5.712.000, Upah berjalan Juli 2009 Januari 20107 x Rp. 952.000, = R 4 Total Jumlah = Rp. 28.029.400,(dua puluh delapan juta dua puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).456Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setelah putusan mempunyaikekuatan hukum tetap ;Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Membebankan biaya perkara kepada negara ;Adapun alasanalasan Pemohon Kasasi dalam memori kasasi adalah
Putus : 13-06-2013 — Upload : 10-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1079 K/Pdt/2012
Tanggal 13 Juni 2013 — JAELANI Melawan SUPRIANDI, DK
206 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Dumaimeletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang/rumah milikTergugat I tersebut, sebagai jaminan apabila gugatan Penggugat dikabulkan;18 Bahwa apabila gugatan Penggugat dikabulkan dan telah berkekuatanhukum nantinya, maka untuk mencegah adanya perbuatan Tergugat I, baikdengan sengaja atau tidak sengaja tidak mematuhi isi putusan yang telahberkekuatan hukum tetap atas perkara ini nantinya, maka Tergugat I harusmembayar sejumlah uang paksa (dwang
    sah dan berharga sertaberkekuatan hukum;Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, untuk membayar hutang sebesarRp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut kepada Penggugat denganseketika dan sekaligus;Menyatakan letak sita jaminan (conservatoir beslag) berupa sebidang tanahberikut bangunannya yang terletak di Jalan Inpres Nomor: 10, Kelurahan BaganBesar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, adalah sah dan berharga sertaberkekuatan hukum;Menghukum Tergugat I, untuk membayar sejumlah uang paksa (dwang
    Dalam Pokok Perkara:12Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;Menyatakan surat pernyataan pengakuan hutang tertanggal 10 Januari 2009adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;Menyatakan seluruh alatalat bukti Penggugat adalah sah dan berharga sertaberkekuatan hukum;Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar hutang sebesarRp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut kepada Penggugat denganseketika dan sekaligus;Menghukum Tergugat I untuk membayar sejumlah uang paksa (dwang
Register : 15-03-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 36/PDT/2021/PT PLK
Tanggal 14 April 2021 — Pembanding/Penggugat : YUNIASI RIMBUN Diwakili Oleh : EMELYANIE, SH
Terbanding/Tergugat I : MERSIE
Terbanding/Tergugat II : YASNI SIAN
14288
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari kelambatan melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan putusan ini;

    6.

    mempunyai kekuatan hukum mengikat,maka yang mendalilkan itulah yang harus membuktikan adanya cacat hukumtersebut;Menimbang, bahwa para Tergugat/para Terbanding telah menyangkalgugatan Penggugat/Pembanding dengan dalil bahwa Sertifikat Hak MilikNomor 2994 Tahun 1992 (Bukti P1) terbit dengan proses yang cacat hukum,dalam hal ini para Tergugat/para Terbanding harus membuktikan bahwaSertifikat Hak Milik Nomor 2994 Tahun 1992 (Bukti P1) dalam prosespenerbitannya terdapat pemaksaan, kesesatan dan penipuan (dwang
    ,dwaling, bedrog);Menimbang, bahwa untuk meneguhkan~ sangkalannya paraTergugat/para Terbanding telah mengajukan buktibukti Surat sebagaimanadiberi tanda T1 sampai dengan T15 dan mengajukan dua orang saksi yaituSaksi Awan Saleh dan Saksi Raden Jaya;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Bandingmencermati satu per satu selurun bukti yang diajukan oleh paraTergugat/para Terbanding ternyata tidak satupun yang dapat membuktikanadanya pemaksaan, kesesatan dan penipuan (dwang, dwaling, bedrog),demikian
    pula keterangan saksisaksi yang diajukan oleh para Tergugat/paraTerbanding juga tidak ada yang mengarah adanya pemaksaan, kesesatanHalaman 8 dari 14 Putusan Nomor 36/PDT/2021/PT PLKdan penipuan (dwang, dwaling, bedrog) dalam hubungannya denganterbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 2994 Tahun 1992 (Bukti P1), dengandemikian maka para Tergugat/para Terbanding telah gagal membuktikanadanya cacat hukum dalam terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 2994 Tahun1992 (Bukti P1);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
    XIV Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut KotaPalangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan SertifikatHak Milik Nomor 2994 Tahun 1992 dengan Panjang 43 meter, Lebar 23meter, seluas 989 meter persegi kepada Penggugat dalam keadaankosong;Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar uang paksa(dwang som) sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)setiap hari kelambatan melaksanakan putusan ini, terhitung sejakputusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakanputusan
Putus : 06-05-2010 — Upload : 10-03-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 42/Pdt.G/2009/PN.DUM
Tanggal 6 Mei 2010 —
446
  • Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi dan menjalankan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap. 5. Menyatakan seluruh alat-alat bukti penggugat dinyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum.6. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 241.000.-(dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
    PERTAMINA Bukit Datuk di Kelurahan BukitDatuk Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.Bahwa Penggugat juga sangat khawatir terhadap Tergugat nantinya tidak mau beritikatbaik untuk melaksanakan isi putusan atas perkara perdata ini nantinya apabila GugatanPenggugat dikabulkan dan telah berkekuatan hukum tetap nantinya, baik yang disengajamaupun yang disengaja Tergugat nantinya, untuk itu Penggugat mohon kepada BapakKetua Pengadilan Negeri Dumai untuk menghukum Tergugat harus membayar sejumlahuang paksa (Dwang
    seluruhnya.Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji).Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Materil Penggugat sebesarsebesar Rp. 194.284.400,(seratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluhempat ribu empat ratus rupiah).Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Moril Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligustanpa syarat.5 Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah Uang Paksa (Dwang
    rupiah) yang merupakan gabunganantara sisa penjaman pokok dengan bunga pinjaman yang masih tertunggak (belum dilunasi).Dengan demikian petitum ketiga gugatan dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum keempat gugatan maka dalam proses persidanganternyata tidak cukup bukti yang diajukan penggugat untuk memperkuat dalil dan argementasinyadimaksud, oleh karena itu pertitum keempat gugatan penggugat haruslah ditolak;Menimbang, bahwa mengenai petitum kelima gugatan tentang pembayaran uang paksa(dwang
    Lagi pula tuntutan semacamini penting untuk menghindari kerugian yang lebih besar kepada penggugat akibat tidakdipenuhinya prestasi yang diperjanjikan oleh tergugat;Menimbang, bahwa mengenai besaran uang paksa (dwang soom) yang dikehendakipenggugat sebesar Rp.500.000.
    (seratus empat puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu rupiah) kepadapengguat dengan cara seketika dan sekaligus tanpa syarat.544 Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000.
Putus : 05-03-2018 — Upload : 03-05-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 422/PDT/2017/PT-MDN
Tanggal 5 Maret 2018 — RONALDTA T
4020
  • ImmaterilKompensasi atas pelecehan hakhak Penggugat selama ini danperasaan tidak aman akibat perbuatan Tergugat dan II Tersebut,meskipun sulit dinominalkan karena sifatnya yang Immateril, Namunwajar dan pantas menurut hukum apabila ditetapkan dengan nilaiuang sebesar Rp.1. 000.000.000, ( satu milyar rupiah) ;Bahwa untuk menghindari gugatan ini tidak nihil maka penggugat mohonkepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untukmenghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar Uang Paksa(Dwang
    dan II untuk membayar Uang Paksa (Dwang Soom)sebesar Rp. 1.000.000. ( satu juta rupiah) perhari, apabila Tergugat danTergugat II lalai untuk menjalankan keputusan hakim yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap ;10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebin dahuluwalaupun ada perlawanan/verzet, banding maupun kasasi (Uit Voerbaar BijVoorraad);11.
    Soom)sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlakuyang mengatur tentang uang paksa ( dwang Soom) oleh karenanyatidak perlu dipertimbangkan dan harus di tolak (Vide PutusanMahkamah Agung RI, tangga!
    Dinyatakan telah melakukanperbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad) dalam bentukpenyalagunaan keadaan yang disadari (misbruik van Omstandighe den);Bahwa Penggugat dr/ Tergugat dk juga mohon agar Tergugat dr/Penggugatdk, dihukum untuk membayar uang paksa ( dwang soom) bila Tergugatdr/Penggugat dk. Lalai menjalankan keputusan pengadilan yang telahberkekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp, 500.000.
    Deli Serdang., berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.47Mei 2003 yang dibalik namakan ke atas Tergugat dr/Penggugat d.kadalah sah milik Penggugat dr/Tergugat dk, Menghukum Tergugat dr/ Penggugat dk untuk membayar uang paksa(dwang soom) bila Tergugat dr/ Penggugat dk.