Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2018 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 10-04-2018
Putusan PN TUBEI Nomor 12/Pid.B/2018/PN Tub
Tanggal 22 Februari 2018 — Penuntut Umum:
HENDRIZAL,SH
Terdakwa:
Degio Panbri Als Yopan Bin Juanda Musa
2916
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DEGIO FANBRI Bin JUANDA MUSA tersebut diatas, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan dalam Keadaan Memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEGIO FANBRI B
      Menyatakan terdakwa Degio Fanbri Bin Juanda Musa bersalah melakukantindak pidana Pencurian yang disertai dengan kekerasan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke2 KUHPsebagaimana dalam surat dakwaan tunggal kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap' terdakwa berupa pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dandengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
      Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi sendiri dan yang menjadipelakunya adalah terdakwa Degio Fanbri Als Yopan Bin Juanda Musa. Bahwa terdakwa melancarkan aksinya tidak sendirian yakni berdua /bersama dengan temannya yang saya tidak kenal. Bahwa yang berhasil terdakwa ambil adalah berupa emas (15 gram) danbuah kalung liontin seberat 2 gram.
      Bahwa terdakwa Degio Fanbri Als Yopan Bin Juanda Musa bersama samatemannya Yurike Bin Marzuki (DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017sekira pukul 12.15 Wib bertempat di Desa Blau Kecamatan Lebong AtasKabupaten Lebong telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah kalungemas seberat 15 gram dengan kondisi terputus dan buah kalung emasseberat 2 gram milik Saksi Yustika Maryani Bin Saidina Alwan.
      Menyatakan Terdakwa Degio Fanbri Bin Juanda Musa tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dengan Kekerasan dalam Keadaan Memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Degio Fanbri Bin Juanda Musa olehkarena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;3.
Register : 24-08-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 29-11-2021
Putusan PN TUBEI Nomor 44/Pid.B/2021/PN Tub
Tanggal 4 Nopember 2021 —
3.SIS SUGIAT, SH
Terdakwa:
1.DEGIO FANBRI Als YOPAN Bin JUANDA
2.RIWANSYAH ALS REWAN BIN SAIDIRMAN
8822
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa 1 Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda dan Terdakwa 2 Riwansyah alias Rewan bin Saidirman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Membebaskan Terdakwa 1 Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda dan Terdakwa 2 Riwansyah alias Rewan bin Saidirman dari dakwaan primer tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa 1 Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda dan Terdakwa 2 Riwansyah
    alias Rewan bin Saidirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan subsider;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa 2 Riwansyah alias Rewan bin Saidirman dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa
    Samijo;

    • 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nopol terpasang BD 3120 KJ, nomor mesin JF51E-1079105 dan nomor rangka MH1JF5118AK078310;
    • 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru dongker dengan leher berwarna hijau;
    • 1 (satu) lembar celana levis pendek warna abu-abu;
    • 1 (satu) topi warna hitam;

    dikembalikan kepada Terdakwa Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda;

    • 1 (satu) lembar baju kaos lengan

    3.SIS SUGIAT, SH
    Terdakwa:
    1.DEGIO FANBRI Als YOPAN Bin JUANDA
    2.RIWANSYAH ALS REWAN BIN SAIDIRMAN
    Membebaskan Terdakwa Degio Fanbri Als Yopan Bin Juanda danTerdakwa Il Riwansyah Als Rewan Bin Saidirman oleh karena itu daridakwaan Primair tersebut;3.
    Samijo;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motormerek Honda Beat warna putih dengan nopol terpasang BD 3120 KJ, nomormesin JF51E1079105 dan nomor rangka MH1JF5118AK078310 yang telahdisita dari Terdakwa Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda, maka dikembalikankepada Terdakwa Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda;Menimbang, bahwa barang bukti berupa:Halaman 40 dari 44 Putusan Nomor 44/Pid.B/2021/PN Tub1. 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru dongker;2. 1(satu) lembar celana
    levis panjang warna hitam;yang merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang buktitersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa:1. 1 (Satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru dongker denganleher berwarna hijau;2. 1 (satu) lembar celana levis pendek warna abuabu;3. 1 (Satu) topi warna hitam;yang telah disita dari Terdakwa Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda, makadikembalikan kepada Terdakwa Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda;Menimbang, bahwa barang bukti berupa
    Menyatakan Terdakwa 1 Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda danTerdakwa 2 Riwansyah alias Rewan bin Saidirman tidak terbukti Secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa 1 Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda danTerdakwa 2 Riwansyah alias Rewan bin Saidirman dari dakwaan primertersebut;3.
    Menyatakan Terdakwa 1 Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda danTerdakwa 2 Riwansyah alias Rewan bin Saidirman terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaanmemberatkan sebagaimana dalam dakwaan subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Degio Fanbri alias Yopan binJuanda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6(enam) bulan dan Terdakwa 2 Riwansyah alias Rewan bin Saidirmandengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;5.
Register : 10-08-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN TUBEI Nomor 38/Pid.B/2021/PN Tub
Tanggal 9 September 2021 — Penuntut Umum:
1.SIS SUGIAT, SH
2.JOHAN SATYA ADHYAKSA, SH
3.KHUSNUL KHOLIFAH, SH
Terdakwa:
Deni Franconero bin Nurman
6918

Dikembalikan kepada Penuntut Umum karena masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Degio Fanbri Alias Yopan Bin Juanda, dkk;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000 (tiga ribu rupiah);
nomorrangka MH1JBB210BK059339. 1 (Satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) a.n WALIDIdengan Nopol BD 3445 HB, nomor Mesin JBB2E1062240 dan nomorrangka MH1JBB210BK059339. 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda beat warna Putihdengan Nopol terpasang BD 3120 KJ, nomor Mesin JF51E1079105dan nomor rangka MH1JF5118AK078310. 1 (Satu) Lembar baju kaos lengan pendak warna biru dongker. 1 (Satu) Lembar celana levis panjang warna hitam.Dijadikan barang bukti dalam perkara Pencurian atas nama TerdakwaDegio Fanbri
Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara sebagaiberikut : Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekirapukul 20.00 WIB Saksi Degio Fanbri alias Yopan datang ke rumahTerdakwa di Desa Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning KabupatenLebong.
Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIBSaksi Degio Fanbri alias Yopan menyusul Terdakwa di rumah SaksiHeori Yansen Suito alias Yansen.
Setelah tiba di rumah Saksi HeoriYansen Suito alias Yansen kemudian Saksi Degio Fanbri alias Yopanbertemu dengan Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesarRp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaranatas pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warnamerah hitam kepada Saksi Degio Fanbri alias Yopan.Halaman 3 dari 34 Putusan Nomor 38/Pid.B/2021/PN Tub Bahwa ketika membeli 1 (Satu) unit sepeda motor merk HondaBlade warna merah hitam dari Saksi Degio Fanbri alias
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warnamerah hitam yang dibeli oleh Terdakwa dari Saksi Degio Fanbri aliasYopan tersebut merupakan Sepeda motor hasil pencurian yangdilakukan oleh Saksi Degio Fanbri alias Yopan bersamasama denganRiwansyah alias Rewan pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekirapukul 19.30 WIB di halaman Masjid Nurul Iman Desa Suka Datang Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong.
Register : 24-08-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 29-11-2021
Putusan PN TUBEI Nomor 43/Pid.B/2021/PN Tub
Tanggal 21 Oktober 2021 —
Terdakwa:
1.JERKI HARIANTO Als JERKI Bin DAMERI EFENDI
2.DEGIO FANBRI Als YOPAN Bin JUANDA
10429
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Jerki Harianto alias Jerki bin Dameri Efendi dan Terdakwa II Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jerki Harianto alias Jerki bin Dameri Efendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa
    II Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa I tetap ditahan;
  • Memerintahkan Terdakwa II untuk ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Surat Keterangan (PSTNK53212017030005) PT.

      Terdakwa:
      1.JERKI HARIANTO Als JERKI Bin DAMERI EFENDI
      2.DEGIO FANBRI Als YOPAN Bin JUANDA
      biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Para Terdakwa:Terdakwa 1 Nama lengkap2 Tempat lahir3 Umur/tanggal lahir4 Jenis kelamin5 Kebangsaan6 Tempat tinggal7 Agama8 PekerjaanTerdakwa Il1 Nama lengkap2 Tempat lahir3 Umur/tanggal lahir4 Jenis kelamin5 Kebangsaan6 Tempat tinggal7 Agama8 PekerjaanJerki Harianto alias Jerki bin Dameri EfendiTalang Leak33 tahun/11 Agustus 1988LakilakiIndonesiaDesa Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning,Kabupaten LebongIslamWiraswastaDegio Fanbri
      Menyatakan Terdakwa Jerki Harianto Als Jerki Bin Dameri Efendi danTerdakwa II Degio Fanbri Als Yopan Bin Juanda terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian Dalam KeadaanMemberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke4, dan Ke5 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primalir;2.
      Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Jerki Harianto AlsJerki Bin Dameri Efendi dan Terdakwa II Degio Fanbri Als Yopan BinJuanda masingmasing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama Para Terdakwa berada dalam Tahanan dengan perintahPara Terdakwa tetap dalamTahanan 5 222 222222 n nn nnn n nen3.
      SUBSIDAIRwonn Bahwa Terdakwa Jerki Harianto Als Jerki Bin Dameri Efendi, bersamasama dengan Terdakwa II Degio Fanbri Als Yopan Bin Juanda pada hari Minggutanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 14.00 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Ds. Embong Uram Kec. UramJaya Kab.
      Menyatakan Terdakwa Jerki Harianto alias Jerki bin Dameri Efendidan Terdakwa II Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaanprimer;Halaman 28 dari 30 Putusan Nomor 43/Pid.B/2021/PN Tub2.
Register : 11-03-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN TUBEI Nomor 13/Pid.B/2019/PN Tub
Tanggal 28 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.JANUAR RASITO,SH.
2.JOHAN SATYA ADHYAKSA, SH
Terdakwa:
YURIKE ALS RIKE BIN MARZUKI
320
  • Degio Fanbri Als Yopan Bin Juanda Musa).

    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. BD 5492 HD. ;

    dikembalikan kepada pemiliknya Irawan Jaya Bin M. Nasir.

    6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).