Ditemukan 1 data
99 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Tergugat walaupun telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek (tanpa hadirnya pihak Tergugat);
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah melangsungkan perkawinan dihadapan Pemuka agama Kristen yang bernama Pendeta Daniel Suitella di Gereja Elim Tabernakel (G.E.T) di Desa Nglopang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, pada tanggal 20 Januari 1992