Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 327/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
MOCH.FARIYANTO
124
  • Fahriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh Sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
  • Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).