Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2024 — Putus : 17-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 102/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal 17 April 2024 —
Terdakwa:
ENDYNATA SABTOBUDI SETIAWAN NOORFITRIYANI RAHMATILLAH Als EEN Bin BASLAN NOOR
149
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Endynata Sabtobudi Setiawan Noorfitriyani Rahmatillah als Een Bin Baslan Noor tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    ENDYNATA SABTOBUDI SETIAWAN NOORFITRIYANI RAHMATILLAH Als EEN Bin BASLAN NOOR