Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN MANNA Nomor 18 /Pid.B/2019/PN Mna
Tanggal 27 Maret 2019 — pidana RIDO EKRIANTO Bin LIMIN
10663
  • Menyatakan Terdakwa RIDO EKRIANTO Bin LIMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    pidana RIDO EKRIANTO Bin LIMIN
    Nama lengkap : RIDO EKRIANTO Bin LIMIN;. Tempat lahir : Desa Darat Sawah, Seginim;. Umur/tanggal lahir : 22 tahun/ 15 Juni 1996;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Desa Darat Sawah Seginim Kecamatan SeginimKabupaten Bengkulu Selatan;. Agama : Islam;. Pekerjaan : Petani;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:. Penyidik, sejak tanggal 27 Januari 2019 sampai dengan tanggal 15 Februari2019;.
    Bin Limin bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke1, ke3, ke4, ke5 KUH Pidana dalamdakwaan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rido Ekrianto Bin Limin berupapidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa: 2 (dua) ekor Ayam;Dikembalikan kepada Saksi Limardi Bin Lasam (Alm);Menetapkan agar Terdakwa
    membayar biaya perkara sebesar Rp3000,00(tiga ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut Terdakwa tidak mengajukanpembelaan maupun permohonan keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 15 Putusan Nomor 18/Pid.B/2019/PN MnaDAKWAANBahwa Terdakwa Rido Ekrianto Bin Limin bersama sama dengan sdr.Yovan Hidayat (DPO) Pada hari Kamis, tanggal 24 Januari 2019 sekira pukul23.30 wib s/d 24.00
    Yovan berhasil melarikan diri;Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa Rido Ekrianto bersamasama dengan sdr. Yovan mengalami kerugian sekitar Rp160.000 (seratusenam puluh ribu rupiah);Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke1,ke3,ke4,ke5 KUHP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan SaksiSaksi sebagai berikut:1.
    Menyatakan Terdakwa RIDO EKRIANTO Bin LIMIN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaantunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.