Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-04-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 443 K/Pid/2021
Tanggal 20 April 2021 — OKTAVIANUS DAPA TODA alias OKTA, Dkk
20298 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KelaminKewarganegaraanTempat tinggalAgamaPekerjaanIll.NamaTempat lahirUmur/Tanggal lahirJenis Kelamin: OKTAVIANUS DAPA TODA alias OKTA;: Wee Karedi:: 30 tahun / 12 Oktober 1989;: Lakilaki;: Indonesia:: Kampung Wee Karedi, Desa Wee Paboba,Kecamatan Wewewa Utara, Kabupaten SumbaBarat:: Katholik:: Petani:: TIMOTIUS TANGGU SOLO alias TIMO;: Ondi Pagege;: 20 tahun / 26 Oktober 1999;: Lakilaki;: Indonesia:: Kampung Wee Karedi, Desa Wee Paboba,Kecamatan Wewewa Utara, Kabupaten SumbaBarat:: Protestan;: Tidak bekerja;: ALEXANDER ELWALDI
    ALEXANDER ELWALDI AMDASEO UMBU DETA alias WADI danTerdakwa IV. ANISETUS LETI alias BAPAK RAVA tidak terbukti melakukantindak pidana sebagaimana Dakwaan Komulatif Kesatu Penuntut Umum;Menyatakan Terdakwa II. TIMOTIUS TANGGU SOLO alias TIMO, TerdakwaIll. ALEXANDER ELWALDI AMDASEO UMBU DETA alias WADI danTerdakwa IV.
    ALEXANDER ELWALDI AMDASEO UMBU DETA alias WADIHal 4 dari 9 hal, Putusan Nomor 443 K/Pid/2021oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)bulan, dan menjatuhkan pidana terhadap IV. ANISETUS LETI alias BAPAKRAVA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;8.
    ALEXANDER ELWALDI AMDASEO UMBUDETA alias WADI, dan Terdakwa IV. ANISETUS LETI alias BAPAK RAVAtersebut; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi masingmasing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariSelasa, tanggal 20 April 2021 oleh Sri Murwahyuni, S.H., M.H., Hakim Agungyang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., dan Dr.
Register : 18-12-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PT KUPANG Nomor 146/PID/2020/PT KPG
Tanggal 12 Januari 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : ABDUL RAHMAN, SH
Terbanding/Terdakwa I : OKTAVIANUS DAPA TODA alias OKTA
Terbanding/Terdakwa II : TIMOTIUS TANGGU SOLO alias TIMO
Terbanding/Terdakwa III : ALEXANDER ELWALDI AMDASEO UMBU DETA alias WADI
Terbanding/Terdakwa IV : ANISETUS LETI alias BAPAK RAVA
10934
  • Pembanding/Penuntut Umum : ABDUL RAHMAN, SH
    Terbanding/Terdakwa I : OKTAVIANUS DAPA TODA alias OKTA
    Terbanding/Terdakwa II : TIMOTIUS TANGGU SOLO alias TIMO
    Terbanding/Terdakwa III : ALEXANDER ELWALDI AMDASEO UMBU DETA alias WADI
    Terbanding/Terdakwa IV : ANISETUS LETI alias BAPAK RAVA
    Nama : Alexander Elwaldi Amdaseo Umbu Deta alias Wadi;Halaman 2 dari 53 halaman putusan Nomor 146/PID/2020/PT KPGon FF WN7.8.Tempat Lahir : Palla;Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 19 Maret 2000;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Wano Rita Desa Wee Paboba Kec. WewewaUtara Kab. Sumba Barat;Agama : Protestan;Pekerjaan : PetaniTerdakwa III ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.
    REG.PERKARA : PDM36/N.3.20/Eoh.2/11/2020, tanggal 29 Juni 2020, sebagaiberikut :Pertama:Kesatu:Bahwa mereka Terdakwa OKTAVIANUS DAPA TODA alias OKTAbersamasama Terdakwa Il TIMOTIUS TANGGU SOLO alias TIMO, Terdakwa IIIALEXANDER ELWALDI AMDASEO UMBU DETA alias WADI, Terdakwa IVANISETUS LETI alias BAPAK RAVA dan saksi PELIPUS BALI LOKO alias BAPAKANNO (penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekitarPukul 22.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2020bertempat
    milik korban YANIKSON TAMO AMA MORI ATELANDE ALIAS BAPAK YAYA, tidak lama kemudian Terdakwa III ALEXANDERELWADI AMDASEO UMBU DETA datang dari arah rumahnya saksi PILIPUSBALI LOKO menghampiri Terdakwa II TIMOTIUS TANGGU SOLO dan berkatakepada saya Timo, Bapa Rava bilang jangan sebut namanya Bapa Ravalalu Terdakwa Il TIMOTIUS TANGGU SOLO menyanggupinya denganmengatakan iya kemudian Terdakwa OKTAVIANUS DAPA TODA alias OKTAbersamasama Terdakwa Il TIMOTIUS TANGGU SOLO alias TIMO, Terdakwa IIIALEXANDER ELWALDI
    Amdaseo Umbu Deta alias Wadi dan TerdakwaIV Anisetus Leti Alias Bapak Rava tidak terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana dakwaan komulatif kesatu Penuntut Umum;Menyatakan Terdakwa II Timotius Tanggu Solo alias Timo, TerdakwaI Alexander Elwaldi Amdaseo Umbu Deta alias Wadi dan TerdakwaIV Anisetus Leti Alias Bapak Rava telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalahn melakukan tindak pidana bersamasamamelakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan komulatif keduaPenuntut Umum;Menyatakan Terdakwa
    Oktavianus Dapa Toda alias Okta tidakterbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan komulatifkedua Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Oktavianus Dapa Toda aliasOkta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas tahun)tahun, menjatuhkan pidana terhadap II Timotius Tanggu Solo aliasTimo dan Terdakwa III Alexander Elwaldi Amdaseo Umbu Deta aliasWadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan6 (enam) bulan, dan menjatuhkan pidana terhadap IV Anisetus
Register : 30-06-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 92/Pid.B/2020/PN Wkb
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
ABDUL RAHMAN, SH
Terdakwa:
1.OKTAVIANUS DAPA TODA alias OKTA
2.TIMOTIUS TANGGU SOLO alias TIMO
3.ALEXANDER ELWALDI AMDASEO UMBU DETA alias WADI
4.ANISETUS LETI alias BAPAK RAVA
14383
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Oktavianus Dapa Toda alias Okta, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan komulatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menyatakan Terdakwa II Timotius Tanggu Solo alias Timo, Terdakwa III Alexander Elwaldi Amdaseo Umbu Deta alias Wadi dan Terdakwa IV Anisetus Leti Alias Bapak Rava tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan komulatif kesatu Penuntut Umum;
      >
    3. Menyatakan Terdakwa II Timotius Tanggu Solo alias Timo, Terdakwa III Alexander Elwaldi Amdaseo Umbu Deta alias Wadi dan Terdakwa IV Anisetus Leti Alias Bapak Rava telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan komulatif kedua Penuntut Umum;
    4. Menyatakan Terdakwa I Oktavianus Dapa Toda alias Okta tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan komulatif kedua Penuntut Umum;
    5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Oktavianus Dapa Toda alias Okta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas tahun) tahun, menjatuhkan pidana terhadap II Timotius Tanggu Solo alias Timo dan Terdakwa III Alexander Elwaldi Amdaseo Umbu Deta alias Wadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan menjatuhkan pidana terhadap IV Anisetus Leti Alias Bapak Rava oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
    6. Penuntut Umum:
      ABDUL RAHMAN, SH
      Terdakwa:
      1.OKTAVIANUS DAPA TODA alias OKTA
      2.TIMOTIUS TANGGU SOLO alias TIMO
      3.ALEXANDER ELWALDI AMDASEO UMBU DETA alias WADI
      4.ANISETUS LETI alias BAPAK RAVA
      Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh KetuaPengadilan Tinggi sejak tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan 26November 2020;Halaman 2 dari 87 Putusan Nomor 92/Pid.B/2020/PN WkbTerdakwa Ill:1.ao ye7.8.Nama : Alexander Elwaldi Amdaseo Umbu Deta aliasWadi;Tempat Lahir : Palla;Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 19 Maret 2000;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Wano Rita Desa Wee Paboba Kec.Wewewa Utara Kab.
      Mohon Putusan yang seadiladilnya sesuai hukum yang berlaku;Setelah mendengar pendapat Penuntut umum atas pembelaan Terdakwayang pada pokoknya tetap pada Tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANPertama:Kesatu:Bahwa mereka Terdakwa OKTAVIANUS DAPA TODA alias OKTAbersamasama Terdakwa II TIMOTIUS TANGGU SOLO alias TIMO, TerdakwaIi ALEXANDER ELWALDI AMDASEO UMBU DETA alias WADI, Terdakwa IVANISETUS LETI alias
      Menyatakan Terdakwa II Timotius Tanggu Solo alias Timo, Terdakwa IIIAlexander Elwaldi Amdaseo Umbu Deta alias Wadi dan Terdakwa IVAnisetus Leti Alias Bapak Rava tidak terbukti melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan komulatif kesatu Penuntut Umum;3.
      Menyatakan Terdakwa II Timotius Tanggu Solo alias Timo, Terdakwa IIIAlexander Elwaldi Amdaseo Umbu Deta alias Wadi dan Terdakwa IVAnisetus Leti Alias Bapak Rava telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana bersamasama melakukanpenganiayaan sebagaimana dakwaan komulatif kedua Penuntut Umum;4. Menyatakan Terdakwa Oktavianus Dapa Toda alias Okta tidak terbuktimelakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan komulatif kKedua PenuntutUmum;5.
      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Oktavianus Dapa Toda aliasOkta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas tahun)tahun, menjatuhkan pidana terhadap II Timotius Tanggu Solo alias Timodan Terdakwa Ill Alexander Elwaldi Amdaseo Umbu Deta alias Wadioleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)bulan, dan menjatuhkan pidana terhadap IV Anisetus Leti Alias BapakRava oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan;6.