Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-03-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2024 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 22 Maret 2010 — FREDERIKA HASUGIAN FCJM binti R. HASUGIAN
16448 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FREDERIKA HASUGIAN FCJM binti R. HASUGIAN
    FREDERIKA HASUGIAN FCJM binti RHASUGIAN, pada hari Senin tanggal 21 Januari tahun 2008 sekira pukul 07.10Wib. atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008 bertempat didepan kantor Sekolah Dasar Santa Theresia Air Molek Kelurahan TanjumgGading Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu atau setidaktidaknyapada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, yangmelakukan kekejaman, kekerasan atau) ancaman kekerasan, ataupenganiayaan terhadap anak yakni Terdakwa melakukan kekerasan
    FREDERIKA HASUGIAN FCJM binti R HASUGIAN, korbanLeonardo Stevanus menangis karena kesakitan di bagian pipi sebelah kanan,padahal seharusnya anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungidari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru atau pengelola sekolah ;Perbuatan Terdakwa SR.
    FREDERIKA HASUGIAN FCJM binti RHASUGIAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UndangUndang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Rengat tanggal 27 Mei 2009 sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa SR.
    FREDERIKA HASUGIAN FCJM binti RHASUGIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK, melanggarPasal 80 ayat (1) UndangUndang RI No.23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.4.000.000, (empat juta rupiah)Subsidair 4 (empat) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa ditahan ;3.
    FREDERIKA HASUGIAN FCJM binti RHASUGIAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa SR. FREDERIKA HASUGIAN FCJM binti RHASUGIAN, dari dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;Hal. 2 dari 9 hal. Put. No.2024 K/Pid.Sus/20093. Memulihnkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkatserta martabatnya ;4.
Register : 25-02-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 30-03-2021
Putusan PN ATAMBUA Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Atb
Tanggal 29 Maret 2021 — Penggugat:
LAZARUS ATOK LUAN
Tergugat:
1.YULIANA BITA
2.NIKO BESIN
3620
  • Menyatakan hukum bahwa tanah yang penggugat jual kepadaBiara FCJM Onaboi adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat;3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat memintauang hasil penjualan harga tanah penggugat sebesarRp.60.000.000 untuk mengelolah dan/atau mengembangkannyaserta hasilnya dikembalikan kepada Penggugat berupa beras 1(satu) karung (ukuran 50 kilogram) setiap bulan, namun TIDAKDAPAT DILAKSANAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA SELAMA +65 BULAN ADALAH PERBUATAN INGKAR JANI;4.
    Bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan Agustus 2020Penggugat tidak pernah menagih atau mempertanyakan kepada kamitentang uangberas dll.2, Bahwa uang Rp. 60.000.000, yang saya Tergugat paraTergugat terima dan membawa pulang kerumah adalah uang bagianhasil penjualan tanah milik kami melalui, kesepatan antara parapenjual tanah dengan pimpinan /provinsial FCJM Suster MaralaTheodosia Tinambunan yang datang kerumah kami bersama bapakSimon Waru sebelum tanggal 12 Oktober 2015.3.
    Bahwa kami para Tergugat dihubungi olehPimpiman/Provinsial FCJM untuk datang di Kantor KelurahanUmanen pada sekitar tanggal 12 Oktober 2015 untukmenandatangani surat pernyataan/kesepakatan penjualan tanahsecara bersamasama bahwa kami para Tergugat tidak diberi arsippenandatanganan bersama ini.4.
    Selanjutnya tergugat I dan penggugat bersamasama pulangdengan pimpinan/Provinsial FCJM ke Onoboi dirumah PenggugatLasarus Atok Luan, dan dirumah Penggugat sudah ada Maria Atokdan Valen Nahak masing masing sebagai penjualan tanah.7.
    Bahwa Tergugat I menerima uang Rp. 75.000.000, dariPimpinan FCJM di Kelurahan Umanen pada sekitar tanggal 12Oktober 2015 bukan milik Penggugat sendiri tetapi milik 4 orangdengan perincian sbb : Penggugat Lazarus Atok Luan sebesar Rp 10.000.000,untuk tanahnya yang seluas 625 m?
Register : 10-07-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 171/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Tanggal 9 Januari 2019 — Penggugat:
1.JOSEP GULTOM
2.BAIJO GULTOM
3.PARGAULAN SINAGA
4.DASLON SAMOSIR
5.JOHANNES SAMOSIR
Tergugat:
1.YAYASAN PERGURUAN KATOLIK SANTO YOSEPH MEDAN
2.YAYASAN PUTRI HATI KUDUS
4417
  • ., dan Juler Manalu (keduanya dari Yayasan Santo Yoseph,in casu Tergugat I), Pastor Ferdi dari Keuskupan Agung Medan, SusterFrederika Hasugian, FCJM., dan Albert Sinaga (keduanya dari Yayasan PutriHati Kudus, /n casu Tergugat II).
    ,Halaman 8Putusan PHI No. : 171/PdtSusPHI/2018/PN.Mdn10.11.sebagai Vikaris Episkopal Samosir Keuskupan Agung Medan, Suster FrederikaHasugian, FCJM., dan Albert Sinaga bersama propinsial (pemimpin) kongregasisustersuster Ordo FCJM dan Suster Skolastika Simanjuntak, FCJM.,(keempatnya dari Yayasan Putri Hati Kudus, in casu Tergugat Il), dilakukanpenyerahan berkas secara simbolis dari Pastor Mikael Manurung, OFMCap.
    ,sebagai ketua Yayasan Santo Yoseph, in casu Tergugat I, kepada SusterFrederika Hasugian, FCJM., sebagai ketua Yayasan Putri Hati Kudus, in casuTergugat Il. Seluruh guru dan pegawai Pendidikan Usia Dini (PAUD) OnanRunggu, SD Katolik Santo Paulus Onan Runggu dan SMP Bakti Mulia OnanRunggu juga turut dikumpulkan sebagai penonton dan pendengar yang baik.Bahwa, sehari setelah seremoni pengalinan, Suster Frederika Hasugian, FCJM..
    Namun, pada tanggal 21 Juli 2017,sebelum hari penggajian, Suster Frederika Hasugian, FCJM., bersama AlbertSinaga (sekretaris yayasan) dan Suster Skolastika Simanjuntak, FCJM.,(bendahara yayasan) datang lagi ke Onan Runggu dari Pematang Siantar untukmelakukan sosialisasi peraturan Tergugat Il.
    Pertemuan tersebut diselenggarakan dengan lisan,tanpa suatu risalah rapat atau berita acara rapat.Bahwa, dengan tibatiba, Tergugat Il yang diwakili oleh Suster FrederikaHasugian, FCJM (ketua), Albert Sinaga (Sekretaris) dan Suster SkolastikaSimanjuntak, FCJM (bendahara) datang ke Onan Runggu dan mengadakanpertemuan dengan para guru dan pegawai, termasuk Para Penggugat, padatanggal 15 November 2017 di kantor SMP Bakti Mulia.
Register : 27-05-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 552/Pid.B/2021/PN Kis
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
Cosman Oktaniel Girsang, S.H
Terdakwa:
Edisanto Putra Manalu
5114
  • Tempat tinggal : Jalan Viyata Yudha Susteran FCJM, KelurahanSetia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari,Kodya Pematang Siantar;. Agama : Khatolik;. Pekerjaan : Buruh Bangunan;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan tanggal 12Juni 2021;2. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 27 Mei 2021sampai dengan tanggal 25 Juni 2021;3.
    membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerimasebagai hadiah, atau) karena hendak mendapat untung, menjual,menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikansesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperolehkarena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut:Halaman 2 dari 23 Putusan Nomor 552/Pid.B/2021/PN Kis Bahwa berawal Terdakwa Edisanto Putra Manalu sedang berada dirumah yang terletak di jalan Viyata Yudha Susteran FCJM
Register : 21-11-2022 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 21-03-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 917/Pdt.G/2022/PN Mdn
Tanggal 26 September 2023 — Penggugat:
Marala Tinambunan
Tergugat:
1.Agus Sitepu
2.Malemta Istri dari Alm. Mbantu Sitepu
Turut Tergugat:
2.Notaris Belgiana Tanti Yosepha Hutapea, S.H.
3.PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit (BPR NBP) 20
4.Badan Pertanahan Nasional Kota Medan
3218
  • Bantu Sitepu
  • Disebelah Utara : Berbatas dengan Tanah Bapak Yusup Sitepu, Bapak Karo-Karo, dan Yuli Sitepu;

adalah milik Penggugat Kongregasi Susteran Putri Hati Kudus Yesus dan Maria (FCJM);

3.

Menyatakan tanah terperkara seluas 425 m2 yang terletak di Jalan Angrek Raya Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan adalah Milik Penggugat Kongregasi Susteran Putri Hati Kudus dan Maria FCJM bagian dari tanah yang diganti rugi oleh Penggugat di hadapan Notaris Gordon E. Harianja, S.H. tanggal 25 Juni 2012;

4.