Ditemukan 1 data
26 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Juliana Ariska Dyah Ayu Permatasari binti Sutarman untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Galang Dwuiki Riskianto bin Chaeruman;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);